Kebijakan Dividen


Menurut Darmawan (2018:16) Kebijakan Dividen adalah Kebijakan yang diambil
oleh manajemen keuangan untuk menentukan besarnya perbandingan laba yang
dibagikan kepada para pemilik saham dalam bentuk dividen tunai, dividen smothing
yang dibagikan, dividen saham, pemecahan saham, dan penarikan kembali saham yang
beredar.
Menurut Suad Husnan (2020:191) kebijaksanaan dividen dapat diartikan:

  1. Apakah laba yang diperoleh seharusnya dibagi-bagikan ataukah tidak.
  2. Apakah laba sebaiknya dibagi dengan konsekuensi harus mengeluarkan saham baru,
    ataukah tidak perlu dibagi sehingga tidak perlu mengeluarkan saham baru.
  3. Jenis Dividen
    Menurut I Made (2020:99), pembayaran dividen dapat dilakukan dalam bentuk
    tunai namun juga ada pembayaran dividen dalam bentuk pemberian saham, bahkan tidak
    jarang dalam bentuk properti. Ada beberapa jenis dividen yang dapat diberikan kepada
    pemegang saham, yaitu sebagai berikut:
    a. Dividen tunai, yaitu dividen yang dinyatakan dan dibayarkan pada jangka waktu
    tertentu.
    b. Dividen Properti, yaitu suatu distribusi keuntungan perusahaan dalam bentuk
    properti atau barang.
    c. Dividen Likuidasi, yaitu distribusi kekayaan perusahaan kepada pemegang saham
    dalam hal perusahaan tersebut mengalami likiudasi.
  4. Pertimbangan Tentang Membagi Dividen atau Tidak
    Menurut Kamaruddin (2020:192), Tiga pertimbangan yang dilakukan perusahaan
    terhadap distribusi dividennya.
    a. Kalau perusahaan bisa mencari dana dari luar, maka keputusan untuk membagikan
    laba dan menerbitkan saham baru, sama saja akibatnya, jika tidak ada biaya
    penerbitan pajak.
    b. Kalau ada biaya penerbitan, maka alternatif menahan laba dan tidak membagikan
    dividen akan lebih baik.
    c. Tarif pajak yang lebih besar dibandingkan pajak atas capital gain, alternatif
    menahan laba bersih menarik, sejauh memberikan tingkat keuntungan memadai.