Pengertian dan Fungsi Pajak


Pajak merupakan suatu fenomena menarik dalam kehidupan masyarakat
dan negara. Ini tercermin dari pengertian pajak itu sendiri yaitu, “Pembayaran
(pengalihan) sebagian harta kekayaan yang dimilki oleh masyarakat kepada
negara yang dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang, namun pembayarnya
tidak mendapatkan suatu balas jasa secara langsung, untuk digunakan membiayai
pengeluaran negara guna meningkatkan kualitas masyarakatnya”. (Pandingan,
2002:19).
Dari pengertian tersebut terlihat adanya dua pihak saling berhadapan yaitu
masyarakat (di satu pihak), dengan pemerintah atau negara (di pihak lain). Bahwa
melalui sarana pajak, maka sebagian harta kekayaan masyarakat akan mengalir
kepada negara berdasarkan sistem dan mekanisme yang telah ditetapkan,
walaupun masyarakat tidak memperoleh balas jasa secara langsung dari negara
dari pembayaran pajak tersebut.
Ada banyak definisi atau batasan pajak yang telah dikemukakan oleh para
pakar, yang satu sama lain pada dasarnya memiliki tujuan yang sama yaitu
merumuskan pengertian pajak sehingga mudah dipahami. Definisi-definisi
tersebut sebagaimana disusun oleh Tjahjono (2005:2) antara lain:

  1. Rochmat Soemitro
    Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari sektor
    partikelir ke sektor pemerintah) berdasarkan Undang-Undang (dapat
    dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik (tegen prestatie) yang
    langsung dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran
    umum.
    Definisi tersebut kemudian disempurnakan pada saat beliau berpidato di depan
    wisuda sarjana Universitas Parahyangan yang kemudian dikemukakan dalam
    buku Pajak dan Pembangunan sebagai berikut :
    Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk
    membiayai pengeluaran rutin dan “surplusnya” digunakan untuk public saving
    yang merupakan sumber utama untuk membiayai public invesment.
  2. S.I. Djajadiningrat
    Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian daripada kekayaan ke
    kas negara disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang
    memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut
    peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada
    jasa timbal balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan
    umum.
    Dari definisi-definisi tersebut dapat ditarik suatu kesimpulan tentang ciri-
    ciri yang melekat pada pengertian pajak:
    a. Pajak dipungut oleh negara (pemerintah pusat maupun pemda) berdasarkan
    kekuatan Undang-Undang serta aturan pelaksanaannya.
    b. Dalam pembayaran pajak-pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontra
    prestasi individu oleh pemerintah atau tidak ada hubungan langsung antara
    jumlah pembayaran dengan kontra prestasi secara individu.
    c. Penyelenggaraan pemerintah secara umum merupakan kontra prestasi
    negara.
    d. Diperuntukkan bagi pengeluaran rutin pemerintah jika masih surplus
    digunakan untuk public invesment.
    e. Pajak dipungut disebabkan adanya suatu keadaan, kejadian dan perbuatan
    yang memberikan kedudukan tertentu kepada seseorang.
    f. Pajak dapat pula mempunyai tujuan yang tidak budgetair yaitu mengatur.
    (Sukardji, 2005:2).
    Sedangkan yang dimaksud dengan hukum pajak adalah “Keseluruhan dari
    aturan-aturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan
    seseorang dan menyerahkannya kembali melalui kas negara, sehingga ia
    merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukum
    antara negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban
    membayar pajak”. (Brotodihardjo, 2008:4).
    Undang-Undang Pajak sebagai bagian dari hukum yang mengikat warga
    negara merupakan elemen penting dalam menunjang pembangunan ekonomi. Saat
    ini, pajak merupakan kontributor terbesar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
    Negara (APBN), yang berarti perannya sangat besar bagi kelangsungan
    pembangunan bangsa ini. Untuk meningkatkan penerimaan pajak, diperlukan
    perangkat hukum yang mengatur “pemajakan” terhadap rakyat. Prinsip yang
    utama adalah adanya keadilan pengenaan pajak. Keadilan akan tercapai jika
    adanya kepastian Undang-Undang Perpajakan