Menurut (Muhammad Raditio et al., 2023) Organizational Citezenship
Behavior (OCB) mengacu pada perilaku peran ekstra secara sukarela yang
dikerjakan oleh karyawan, termasuk membantu orang lain dalam organisasi di luar
kewajiban tugas. Dapat diartikan bahwa perilaku Organizational Citizenship
Behavior bukan merupakan persyaratan dari peran atau deskripsi pekerjaan,
kontrak kerja dengan organisasi namun sebagai perilaku sosial yang secara pribadi
sukarela dilakukan terhadap sesama karyawan maupun organisasi sehingga jika
tidak dilakukan pun tidak diberikan hukuman.
Menurut Permatasari (2017:38) mengemukakan bahwa Organizational
Citizenship Behavior merupakan perilaku individual yang bersifat bebas
(discretionary), yang tidak secara langsung mendapatkan penghargaan dari sistem
imbalan formal, dan yang secara keseluruhan (agregat) akan meningkatkan efisiensi
dan efektifitas fungsi pada organisasi, dan Menurut Muhdar (2015:14),
Organizational Citizenship Behavior (OCB) merupakan model kegiatan yang
membuat organisasi secara intrinsik dapat bekerjasama dan berhubungan dalam
konteks sistem terbuka. Agar organisasi efektif, individu harus masuk ke dalam
sistem tersebut, mau menunjukkan peran dengan kriteria minimal untuk mencapai
kinerjanya, dan melaksanakan perilaku yang inovatif dan spontan untuk
menjalankan fungsi organisasi.
