Tujuan dari pengawasan sanitasi tempat-tempat umum, antara lain:
- Untuk memantau sanitasi tempat-tempat umum secara berkala.
- Untuk membina dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat di tempat-tempat umum.
Ada beberapa jenis-jenis tempat umum, antara lain:
- Hotel
- Kolam renang
- Pasar
- Salon
- Panti Pijat
- Tempat wisata
- Terminal
- Tempat ibadah
Syarat-syarat dari sanitasi tempat-tempat umum, yaitu:
- Diperuntukkan bagi masyarakat umum
- Harus ada gedung dan tempat yang permanent
- Harus ada aktivitas (pengusaha, pegawai, pengunjung)
- Harus ada fasilitas (SAB, WC, Urinoir, tempat sampah, dll)
Aspek penting dalam penyelenggaraan sanitasi tempat-tempat umum yaitu:
- Aspek teknis/hukum (persyaratan H dan S, peraturan dan perundang-undangan sanitasi).
- Aspek sosial, yang meliputi pengetahuan tentang : kebiasan hidup, adat istiadat, kebudayaan, keadaan ekonomi, kepercayaan, komunikasi,dll.
- Aspek administrasi dan management, yang meliputi penguasaan pengetahuan tentang cara pengelolaan STTU yang meliputi: Man, Money, Method, Material, dan Machine.
Secara spesifik ada beberapa ruang lingkup sanitasi tempat-tempat umum, yaitu:
- Penyediaan air minum (Water Supply)
- Pengelolaan sampah padat, air kotor, dan kotoran manusia (wastes disposal meliputi sawage, refuse, dan excreta)
- Higiene dan sanitasi makanan (Food Hygiene and Sanitation)
- Perumahan dan kontruksi bangunan (Housing and Contruction)
- Pengawasan Vektor (Vector Control)
- Pengawasan pencemaran fisik (Physical Pollution)
- Higiene dan sanitasi industri (Industrial Hygiene and Sanitation)
Kegiatan yang mendasari sanitasi tempat-tempat umum (STTU), yaitu:
- Pemetaan (monitoring)
Pemetaan (monitoring) adalah meninjau atau memantau letak, jenis dan jumlah tempat-tempat umum yang ada kemudian disalin kembali atau digambarkan dalam bentuk peta sehingga mempermudah dalam menginspeksi tempat-tempat umum tersebut.
- Inspeksi sanitasi
Inspeksi sanitasi adalah penilaian serta pengawasan terhadap tempat-tempat umum dengan mencari informasi kepada pemilik, penanggung jawab dengan mewawancarai dan melihat langsung kondisi tempat umum untuk kemudian diberikan masukan jika perlu apabila dalam pemantauan masih terdapat hal-hal yang perlu mendapatkan pembenahan.
- Penyuluhan
Penyuluhan terhadap masyarakat (edukasi) terutama untuk menyangkut pengertian dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya-bahaya yang timbul dari TTU.