Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 Pasal 4 menyebutkan
bahwa Kinerja pegawai adalah prestasi aktual pegawai dibandingkan
dengan prestasi yang diharapkan dari pegawai seperti: Kualitas,
Kuantitas, Waktu Biaya, Kemampuan tanpa pengawasan, Perilaku
individu. Penilaian prestasi kerja aparatur sipir negara (ASN) dibagi
dalam dua unsur yaitu:
a. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan rencana kerja dan target
yang akan dicapai oleh seorang PNS dan dilakukan berdasarkan
kurun waktu tertentu. Sasaran kerja pegawai meliputi beberapa
aspek :
- Kuantitas merupakan ukuran jumlah atau banyaknya hasil kerja
yang dicapai oleh seorang pegawai. - Kualitas merupakan ukuran mutu setiap hasil kerja yang
dicapai oleh seorang pegawai. - Waktu merupakan ukuran lamanya proses setiap hasil kerja
yang dicapai oleh seorang pegawai. - Biaya merupakan besaran jumlah anggaran yang digunakan
setiap hasil kerja oleh seorang pegawai.
b. Perilaku Kerja, penilaian perilaku kerja meliputi aspek : - Orientasi Pelayanan
- Integritas
- Komitmen
- Disiplin
- Kerjasama
- Kepemimpinan1
