Menurut Institute of Internal Auditor dalam Sawyers (2009) difinisi auditor
internal yaitu suatu aktivitas independen, objektif, dan pemberian konsultasi yang
dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi-operasi organisasi.
Seseorang yang membantu suatu organisasi mencapai tujuan-tujuannya dengan
membawa pendekatan yang sistematis dan disiplin untuk mengevaluasi dan
meningkatkan efektivitas pengelolalaan resiko, kecukupan kontrol dan
pengelolaan organisasi.
Auditor internal membantu manajemen dalam mendesain serta memelihara
kecukupan dan efektivitas struktur pengendalian intern. Auditor internal juga
bertanggung jawab untuk menilai kecukupan dan keefektifan dari masing-masing
sistem pengendalian yang memberikan jaminan kualitas dan integritas dari proses
pelaporan keuangan (Dewi dan Apandi, 2011)
Auditor internal merupakan orang atau badan yang melaksanakan aktivitas audit
internal. Auditor internal senantiasa berusaha menyempurnakan dan melengkapi
setiap kegiatan dengan penilaian langsung atas setiap bentuk pengawasan untuk
dapat mengikuti perkembangan yang semakin kompleks. (Wardah, 2015)
Dari definisi yang telah dipaparkan dapat disimpulkan bahwa seorang auditor
internal menunjukkan bahwa proses auditing dilakukan oleh seorang internal
auditor dalam organisasi. Aktivitas internal audit menunjukkan seluruh aktivitas
organisasi yang berada dalam lingkup internal audit dan jasa kepada organisasi.
Seorang internal auditor internal wajib memiliki independensi dan objektivitas
yang telah terterah jelas dilama kode etik pemeriksa internal. Internal auditor juga
bertujuan untuk mengevaluasi seluruh aktivitas organisasi dan keefektifan
pengendalian dengan penilaian yang independen dalam menemukan fakta dan
melakukan penilaian serta tanggung jawab kepada manajemen
