Definisi dari pemasaran jasa yang dikutip oleh Kotler dan
Keller (2009, p.4) adalah setiap tindakan jasa adalah perbuatan yang
dapat ditawarkan oleh suatu pihak kepada pihak lain yang pada
dasarnya bersifat intangible (tidak berwujud fisik) dan tidak
menghasilkan kepemilikan sesuatu.
Menurut Lovelock dan Gummesson (2011, p.36)
mendefinisikan bahwa pelayanan (service) adalah sebuah bentuk
jasa dimana para pelanggan atau konsumen dapat memperoleh
manfaat melalui nilai jasa yang diharapkan. Konsep pemasaran jasa
secara sederhana sebagai usaha untuk mempertemukan produk atau
jasa yang dihasilkan oleh suatu perusahaan dengan calon pelanggan
yang akan menggunakan jasa tersebut, oleh karena itu produk dan
jasa yang dihasilkan oleh suatu atau perusahaan harus dapat
memenuhi kebutuhan dan keinginan pelanggan
