Pengertian Audit Internal


Pengauditan (auditing) didefinisikan sebagai suatu proses yang sistematis untuk
memperoleh dan mengevaluasi secara objektif bukti yang berhubungan dengan asersi
tentang tindakan-tindakan dan kejadian ekonomi, dalam rangka menentukan tingkat
kepatuhan antara asersi dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta mengkomunikasikan
hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan (Hery, 2019:10).
Audit internal dipekerjakan oleh perusahaan untuk melakukan audit bagi
manajemen. Tanggung jawab auditor internal sangat beragam, tergantung pada pemberi
kerja. Sebagian besar auditor internal terlibat dalam audit operasional atau memiliki
keahlian dalam mengevaluasi sistem komputer. Untuk menjaga independensinya, auditor
internal melaporkan secara langsung kepada presiden direktur atau eksekutif perusahaan.
Namun, auditor internal tidak dapat independen secara penuh selama masih terdapat
hubungan pemberi kerja dan karyawan. Para pengguna informasi yang berada di luar
perusahaan tidak mau hanya tergantung pada informasi yang diverifikasi oleh auditor
internal karena dianggap tidak sepenuhnya independen (TMbooks, 2021:11).
Audit internal adalah suatu fungsi penilaian independen yang dibuat dalam suatu
organisasi dengan tujuan menguji dan mengevaluasi berbagai kegiatan yang dilaksanakan
organisasi. Audit internal bisa sebagai pendukung suatu organisasi untuk mencapai
tujuannya dengan membawa pendekatan yang sistematis dan disiplin dalam evaluasi dan
peningkatan efektifitas proses manajemen risiko, pengendalian dan tata kelola
(Tuanakotta, 2019:02).
Audit internal adalah auditor yang bekerja pada satu manajemen perusahaan
sehingga berstatus sebagai karyawan dari perusahaan tersebut. Auditor internal
merupakan bagian dari integral (tidak dapat dipisahkan) dalam struktur organisasi
perusahaan, di mana perannya adalah memberikan pengawasan serta penilaian secara
terus menerus. Auditor internal memiliki kepentingan atas efektivitas pengendalian
internal di suatu perusahaan (Hery, 2019:04).
Menurut Hery (2018:01) audit internal merupakan suatu rangkaian proses dan
teknis dimana karyawan suatu perusahaan mencari kepastian atas keakuratan informasi
keuangan dan jalannya operasional sesuai dengan yang di tetapkan. Dalam standar
profesional audit internal, disebutkan bahwa fungsi pemeriksaan internal adalah untuk
meyakinkan keandalan informasi, kesesuaian dengan kebijaksanaan, rencana, prosedur
dan peraturan perundangan-undangan, perlindungan terhadap aset, penggunaan sumber
daya secara ekonomis dan efisien, dan pencapaian tujuan (Hery, 2018:08).
Menurut Sukrisno Agoes (2017:238) internal audit adalah pemeriksaan yang
dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan, terhadap laporan keuangan dan catatan
akuntansi perusahaan maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen puncak yang telah
ditentukan dan ketaatan terhadap peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan dari
ikatan profesi yang berlaku