Merek


Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 merek dalah tanda
yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama,
kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan
tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih
unsur tersebut untuk membedakan barang atau jasa ara, hologram,
atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk
membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau
badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang-barang atau jasa.
(Dewi, 2018)