Produk pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan dapat
berupa penyediaan barang, jasa dan/atau produk administrasi yang diberikan
dan diterima pengguna layanan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang ditetapkan. Proses identifikasi produk pelayanan dapat
dilakukan berdasarkan keluaran (output) yang dihasilkan dari setiap tahap
pelayanan. Proses identifikasi ini dilakukan untuk setiap jenis pelayanan.
Hasil yang diharapkan dari proses identifikasi ini adalah daftar produk layanan
yang dihasilkan dari setiap jenis pelayanan.
f. Penanganan Pengelolaan Pengaduan
Organisasi penyelenggara pelayanan wajib membuat mekanisme
pengelolaan pengaduan. Bentuk-bentuk pengelolaan pengaduan yang
banyak digunakan antara lain: penyediaan kotak saran, sms, portal
pengaduan dalam website, dan penyediaan petugas penerima pengaduan.
Untuk mempermudah penanganan pengaduan, perlu dibuatkan prosedur
pengelolaan pengaduan. Dalam mekanisme pengaduan harus diinformasikan
secara jelas nama petugas, nomor telepon, alamat email, dan alamat kantor
yang dapat dihubungi. Selain itu, perlu juga mengatur mekanisme pengaduan
apabila terdapat permasalahan yang tidak dapat diselesaikan di dalam
internal organisasi penyelenggara.
