Salah satu tugas perusahaan adalah menciptakan merek yang positif
dimata pelanggan dimana merek merupakan salah satu hal yang harus di
perhatikan oleh perusahaan untuk keberlangsungan usahanya dimasa yang
akan datang.
Menurut Kertajaya (2010:63), merek disebut sebagai value indicator
karena brand mampu menciptakan dan menambahkan value kepada produk,
perusahaan, orang atau bahkan Negara, oleh karena itu brand menjadi
indicator value yang ditawarkan kepada pelanggan internal, eksternal, dan
investor. Selain itu merek mengindikasikan value dari produk, sehingga akan
membuat perusahaan mampu menghindar dari jebakan komoditas.
Salah satu hal yang memegang peranan penting dalam pemasaran
adalah merek. Terdapat beberapa perbedaan antara produk dengan merek.
Produk merupakan sesuatu yang dihasilkan oleh pabrik dan mudah ditiru oleh
para pesaing. Sedangkan merek merupakan sesuatu yang dibeli oleh kosumen,
memiliki nilai dan identitas atau ciri tertentu yang dilindungi secara hukum
sehingga tidak dapat ditiru oleh pesaing. Merek mempengaruhi persepsi
pelanggan terhadap produk yang akan dibeli maka persaingan antar perusahaan
adalah persaingan persepsi bukan produk (Tjiptono 2011:34).
Menurut undang-undang Merek no 15 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 dalam
Fandy Tjiptono (2011:3), menyatakan bahwa “Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa”. Menurut Kotler dan Armstrong
(2013:230) merek adalah “Brand is a name, term, symbol, design, or a
combination of these, that identifies the products or services of one seller or
group seller and differentiates them from those of competitors”.
