Indikator Kinerja Pegawai


Berdasarkan pasal 4 PP No. 46 Tahun 2011, indikataor kinerja
pegawai sebagai berikut:

  1. Kuantitas
    Ukuran jumlah atau banyaknya hasil kerja yang dicapai oleh
    seorang pegawai.
  2. Kualitas
    Ukuran mutu setiap hasil kerja yang dicapai oleh seorang
    pegawai.
  3. Waktu
    Ukuran lamanya proses setiap hasil kerja yang dicapai oleh
    seorang pegawai.
  4. Biaya
    Besaran jumlah anggaran yang digunakan setiap hasil kerja oleh
    seorang pegawai