Pengertian Disiplin Kerja


Menurut Hasibuan (2019:193) kedisiplinan adalah kesadaran dan kesediaan
seseorang menaati semua peraturan perusahaan dan norma-norma sosial
yangberlaku.
Menurut Davis (dikutip di Mangkunegara, 2019:129) mengemukakan
bahwa “Dicipline is menegement action to enforce organization standards”.
Berdasarkan pendapat Davis, disiplin kerja dapat diartikan sebagai pelaksanaan
manajemen untuk memperteguh pedoman-pedoman organisasi.
Menurut Beach (dikutip di Sutrisno,2020:87) disiplin mempunyai dua
pengertian. Arti yang pertama, melibatkan belajar atau mencetak perilaku dengan
menerapkan imbalan atau hukuman. Arti kedua lebih sempit lagi, yaitu disiplin
ini hanya bertalian dengan tindakan hukuman terhadap pelaku kesalahan. Dari
beberapa pendapat tersebut dapat dirumuskan bahwa yang dimaksud dengan
disiplin adalah sikap hormat terhadap peraturan dan ketetapan perusahaan, yang
ada dalam diri karyawan, yang menyebabkan ia dapat menyesuaikan diri dengan
sukarela pada peraturan dan ketetapan perusahaan.
Menurut Afandi (2021:11) pegertian disiplin kerja adalah suatu tata tertib
atau peraturan yang dibuat oleh manajemen suatu organisasi, disyahkan oleh
dewan komisaris atau pemilik modal, disepakati oleh serikat pekerja dan
diketahui oleh Dinas Tenaga Kerja seterusnya orang-orang yang tergabung dalam
organisasi tunduk pada tata tertib yang ada dengan rasa senang hati, sehingga
tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukan
nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, keteraturan, dan ketertiban. Karena sudah
menyatu dengan dirinya maka sikap atau perbuatan yang dilakukan bukan lagi
atau sama sekali tidak disarankan sebagai beban, bahkan sebaliknya akan
membebani dirinya bilamana ia tidak berbuat sebagaimana lazimnya.