Fungsi dan Manfaat Audit Internal


Menurut Sudarmanto, et al., (2022:04) fungsi audit internal dalam organisasi atau
perusahaan adalah meliputi:
a. Pengawasan dengan lingkup tidak terbatas.
Fungsi adanya audit internal adalah sebagai alat pengawasan, sehingga memiliki
kebebasan melakukan pengujian yang dilakukan oleh organisasi atau perusahaan.
b. Memantau kinerja pengendalian intern entitas.
Fungsi lain dari audit adalah dapat digunakan untuk pemantauan kerja. Di mana dari
pemantauan inilah dapat mengendalikan intern entitas.
c. Sebagai alat untuk melindungi entitas.
Audit internal dapat digunakan sebagai alat untuk melindungi aset yang telah dibangun
dan dimiliki entitas organisasi atau perusahaan. Selain itu juga berfungsi untuk
meminimalisir terjadinya penipuan (fraud) oleh pihak-pihak internal organisasi atau
perusahaan.
d. Meningkatkan efisiensi dalam operasi.
Fungsi lain audit internal adalah dapat digunakan untuk meningkatkan efisiensi dalam
operasional organisasi, baik itu operasi kinerja sumber daya manusianya ataupun
proses produksi dalam perusahaan.
e. Meningkatkan keandalan dan integritas keuangan.
Dengan adanya audit internal, diharapkan pengelolaan keuangan telah dijalankan
dengan baik dan berintegritas. Kesalahan dalam pengelolaan keuangan, bisa
menimbulkan masalah dan akan berdampak terhadap organisasi.
f. Memastikan kepatuhan terhadap hukum.
Fungsi audit internal juga dapat digunakan sebagai perlindungan, sekaligus sebagai
bentuk kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. Menetapkan prosedur monitoring.
Audit internal dapat digunakan sebagai penetapan prosedur monitoring. Pimpinan
organisasi tidak mungkin melakukannya sendiri, diperlukan alat yang terpercaya agar
seluruh aspek organisasi dapat di monitoring dengan baik.
Diantara manfaat audit internal yang ada dalam suatu organisasi atau perusahaan,
antara lain:
a. Memberi kepastian aturan manajemen.
Tujuan adanya audit internal dapat digunakan untuk memberikan kepastian, bisa dalam
bentuk kepastian kerja sama dengan pihak lain, kepastian aturan prosedur standar
operasional, bahkan kepastian atauran ketika melakukan bekerja sama dengan entitas
lain.
b. Mengendalikan manajemen.
Tujuan audit internal juga dapat digunakan untuk memberikan penilaian sekaligus
sebagai pengawas terhadap efektivitas dan efisiensi organisasi, sehingga dapat
digunakan sebagai alat pengendali bagi manajemen.
c. Menjaga aset.
Untuk menjaga aset yang dimiliki perusahaan/ organisasi, manajemen dapat
menggunakan alat yang dimilikinya yaitu audit internal, sehingga pengelolaan aset dan
sumber daya yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal dan terhindar dari
penyalahgunaan.
d. Intropeksi sistem operasional.
Tujuan audit internal juga sebagai sarana intropeksi yang berperan memberikan saran
dan masukan kepada manajemen, guna memperbaiki sistem operasional agar performa,
efisiensi dan efektivitas kerja organisasi tetap terjaga dengan baik.
e. Menilai kualitas kerja.
Audit internal dapat berfungsi untuk memberikan penilaian terhadap kinerja organisasi,
termasuk dalam memberikan penilaian terhadap mutu kerja dari setiap unsur yang ada.
f. Mengawasi pengolahan data.
Audit internal dapat digunakan untuk mengawasi dalam sistem pengolahan data milik
organisasi atau entitas, agar hasil pengolahan data tersebut benar-benar valid dan dapat
dipertanggung jawabkan.
Fungsi audit internal terbaru memainkan peran penting dalam tata kelola entitas
melalui peran sebagai penjamin mutu dan layanan konsultasi. Peran auditor internal
merupakan kunci terciptanya sistem pengendalian internal yang efektif. Auditor internal
melalui kegiatan audit internal dapat menjamin terciptanya good governance (Rahayu,
2022:92).