Berdasarkan pasal 4 PP No. 46 Tahun 2011, indikataor kinerja
pegawai sebagai berikut:
- Kuantitas
Ukuran jumlah atau banyaknya hasil kerja yang dicapai oleh
seorang pegawai. - Kualitas
Ukuran mutu setiap hasil kerja yang dicapai oleh seorang
pegawai. - Waktu
Ukuran lamanya proses setiap hasil kerja yang dicapai oleh
seorang pegawai. - Biaya
Besaran jumlah anggaran yang digunakan setiap hasil kerja oleh
seorang pegawai
