Menurut Eny Kusdarini dalam Mamopo (2020), di dalam pasal
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik
terdapat asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik yaitu meliputi
12 asas adalah sebagai berikut :
- Asas kepentingan umum
- Asas kepastian hokum
- Asas kesamaan hak,
- Kesimbangan hak dan kewajiban,
- Asas keprofesional (Mamopo, 2020)
