Sebagaimana amanat dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 Tentang Pelayanan Publik, bahwa dalam penyusunan penetapan standar
pelayanan publik wajib dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat sebagai
penerima layanan dan pihak-pihak terkait. Tujuan dari hal tersebut adalah untuk
menyelaraskan dan menyinkronkan apa yang menjadi kemampuan
penyelenggara pelayanan dengan kebutuhan atau kepentingan masyarakat dan
lingkungan untuk mengefektifkan penyelenggara pelayanan yang baik dan
berkualitas. Metode yang dapat digunakan dalam proses ini antara lain:
a. Diskusi Group Terfokus (Focused Group Discussion)
Metode ini dapat digunakan melalui diskusi untuk menyusun
rancangan standar pelayan yang akan dibuat. Jika dibutuhkan seorang
narasumber yang ahli tentang jenis layanan yang akan dibahas
narasumber tersebut dapat diundang.
b. Dengar pendapat (Public Hearing)
Metode ini dipergunakan untuk menelusuri dan menemukan fakta-
Metode ini dipergunakan untuk menelusuri dan menemukan fakta-fakta
tentang kepentingan masyarakat yang sebenarnya. Cara ini dapat
dilakukan dengan mengundang praktisi yang dianggap dapat mewakili
masyarakat untuk didengarkan pendapatnya
