Jenis-Jenis Pelayanan Publik


Pelayanan Publik yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat
terdapat tiga jenis yaitu administratif, pelayanan barang, dan pelayanan jasa.
Sedangkan jenis-jenis pelayanan publik yang dikemukakan oleh Lembaga
Administrasi Negara yang dimuat dalam SANKRI Buku III (2004:185) (dalam
hardiansyah 2011:24) yaitu :

  1. Pelayanan Pemerintah adalah jenis pelayanan masyarakat yang terkait
    dengan tugas-tugas umum pemerintahan, seperti pelayanan KTP, SIM,
    Pajak perizinan dan keimigrasian.
  2. Pelayanan Pembangunan adalah suatu jenis pelayanan masyarakat yang
    terkait dengan penyediaan sarana dan prasarana untuk memberkan
    fasilitasi kepada masyarakat dalam melakukan aktivitasnya sebagai
    warga negara.pelayanan ini meliputi penyediaan jalan-jalan, jembatan-
    jembatan, pelabuhan-pelabuhan dan lainnya.
  3. Pelayanan Utilitas adalah jenis pelayanan yang terkait dengan utilitas
    bagi masyarakat seperti penyediaan listrik air, penyediaan telepon dan
    penyediaan transportasi lokal.
  4. Pelayanan Sandang, pangan dan papan adalah jenis pelayanan yang
    menyediakan bahan kebutuhan pokok masyarakat dan kebutuhan
    perumahan seperti penyediaan beras, gula, minyak, gas, tekstil dan
    penyediaan perumahan rumah.
  5. Pelayanan Kemasyarakatan adalah jenis pelayanan yang dilihat dari sifat
    dan kepentingannya lebih ditekankan pada kegiatan-kegiatan sosial
    kemasyarakatan, seperti pelayanan kesehatan, pelayanan Pendidikan,
    pelayanan ketenagakerjaan, pelayanan rumah yatim piatu, dan lainnya.