Pengertian Bencana (skripsi dan tesis)

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 mendefinisikan bencana adalah peristiwa atau serangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Menurut Rautela dalam Bevaola Kusumasari (2014: 6), bencana merupakan kejadian yang tidak dapat diprediksikan dan terjadi secara tiba-tiba yang menyebabkan kerusakan dan kehancuran yang besar serta penderitaan bagi umat manusia.