Pengertian Pelayananan Publik


Pelayanan adalah suatu kegiatan atau urutan kegiatan yang terjadi dalam
interaksi langsung antara seseorang dengan orang lain atau mesin secara fisik, dan
menyediakan kepuasan pelanggan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan
bahwa pelayanan sebagai usaha melayani kebutuhan orang lain. Sedangkan melayani
adalah membantu menyiapkan/mengurus apa yang diperlukan seseorang.
Pelayanan merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok
dalam memberikan kepuasan kepada penerima layanan. Pelayanan hakekatnya
adalah serangkaian kegiatan, karena itu pelayanan merupakan proses. Pelayanan
sebagai proses berlangsung secara rutin dan berkesinambungan meliputi seluruh
kehidupan orang dalam masyarakat.
Napitupulu (2007 : 164), dalam bukunya yang berjudul Pelayanan Publik
dan Customer Satisfaction, mengartikan pelayanan sebagai berikut :
Serangkaian kegiatan atau proses pemenuhan kebutuhan orang lain secara
lebih memuaskan berupa produk jasa dengan sejumlah ciri seperti tidak
berwujud, cepat hilang, lebih dapat dirasakan daripada dimiliki, dan
pelanggan lebih dapat berpartisipasi aktif dalam proses mengkonsumsi jasa
tersebut.
Pelayanan adalah suatu kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
masyarakat. Pelayanan tidak memiliki wujud, melainkan dapat dirasakan dan cepat
hilang. Sastrodiningrat (2002:17) menyatakan bahwa pelayanan adalah :
Pelayanan dalam suatu organisasi kerja identik dengan penjabaran tugas-
tugas pegawai/pengurus yang berwenang dalam organisasi yang
bersangkutan. Pelayanan berarti pemberian bantuan, penyediaan fasilitas,
partisipasi, dan makna yang lain dari pemberian bantuan kepada orang lain
kearah pencapaian tujuan.
Sedangkan (2008:198) bahwa “Pelayanan adalah segala bentuk kegiatan
pelayanan dalam bentuk barang atau jasa pelayanan dalam rangka upaya pemenuhan
kebutuhan masyarakat”