Pengertian Kinerja Pegawai


Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 Pasal 4 menyebutkan
bahwa Kinerja pegawai adalah prestasi aktual pegawai dibandingkan
dengan prestasi yang diharapkan dari pegawai seperti: Kualitas,
Kuantitas, Waktu Biaya, Kemampuan tanpa pengawasan, Perilaku
individu. Penilaian prestasi kerja aparatur sipir negara (ASN) dibagi
dalam dua unsur yaitu:
a. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan rencana kerja dan target
yang akan dicapai oleh seorang PNS dan dilakukan berdasarkan
kurun waktu tertentu. Sasaran kerja pegawai meliputi beberapa
aspek :

  1. Kuantitas merupakan ukuran jumlah atau banyaknya hasil kerja
    yang dicapai oleh seorang pegawai.
  2. Kualitas merupakan ukuran mutu setiap hasil kerja yang
    dicapai oleh seorang pegawai.
  3. Waktu merupakan ukuran lamanya proses setiap hasil kerja
    yang dicapai oleh seorang pegawai.
  4. Biaya merupakan besaran jumlah anggaran yang digunakan
    setiap hasil kerja oleh seorang pegawai.
    b. Perilaku Kerja, penilaian perilaku kerja meliputi aspek :
  5. Orientasi Pelayanan
  6. Integritas
  7. Komitmen
  8. Disiplin
  9. Kerjasama
  10. Kepemimpinan1