Pelayanan Publik yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat
terdapat tiga jenis yaitu administratif, pelayanan barang, dan pelayanan jasa.
Sedangkan jenis-jenis pelayanan publik yang dikemukakan oleh Lembaga
Administrasi Negara yang dimuat dalam SANKRI Buku III (2004:185) (dalam
hardiansyah 2011:24) yaitu :
- Pelayanan Pemerintah adalah jenis pelayanan masyarakat yang terkait
dengan tugas-tugas umum pemerintahan, seperti pelayanan KTP, SIM,
Pajak perizinan dan keimigrasian. - Pelayanan Pembangunan adalah suatu jenis pelayanan masyarakat yang
terkait dengan penyediaan sarana dan prasarana untuk memberkan
fasilitasi kepada masyarakat dalam melakukan aktivitasnya sebagai
warga negara.pelayanan ini meliputi penyediaan jalan-jalan, jembatan-
jembatan, pelabuhan-pelabuhan dan lainnya. - Pelayanan Utilitas adalah jenis pelayanan yang terkait dengan utilitas
bagi masyarakat seperti penyediaan listrik air, penyediaan telepon dan
penyediaan transportasi lokal. - Pelayanan Sandang, pangan dan papan adalah jenis pelayanan yang
menyediakan bahan kebutuhan pokok masyarakat dan kebutuhan
perumahan seperti penyediaan beras, gula, minyak, gas, tekstil dan
penyediaan perumahan rumah. - Pelayanan Kemasyarakatan adalah jenis pelayanan yang dilihat dari sifat
dan kepentingannya lebih ditekankan pada kegiatan-kegiatan sosial
kemasyarakatan, seperti pelayanan kesehatan, pelayanan Pendidikan,
pelayanan ketenagakerjaan, pelayanan rumah yatim piatu, dan lainnya.
