Menurut Sedarmayanti (2013:269), prinsip-prinsip kepuasan
masyarakat yaitu sebagai berikut yaitu:
a. Prosedur Pelayanan
yaitu kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan pegawai kepada
masyarakat dilihat dari kesederhanaannya.
b. Persyaratan Pelayanan
yaitu teknis dan administrative yang diperlukan masyarakat untuk
mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanan yang
diberikan secara umum.
c. Kejelasan Petugas Pelayanan
yaitu keberadaan dan kepastian petugas yang memberikan pelayanan
meliputi nama, jabatan, serta kewenangan petugas.
d. Kedisiplinan Petugas
yaitu suatu kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan
terutama dalam konsistensi waktu bekerja yang sesuai dengan
ketentuan.
e. Tanggung Jawab Petugas
Yaitu kejelasan wewenang dan tanggung jawab dalam pelayanan
kepada masyarakat.
f. Kemampuan Petugas
Yaitu keahlian dan keterampilan yang dimiliki petugas dalam
menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
g. Kecepatan Pelayanan
Yaitu proses pelayanan yang dapat diselesaikan sesuai dengan waktu
yang telah ditentukan oleh unit pelayanan tersebut.
h. Keadilan Mendapat Pelayanan
Yaitu dimana petugas memberikan pelayanan tidak membedakan
golongan atau status masyarakat.
i. Kesopanan dan Keramahan Petugas
Yaitu sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat dengan sopan dan ramah serta saling menghargai
dan menghormati.
j. Kewajaran Biaya Pelayanan
Yaitu keterjangkauan masyarakat terhadap besarnya biaya yang
ditetapkan oleh unit pelayanan publik.
k. Kepastian Biaya Pelayanan
Yaitu sebuah kesesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan biaya
yang telah ditetapkan.
l. Kepastian Jadwal Pelayanan
Yaitu pelaksanaan waktu pelayanan sesuai dengan ketentuan yang
telah ditetapkan.
m. Kenyamanan Lingkungan
Yaitu kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang bersih, rapi, dan
teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.
n. Keamanan Pelayanan
Yaitu jaminan keamanan lingkungan unit pelayanan dan jaminan
keamanan sarana serta prasarana yang digunakan, sehingga
masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan
