Leverage merupakan kebijakan pendanaan perusahaan yang berkaitan
dengan penggunaan utang dalam membiayai aktivitas operasional dan investasi
perusahaan. Penggunaan Leverage memungkinkan perusahaan untuk
memperoleh dana tambahan ketika dana internal tidak mencukupi, sehingga
perusahaan tetap dapat menjalankan kegiatan operasional dan ekspansi usaha.
Namun, penggunaan utang juga menimbulkan kewajiban tetap berupa
pembayaran bunga dan pokok pinjaman yang dapat meningkatkan risiko
keuangan perusahaan.
Tingkat Leverage yang dikelola secara tepat dapat memberikan manfaat
bagi perusahaan, terutama apabila dana yang berasal dari utang digunakan secara
produktif untuk menghasilkan laba. Dalam kondisi tersebut, Leverage dapat
meningkatkan kinerja keuangan perusahaan karena perusahaan mampu
memanfaatkan dana pinjaman untuk memperbesar aset dan meningkatkan
profitabilitas. Hal ini tercermin pada peningkatan Return on Assets (ROA)
sebagai indikator kinerja keuangan perusahaan.
Sebaliknya, tingkat Leverage yang terlalu tinggi dapat meningkatkan beban
keuangan perusahaan dan menurunkan kemampuan perusahaan dalam
menghasilkan laba. Beban bunga yang besar berpotensi mengurangi laba bersih
perusahaan, sehingga berdampak negatif terhadap kinerja keuangan. Oleh karena
itu, perusahaan perlu mengelola struktur pendanaannya secara optimal agar
penggunaan utang tidak menimbulkan risiko keuangan yang berlebihan.
Penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Ningsih & Wuryani (2021)
menunjukkan bahwa Leverage berpengaruh terhadap kinerja keuangan
perusahaan. Hasil penelitian tersebut menjelaskan bahwa penggunaan utang
sebagai sumber pendanaan memiliki implikasi langsung terhadap beban keuangan
dan tingkat pengembalian aset perusahaan. Temuan ini juga didukung oleh
penelitian lain yang menyatakan bahwa pengelolaan Leverage yang tepat dapat
memengaruhi kinerja keuangan perusahaan secara signifikan.
