Kesehatan merupakan hal yang paling penting bagi manusia.
Dengan adanyakesehatan, manusia dapat menjalankan segala aktivitas.
Menjaga kesehatan diri dapat dilakukan dengan tetap menjaga kebersihan
lingkungan agar tidak timbul penyakit yang dapat menyerang. Selain itu,
pemerintah telah memberikan pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan
ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang terserang penyakit.
Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, kesehatan
diartikan sebagai keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang
memungkinkan setiap orang hidup produktif secara social dan
ekonomis(Azwar, 1994:11). Menurut Levey Loomba, pelayanan kesehatan
adalah upaya yang dilakukan oleh suatu organisasi baik secara sendiri atau
bersama-sama untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah
dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan perseorangan, kelompok
dan ataupun masyarakat (Azwar, 1994: 42).
Hodgetts dan Casio (Azwar, 1994: 43) menyatakan bahwa bentuk
dan jenis pelayanan kesehatan tersebut terbagi menjadi dua yaitu :
a. Pelayanan Kesehatan
Pelayanan kesehatan yang termasuk dalam kelompok pelayanan
kedokteran (medical service) ditandai dengan cara pengorganisasian
yang dapat berdiri sendiri (solo practice) atau secara bersama-sama
dalam satu organisasi (institution). Tujuan utamanya untuk
menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan, serta sasarannya
terutama untuk perseorangan dan keluarga.
b. Pelayanan kesehatan masyarakat
Pelayanan kesehatan yang termasuk dalam kelompok pelayanan
kesehatan masyarakat (publik health service) ditandai dengan cara
pengorganisasian yang umumnya secara bersama-sama dalam satu
organisasi. Tujuan utamanya untuk memelihara dan meningkatkan
kesehatan serta mencegah penyakit dan sasaran utamanya adalah untuk
kelompok dan masyarakat.
Sekalipun pelayanan kedokteran berbeda dengan pelayanan
kesehatan masyarakat, namun untuk dapat disebut sebagai pelayanan
kesehatan yang baik, keduanya harus memenuhi beberapa persyaratan
pokok sebagai berikut (Azwar, 1994:45) :
a. Tersedia dan berkesinambungan
Pelayanan tersebut harus tersedia di masyarakat (available) dan
bersifat berkesinambungan (continous) artinya semua jenis pelayanan
kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat tidak sulit ditemukan,
serta keberadaannya dalam masyarakat ada pada setiap saat yang
dibutuhkan.
b. Dapat diterima dan wajar (acceptable & appropriate)
Pelayanan tersebut tidak bertentangan dengan adat istiadat,
kebudayaan, keyakinan dan kepercayaan masyarakat serta bersifat
wajar.
c. Mudah dicapai (accessible)
Pengertian tercapai disini terutama dari sudut lokasi. Untuk dapat
mewujudkan pelayanan kesehatan yang baik maka pengaturan
distribusi sarana kesehatan menjadi sangat penting. Pelayanan
kesehatan yang terlalu terkonsentrasi di daerah perkotaan saja dan
tidak ditemukan di daerah pedesaan, bukanlah pelayanan kesehatan
yang baik.
d. Mudah dijangkau (affordable)
Pengertian keterjangkauan ini terutama dari sudut biaya. Untuk dapat
mewujudkan keadaan seperti ini harus dapat diupayakan biaya
pelayanan kesehatan tersebut sesuai dengan kemampuan ekonomi
masyarakat.
e. Bermutu (quality)
Pengertian bermutu disini adalah yang menunjukkan pada tingkat
kesempurnaan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan yang disatu
pihak dapat memuaskan para pemakai jasa pelayanan dan di pihak lain
tata cara penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik serta standar
yang telah ditetapkan.
Sedangkan mengenai stratifikasi pelayanan kesehatan, secara
umum dapat dikelompokkan menjadi tiga macam, yaitu (Azwar, 1994: 48-
49) :
a. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (Primary Health Servise)
Adalah pelayanan kesehatan yang bersifat pokok (Basic Health
Service) yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat serta mempunyai
nilai strategis untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pada
umumnya pelayanan kesehatan ini bersifat rawat jalan (Ambulatory /
out patient service).
b. Pelayanan Kesehatan Tingkat Kedua (Secondary Health Service)
Adalah pelayanan kesehatan yang lebih lanjut, telah bersifat rawat inap
(in patient service) dan dibutuhkan tenaga-tenaga spesialis untuk
menyelenggarakan pelayanan kesehatan ini.
c. Pelayanan Kesehatan Tingkat Ketiga (Tertiary Health Service)
Adalah pelayanan kesehatan yang bersifat lebih kompleks dan
dibutuhkan tenaga-tenaga subspesialis untuk menyelenggarakan
pelayanan kesehatan tingkat ketiga ini
