Menurut Darmawan (2018:16) Kebijakan Dividen adalah Kebijakan yang diambil
oleh manajemen keuangan untuk menentukan besarnya perbandingan laba yang
dibagikan kepada para pemilik saham dalam bentuk dividen tunai, dividen smothing
yang dibagikan, dividen saham, pemecahan saham, dan penarikan kembali saham yang
beredar.
Menurut Suad Husnan (2020:191) kebijaksanaan dividen dapat diartikan:
- Apakah laba yang diperoleh seharusnya dibagi-bagikan ataukah tidak.
- Apakah laba sebaiknya dibagi dengan konsekuensi harus mengeluarkan saham baru,
ataukah tidak perlu dibagi sehingga tidak perlu mengeluarkan saham baru. - Jenis Dividen
Menurut I Made (2020:99), pembayaran dividen dapat dilakukan dalam bentuk
tunai namun juga ada pembayaran dividen dalam bentuk pemberian saham, bahkan tidak
jarang dalam bentuk properti. Ada beberapa jenis dividen yang dapat diberikan kepada
pemegang saham, yaitu sebagai berikut:
a. Dividen tunai, yaitu dividen yang dinyatakan dan dibayarkan pada jangka waktu
tertentu.
b. Dividen Properti, yaitu suatu distribusi keuntungan perusahaan dalam bentuk
properti atau barang.
c. Dividen Likuidasi, yaitu distribusi kekayaan perusahaan kepada pemegang saham
dalam hal perusahaan tersebut mengalami likiudasi. - Pertimbangan Tentang Membagi Dividen atau Tidak
Menurut Kamaruddin (2020:192), Tiga pertimbangan yang dilakukan perusahaan
terhadap distribusi dividennya.
a. Kalau perusahaan bisa mencari dana dari luar, maka keputusan untuk membagikan
laba dan menerbitkan saham baru, sama saja akibatnya, jika tidak ada biaya
penerbitan pajak.
b. Kalau ada biaya penerbitan, maka alternatif menahan laba dan tidak membagikan
dividen akan lebih baik.
c. Tarif pajak yang lebih besar dibandingkan pajak atas capital gain, alternatif
menahan laba bersih menarik, sejauh memberikan tingkat keuntungan memadai.
