Pajak merupakan suatu fenomena menarik dalam kehidupan masyarakat
dan negara. Ini tercermin dari pengertian pajak itu sendiri yaitu, “Pembayaran
(pengalihan) sebagian harta kekayaan yang dimilki oleh masyarakat kepada
negara yang dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang, namun pembayarnya
tidak mendapatkan suatu balas jasa secara langsung, untuk digunakan membiayai
pengeluaran negara guna meningkatkan kualitas masyarakatnya”. (Pandingan,
2002:19).
Dari pengertian tersebut terlihat adanya dua pihak saling berhadapan yaitu
masyarakat (di satu pihak), dengan pemerintah atau negara (di pihak lain). Bahwa
melalui sarana pajak, maka sebagian harta kekayaan masyarakat akan mengalir
kepada negara berdasarkan sistem dan mekanisme yang telah ditetapkan,
walaupun masyarakat tidak memperoleh balas jasa secara langsung dari negara
dari pembayaran pajak tersebut.
Ada banyak definisi atau batasan pajak yang telah dikemukakan oleh para
pakar, yang satu sama lain pada dasarnya memiliki tujuan yang sama yaitu
merumuskan pengertian pajak sehingga mudah dipahami. Definisi-definisi
tersebut sebagaimana disusun oleh Tjahjono (2005:2) antara lain:
- Rochmat Soemitro
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari sektor
partikelir ke sektor pemerintah) berdasarkan Undang-Undang (dapat
dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik (tegen prestatie) yang
langsung dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran
umum.
Definisi tersebut kemudian disempurnakan pada saat beliau berpidato di depan
wisuda sarjana Universitas Parahyangan yang kemudian dikemukakan dalam
buku Pajak dan Pembangunan sebagai berikut :
Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk
membiayai pengeluaran rutin dan “surplusnya” digunakan untuk public saving
yang merupakan sumber utama untuk membiayai public invesment. - S.I. Djajadiningrat
Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian daripada kekayaan ke
kas negara disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang
memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut
peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada
jasa timbal balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan
umum.
Dari definisi-definisi tersebut dapat ditarik suatu kesimpulan tentang ciri-
ciri yang melekat pada pengertian pajak:
a. Pajak dipungut oleh negara (pemerintah pusat maupun pemda) berdasarkan
kekuatan Undang-Undang serta aturan pelaksanaannya.
b. Dalam pembayaran pajak-pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontra
prestasi individu oleh pemerintah atau tidak ada hubungan langsung antara
jumlah pembayaran dengan kontra prestasi secara individu.
c. Penyelenggaraan pemerintah secara umum merupakan kontra prestasi
negara.
d. Diperuntukkan bagi pengeluaran rutin pemerintah jika masih surplus
digunakan untuk public invesment.
e. Pajak dipungut disebabkan adanya suatu keadaan, kejadian dan perbuatan
yang memberikan kedudukan tertentu kepada seseorang.
f. Pajak dapat pula mempunyai tujuan yang tidak budgetair yaitu mengatur.
(Sukardji, 2005:2).
Sedangkan yang dimaksud dengan hukum pajak adalah “Keseluruhan dari
aturan-aturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan
seseorang dan menyerahkannya kembali melalui kas negara, sehingga ia
merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukum
antara negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban
membayar pajak”. (Brotodihardjo, 2008:4).
Undang-Undang Pajak sebagai bagian dari hukum yang mengikat warga
negara merupakan elemen penting dalam menunjang pembangunan ekonomi. Saat
ini, pajak merupakan kontributor terbesar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN), yang berarti perannya sangat besar bagi kelangsungan
pembangunan bangsa ini. Untuk meningkatkan penerimaan pajak, diperlukan
perangkat hukum yang mengatur “pemajakan” terhadap rakyat. Prinsip yang
utama adalah adanya keadilan pengenaan pajak. Keadilan akan tercapai jika
adanya kepastian Undang-Undang Perpajakan
