Citra (skripsi dan tesis)
Tujuan Public Relations (skripsi dan tesis)
Fungsi Public Relations (skripsi dan tesis)
Definisi Public Relations (skripsi dan tesis)
Komunikasi Non Verbal (skripsi dan tesis)
Proses Komunikasi (skripsi dan tesis)
Unsur-Unsur Komunikasi (skripsi dan tesis)
Pengertian Komunikasi (skripsi dan tesis)
Instagram (skripsi dan tesis)
New Media (skripsi dan tesis)
Pertumbuhan Media Sosial (skripsi dan tesis)
Perkembangan Media Social (skripsi dan tesis)
Ciri Ciri Media Sosial (skripsi dan tesis)
Media Sosial (skripsi dan tesis)
Public Relations dan Media (skripsi dan tesis)
Tujuan Public Relations (skripsi dan tesis)
Tugas dan Fungsi Public Relations (skripsi dan tesis)
Tugas dan Fungsi Public Relations (skripsi dan tesis)
Pengertian Public Relations (skripsi dan tesis)
Tidak bisa dipungkiri zaman sekarang ini public relations masih sering diperdebatkan oleh para ahli tentang definisi yang pasti. Ketidakpastian tersebut dikarenakan banyaknya definisi public relations yang dirumuskan oleh para ahli maupun profesional public relations atau humas yang berdasarkan perbedaan sudut pandang mereka terhadap pengertian humas atau public relations tersebut. Selanjutnya perbedaan latar belakang misalnya definisi yang dilontarkan oleh kalangan praktisi (public relations practicioner). Adanya indikasi baik teoritis maupun praktis bahwa kegiatan public relations atau kehumasan bersifat dinamis dan fleksibel terhadap perkembangan dinamika kehidupan masyarakat yang mengikuti kemajuan zaman, khususnya memasuki era globalisasi saat ini. Memahami pengertian public relations melalui salah satu atau dua definisi tidaklah mudah, karena semua definisi yang ada mungkin tidak mampu menggambarkan kegiatan public relations sesungguhnya. Akan tetapi, jika diperhatikan lebih jauh sejumlah definisi mempunyai persamaan satu sama lain hanya cara pengungkapannya saja yang berbeda.
Sifat-Sifat komunikasi (skripsi dan tesis)
Sifat-sifat komuniksi menurut Effendy dalam bukunya yang berjudul Ilmu Komunikasi, Teori dan Praktek adalah sebagai berikut:
Unsur-Unsur Komunikasi (skripsi dan tesis)
Pengertian Komunikasi (skripsi dan tesis)
Standar Auditing (skripsi dan tesis)
Standar Auditing merupakan pedoman untuk membantu auditor dalam memenuhi tanggung jawab profesinya untuk melakukan audit atas laporan keuangan. Standar audit mencerminkan ukuran mutu pekerjaan audit laporan keuangan. Menurut standar audit referensi Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), terdiri atas sepuluh standar, dan terbagi dalam tiga kelompok yaitu (Arens, 2010:42):
a. Standar Umum
b.Standar Pekerjaan Lapangan
c. Standar Pelaporan
Tujuan Laporan Keuangan (skripsi dan tesis)
Tujuan pelaporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi yang bermanfaat untuk mengevaluasi kinerja manajerial dan organisasional. Pelaporan keuangan membantu memenuhi kewajiban pemerintah untuk menjadi akuntabel secara publik. Untuk tujuan tersebut, pelaporan keuangan harus mempertimbangkan kebutuhan para pengguna dan keputusan yang mereka buat. Oleh karena itu laporan keuangan PEMDA harus memenuhi kebutuhan pengguna yang menginginkan transparansi dan akuntabilitas atas pengelolaan keuangan publik untuk berbagai kepentingan pengguna salah satunya penggunaan informasi laporan keuangan sebagai dasar pengambilan keputusan. Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah baik pusat dan daerah berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), harus memiliki karakteristik dasar sebagai berikut:
a. Relevan
b. Andal
c. Dapat dibandingkan
d. Dapat dipahami
Pengertian Laporan Keuangan (skripsi dan tesis)
Laporan keuangan adalah catatan informasi suatu entitas pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja entitas tersebut. Laporan keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan. Tujuan laporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan serta untuk menunjukkan akuntabilitas 3 entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepada pemerintah. Pelaporan keuangan juga menyajikan informasi bagi pengguna mengenai:
1. Indikasi apakah sumber daya telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran.
2. Indikasi apakah sumber daya diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan, termasuk batas anggaran yang ditetapkan oleh DPR/DPRD.
Teori keagenan (skripsi dan tesis)
Dalam teori keagenan yang dikemukakan oleh (Suwardjono, 2011, 485), dinyatakan bahwa hubungan keagenan adalah hubungan antara principal dan agen yang didalamnya agen bertindak atas nama dan untuk kepentingan principal dan atas tindakannya tersebut agen mendapatkan imbalan tertentu. Hubungan tersebut biasanya dinyatakan dalam kontrak. Dalam teori keagenan, agen biasanya dianggap sebagai pihak yang ingin memaksimumkan dirinya tetapi agen tetap selalu berusaha memenuhi kontrak. Eisenhardt (1989, 3) menjelaskan bahwa agency theory is concerned with resolving two problems that can occur in agency relationships. The first is the agency problem that arises when (a) the desires or goals of the principal and agent conflict and (b) it is difficult or expensive for the principal to verify what the agent is actually doing. The second is the problem of risk sharing that arises when the principal and agent have different attitudes toward risk. The problem here is that the principal and the agent may prefer different actions because of the different actions because of different risk preference. Eisendhart menjelaskan bahwa agency teori berfokus kepada penyelesaian masalah pada hubungan keagenan yaitu perbedaan tujuan antara principal dan agen serta biaya yang cukup tinggi untuk melakukan pengawasan kepada agen. Permasalahan lain yaitu masalah pembagian resiko dimana principal dan agen akan memiliki perbedaan aksi yang disebabkan tingkat perbedaan toleransi resiko.
Audit quality forum (2005,6) menjelaskan bahwa Perbedaan motivasi dan informasi yang asimetri menyebabkan kekhawatiran tentang keandalan informasi yang diberikan, yang berdampak pada tingkat kepercayaan principal kepada agen mereka. Ada berbagai mekanisme yang dapat digunakan untuk mencoba menyelaraskan kepentingan agen dengan principal sehingga memungkinkan principal untuk mengukur dan mengontrol perilaku agen mereka dan memperkuat kepercayaan agen. Paket remunerasi dan insentif bagi agen dapat memberikan suatu mekanisme yang efektif, seperti dalam mekanisme pasar atas kontrol perusahaan berupa perekrutan dan pemecatan dewan direksi. Mekanisme seperti itu, bagaimanapun, membuat potensi masalah baru yang berkaitan dengan pengukuran kinerja. Tugas agen dapat ditulis ke dalam kontrak dan membuat penegakan atas subjek dan denda atau alternatif adalah untuk mewujudkan tugas agen dalam perjanjian, seperti tugas ditempatkan kepada direksi di bawah hukum perusahaan. Mekanisme monitoring lain adalah audit. Audit memberikan pemeriksaan independen atas pekerjaan agen dan informasi disediakan oleh agen, yang membantu untuk menjaga kepercayaan dari principal.
Perlindungan Konsumen (skripsi dan tesis)
Hukum perlindungan konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (yang selanjutnya disebut UUPK) yang 12 diundangkan tanggal 20 April 1999. Undang-undang ini mulai berlaku satu tahun sejak diundangkan yaitu sejak tanggal 20 April 2000. Perlindungan konsumen adalah istilah yang dipakai untuk menggambarkan perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam usaha untuk memenuhi kebutuhanya dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen itu sendiri. Dalam bidang hukum, istilah ini masih relatif baru khususnya di Indonesia, sedangkan di negara maju, hal ini mulai dibicarakan secara bersamaan dengan berkembangnya industri dan teknologi (Janus Sidabalok, 2006: 9). Hukum perlindungan konsumen dapat dikatakan sebagai hukum yang mengatur tentang pemberian perlindungan kepada konsumen dalam rangka pemenuhan kebutuhannya sebagai konsumen. Hukum perlindungan konsumen mengatur hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban produsen, serta cara- cara mempertahankan hak dan menjalankan kewajiban itu (Janus Sidabalok, 2006: 45). Menurut ketentuan Pasal 1 Angka (1) UUPK, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Ada 3 (tiga) unsur utama yang termuat dalam pasal ini, (Wahyu Sasongko, 1999: 5) adalah:
a. Adanya jaminan;
b. Kepastian hukum;
c. Perlindungan konsumen. Adanya jaminan hukum dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang memberikan hak kepada konsumen untuk digunakan terhadap perbuatan yang tidak/kurang baik dari pelaku usaha.
Dengan adanya peraturan perundang- undangan tersebut berarti hukum memberikan jaminan terhadap para subyek hukum atas kepentingan hak-haknya. Adanya kepastian hukum menunjukkan adanya perlindungan, tetapi perlindungan yang diberikan masih terbatas pada tingkat peraturan perundang-undangan, sedangkan kepastian juga menentukan adanya kejelasan, kekonsistenan, atau kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Perlindungan hukum akan terpenuhi jika syarat jaminan dan kepastian hukum terpenuhi.
Berdasarkan uraian di atas, maka perlindungan konsumen dalam penelitian ini adalah usaha atau perbuatan untuk melindungi konsumen pengguna produk plastik sebagai kemasan makanan dan minuman yang berupa perlindungan hukum dalam bentuk ketentuan-ketentuan tertulis yang memuat hak-hak konsumen dan melalui lembaga-lembaga yang ditentukan oleh hukum untuk dapat menyelesaikan setiap perbuatan pelaku usaha yang dapat merugikan konsumen pengguna produk plastik sebagai kemasan makanan dan minuman sehingga nantinya ada jaminan dan kepastian hukum yang diupayakan untuk melindungi konsumen.
Perlindungan Hukum (skripsi dan tesis)
Perlindungan hukum adalah perlindungan menurut hukum dan undang-undang yang berlaku. Perlindungan hukum secara harfiah adalah suatu cara, proses, perbuatan melindungi berdasarkan hukum atau dapat pula suatu perlindungan yang diberikan melalui hukum tersebut (Muhammad Djumhana, 1999: 38). Perlindungan hukum dibagi menjadi 2 (dua) macam (Philipus M. Hadjon, 1987: 22) yaitu:
a. Perlindungan hukum yang preventif, bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa; b. Perlindungan hukum yang reprensif, bertujuan untuk menyelesaikan sengketa secara harfiah. Perlindungan hukum dapat diartikan sebagai suatu cara, proses, perbuatan melindungi berdasarkan hukum, atau dapat pula diartikan sebagai suatu perlindungan yang diberikan melalui hukum.
Di dalam perlindungan hukum terdapat 2 (dua) indikator utama, (phiipus M. Hadjon, 1987: 2) yaitu:
a. Mensyaratkan adanya norma yang memuat subtansi tentang apa yang dilindungi;
b. Mensyaratkan adanya penerapan pelaksanaan dan penegakan atas norma, sehingga jika terjadi tindakan-tindakan pelanggaran atas norma maka akan segera diambil suatu tindakan yang sesuai dengan norma tersebut.
Dengan demikian maka perlindungan hukum berkorelasi secara signifikan dengan kepastian hukum, artinya sesuatu dirasakan adanya perlindungan jika ada kepastian tentang norma hukumnya dan kepastian bahwa norma hukum tersebut dapat ditegakkan. Hal ini sesuai dengan asas perlindungan hukum yang menghendaki adanya keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara para pihak yang berhubungan (Az. Nasution, 1995: 136). Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum adalah cara atau perbuatan untuk melindungi para pihak. Pihak yang menjadi fokus perlindungan hukum dalam penelitian ini adalah konsumen pengguna produk plastik sebagai kemasan makanan dan minuman. Untuk itu, yang dimaksud dengan perlindungan hukum dalam penelitian ini adalah cara atau perbuatan untuk melindungi konsumen pengguna produk plastik sebagai kemasan berdasarkan hukum atau undang-undang untuk mencegah pelanggaran yang dapat merugikannya
Pengertian Perlindungan Hukum (skripsi dan tesis)
Secara etimologi, perlindungan diartikan sebagai tempat berlindung, hal atau perbuatan, memperlindungi. Sedangkan secara terminologi, perlindungan diartikan sebagai perbuatan memberi jaminan atau keamanan, ketentraman, kesejahteraan dan kedamaian dari pelindung kepada yang dilindungi atas segala bahaya atau resiko yang mengancamnya. Hukum secara etimologi, adalah memutuskan sebuah perkara. Sedangkan secara terminologi yang terdapat dalam kamus bahasa Indonesia diartikan peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan disepakati baik secara tertulis maupun tidak tertulis, seperti peraturan, undang-undang yang mengikat setiap masyarakat tertentu.
Pengertian perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Dengan kata lain perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum, yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian.
Jadi dapat disimpulkan pengertian perlindungan hukum pada hakikatnya hukum memberi perlindungan yaitu memberi kedamaian yang intinya adalah keadilan, dan keadilan yang diberikan oleh hukum tergantung hukum mana yang diatur oleh hukum tersebut.Jika yang diatur adalah hubungan antara negara dengan perseorangan maka keadilan yang diberikan adalah memberikan apa yang menjadi jatahnya, tetapi jika yang diatur hubungan antara perseorangan maka keadilan yang diberikan adalah memberikan pada semua orang sama banyak
Tujuan Perlindungan Konsumen (skripsi dan tesis)
Tujuan perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu:
a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hakhaknya sebagai konsumen;
d. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Pasal 3 UUPK ini, merupakan isi pembangunan nasional sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 sebelumnya, karena tujuan perlindungan konsumen yang ada itu merupakan sasaran akhir yang harus dicapai dalam pelaksanaan pembangunan di bidang hukum perlindungan konsumen.
Keenam tujuan khusus perlindungan konsumen yang disebutkan di atas bila dikelompokkan ke dalam tiga tujuan hukum secara umum, maka tujuan hukum untuk mendapatkan keadilan terlihat dalam rumusan huruf c, dan huruf e. Sementara tujuan untuk memberikan kemanfaatan dapat terlihat dalam rumusan huruf a, dan d, serta huruf f. Terakhir tujuan khusus yang diarahkan untuk tujuan kepastian hukum terlihat dalam rumusan huruf
d. Pengelompokkan ini tidak berlaku mutlak, oleh karena seperti yang dapat dilihat dalam rumusan pada huruf a sampai dengan huruf f terdapat tujuan yang harus dikualifikasi sebagai tujuan ganda.Perlindungan hukum merupakan gambaran dari bekerjanya fungsi hukum untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum, yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum sesuai dengan aturan hukum, baik itu yang bersifat preventif (pencegahan) maupun yang bersifat represif (pemaksaan), baik yang secara tertulis maupun tidak tertulis dalam rangka menegakkan peraturan hukum. Dalam teori perlindungan hukum oleh Soedikno Mertokusumo yang menyebutkan kepastian hukum sebagai perlindungan yustisiabel terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh suatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu.
Kemudian pendapat Philipus M. Hadjon, membedakan dua macam perlindungan hukum terutama bagi rakyat, yaitu Perlindungan hukum yang preventif dan perlidungan hukum yang represif. Pada perlindungan hukum yang preventif, kepada rakyat diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan (inspraak) atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif
Prinsip-Prinsip Perlindungan Konsumen (skripsi dan tesis)
Prinsip yang diterapkan dalam perlindungan terhadap konsumen antara lain :
a. Let the buyer beware (caveat emptor) Merupakan dasar dari lahirnya sengketa dibidang transaksi konsumen. Asas ini berasumsi bahwa pelaku usaha dan konsumen adalah dua pihak yang sangat seimbang, sehingga konsumen tidak memerlukan perlindungan. Prinsip ini mengadung kelemahan, bahwa dalam perkembangan konsumen tidak mendapatkan informasi yang memadai untuk menetukan pilihan terhadap barang dan/atau jasa yang dikonsumsinya.
b. The due care theory
Doktrin ini menyatakan bahwa pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk berhati-hati dalam memasarkan produk, baik barang maupun jasa. Selama pelaku usaha berhati-hati dengan produknya, maka ia tidak dapat dipersalahkan. Pada prinsip ini berlaku pembuktian siapa mendalilkan maka dialah yang membuktikan. Hal ini sesuai dengan jiwa pembuktian pada hukum privat di Indonesia yaitu pembuktian ada pada penggugat, sesuai dengan Pasal 1865 BW yang secara tegas menyatakan bahwa barang siapa yang mendalilkan mempunyai suatu hak atau untuk meneguhkan haknya atau membantah hak orang lain, atau menunjuk pada suatu peristiwa, maka diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.
c. The pivity of contract
Doktrin ini menyatakan pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk melindungi konsumen, tetapi hal itu baru dapat dilakukan jika di antara mereka telah terjalin suatu hubungan kontraktual. Pelaku usaha tidak dapat disalahkan diluar hal-hal yang diperjanjikan. Dengan demikian konsumen dapat menggugat berdasarkan wanprestasi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1340 BW yang menyatakan tentang ruang
Asas Perlindungan Konsumen (skripsi dan tesis)
Asas-asas yang terkandung di dalam usaha memberikan perlindungan hukum kepada konsumen, ada lima asas berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu :
a. Asas Manfaat
Asas ini menghendaki bahwa pengaturan dan penegakkan hukum perlindungan konsumen tidak dimaksudkan untuk menempatkan salah satu pihak di atas pihak lain atau sebaliknya, tetapi adalah untuk memberikan kepada masing-masing pihak, produsen dan konsumen, apa yang menjadi haknya. Dengan demikian, diharapkan bahwa pengaturan dan penegakkan hukum perlindungan konsumen bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat dan pada gilirannnya bermanfaat bagi kehidupan berbangsa;
b. Asas Keadilan
Asas ini menghendaki bahwa melalui pengaturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen ini. Kedua belah pihak dapat berlaku adil melalui perolehan hak dan kewajiban secara seimbang. Karena itu, Undang-undang ini mengatur sejumlah hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha (produsen);
c. Asas Keseimbangan
Asas ini menghendaki agar konsumen, pelaku usaha dan pemerintah memperoleh manfaat yang seimbang dari pengaturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen. Kepentingan antara konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah diatur dan harus diwujudkan secara seimbang, sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak ada salah satu pihak yang mendapat perlindungan atas kepentingannya yang lebih besar dari pihak yang lain sebagai komponen bangsa dan Negara;
d. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Asas ini menghendaki adanya jaminan hukum bahwa, konsumen akan memperoleh manfaat dari produk yang dikonsumsi atau dipakainya, dan sebaliknya bahwa produk itu tidak mngancam ketentraman dan keselamatan jiwa dan harta bendanya. Karena itu, undang-undang ini membebankan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi dan menetapkan sejumlah larangan yang harus dipatuhi oleh produsen dalam memproduksi dan mengedarkan produknya;
e. Asas Kepastian Hukum
Asas ini dimaksudkan agar pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum. Artinya, undang-undang ini mengharapkan bahwa aturan-aturan tentang hak dan kewajiban yang terkandung di dalam undang-undang ini harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga masing-masing pihak memperoleh keadilan. Oleh karena itu, Negara bertugas dan menjamin terlaksananya undang-undang ini sesuai dengan bunyinya
Dasar Hukum Perlindungan Konsumen (skripsi dan tesis)
Dasar hukum perlindungan konsumen di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan adanya dasar hukum tersebut, maka jelaslah sudah bahwa perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban dari konsumen dan pelaku usaha mengenai pengaturannya. UndangUndang Perlindungan Konsumen ini memuat aturan-aturan hukum tentang perlindungan kepada konsumen yang berupa paying bagi perundang-undangan lainnya yang menyangkut konsumen, sekaligus mengintegrasikan perundangundangan itu, sehingga memperkuat penegakkan hukum dibidang perlindungan konsumen. Dilihat dari isinya, UUPK ini, memuat garis-garis besar perlindungan kepada konsumen yang memungkinkan lagi untuk di atur dalam perundangundangan tersendiri.
Ada beberapa pakar yang menyebutkan bahwa, hukum perlindungan konsumen merupakan cabang dari hukum ekonomi. Penggolongan demikian karena masalah yang diaur dalam hukum konsumen adalah hal-hal yang berhubungan dengan pemenuhan kebuthan barang dan/atau jasa. Ada pula yang mengelompokan hukum konsumen kepada hukum bisnis atau hukum dagang, karena dalam rangkaian pemenuhan barang dan/atau jasa selalu berhubungan dengan aspek bisnis dan transaksi perdagangan, demikian pula digolongkan sebagai cabang dari hukum perdata disertai alasan bahwa hubungan antara konsumen dengan produsen atau pelaku usaha dalam aspek pemenuhan barang dan/atau jasa tersebut lebih merupakan hubungan-hubungan hukum perdata berkala.
Selain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, masih terdapat sejumlah perangkat hukum lain yang juga dapat dijadikan sebagai sumber hukum bagi perlindungan konsumen antara lain:
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2001, Tanggal 21 Juli 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional;
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001, Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Perlindungan Konsumen;
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2001, Tanggal 21 Juli 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya masyarakat;
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembekuan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Malang dan Kota Makasar;
e. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 301/MPP/KEP/10/2001 tentang Pengangkatan, Peberhentian Anggota dan Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; N.T.H. Siahaan, Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk, Panta Rei, Jakarta
. f. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 302/MPP/KEP/6/2001 tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat; g. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 480/MPP/KEP/6/2002 tanggal 13 Juni 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 302/MPP/KEP/6/2001 tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;
h. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 605/MPP/KEP/8/2002 tentang Pengangkatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsmen pada Pemerintah Kota Makasar, Kota Palembang, Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta dan Kota Medan
Pengertian Perlindungan Konsumen
Perkembangan ekonomi yang pesat telah menghasilkan berbagai jenis barang dan atau jasa yang dapat dikonsumsi. Barang atau jasa tersebut pada umumnya merupakan barang dan jasa yang sejenis maupun yang bersifat komplementer satu terhadap yang lainnya. Namun kondisi dan fenomena tersebut, pada sisi lainnya dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang, dimana konsumen berada di posisi yang lemah. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui jalan promosi, cara penjualan, serta perjanjian standar yang merugikan konsumen.
Timbul kesadaran konsumen, telah melahirkan salah satu cabang baru dalam ilmu hukum yaitu hukum Perlindungan Konsumen atau yang dikenal juga dengan hukum konsumen (consumers law). Hukum perlindungan konsumen merupakan cabang hukum yang bercorak universal. Sebagian besar perangkatnya diwarnai hukum asing, namun kalau dilihat dari hukum positif yang sudah ada di seluruh Indonesia ternyata dasar-dasar yang menopang sudah ada sejak dulu termasuk hukum adat.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di dalam Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa perlindungan konsumen merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Kalimat yang menyatakan “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum,” diharapkan sebagai benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha hanya demi untuk kepentingan perlindungan konsumen, begitu pula sebaliknya menjamin kepastian hukum bagi konsumen.
Az. Nasution mendefinisikan Perlindungan Konsumen adalah bagian dari hukum yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen. Adapun hukum konsumen diartikan sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain yang berkaitan dengan barang dan atau jasa konsumen dalam pergaulan hidup
Kewajiban Pembeli (skripsi dan tesis)
Berdasarkan Pasal 1491 KUHPerdata, ada dua hal yang wajib ditangggung atau dijamin oleh penjual terhadap barang yang dijualnya, yaitu:
a. Menjamin penguasaan barang yang dijual secara aman dan tenteram
b. Menjamin cacat tersembunyi atas barang tersebut, yang sedemikian rupa dapat menjadi alasan pembatalan
Kewajiban utama pembeli adalah membayar harga pembelian pada waktu dan di tempat yang telah diperjanjikan. Akan tetapi, apabila waktu dan tempat pembayaran tidak ditetapkan dalam perjanjian, pembayaran harus dilakukan di tempat dan pada waktu penyerahan barang dilakukan. Apabila pembeli tidak membayar harga barang tersebut, si penjual dapat menuntut pembatalan perjanjian sebagaimana halnya pembeli dapat menuntut pembatalan perjanjian jika penjual tidak menyerahkan barangnya.
Kewajiban Penjual (skripsi dan tesis)
Bagi penjual ada kewajiban utama, yaitu:
a. Menyerahkan hak milik atas barang yang diperjualbelikan. Kewajiban menyerahkan hak milik meliputi segala perbuatan yang menurut hukum diperlukan untuk mengalihkan hak milik atas barang yang diperjual belikan itu dari si penjual kepada si pembeli.
b. Menanggung kenikmatan tenteram atas barang tersebut dan menanggung terhadap cacat-cacat tersembunyi.
Konsekuensi dari jaminan oleh penjual diberikan kepada pembeli bahwa barang yang dijual itu adalah sungguh-sungguh miliknya sendiri yang bebas dari suatu beban atau tuntutan dari suatu pihak. Mengenai cacat tersembunyi maka penjual menanggung cacat-cacat yang tersembunyi itu pada barang yang dijualnya meskipun penjual tidak mengetahui ada cacat yang tersembunyi dalam objek jual beli kecuali telah diperjanjikan sebelumnya bahwa penjual tidak diwajibkan menanggung suatu apapun. Tersembunyi berarti bahwa cacat itu tidak mudah dilihat oleh pembeli yang normal
Terjadinya Perjanjian Jual Beli (skripsi dan tesis)
Unsur-unsur pokok dalam perjanjian jual beli adalah barang dan harga, dimana antara penjual dan pembeli harus ada kata sepakat tentang harga dan benda yang menjadi objek jual beli.15 Seperti yang di atur di dalam Pasal 1465 KUHPerdata yang berbunyi, “harga beli harus ditetapkan oleh kedua belah pihak. Namun penaksirannya dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Jika pihak ketiga itu tidak suka atau tidak mampu membuat taksiran, maka tidaklah terjadi suatu pembelian”. Perjanjian jual beli yang sah lahir apabila kedua belah pihak telah setuju tentang harga dan barang, perjanjian jual beli akan ada saat terjadinya atau tercapainya “sepakat” mengenai barang dan harga. Sifat konsensual dari perjanjian jual beli tersebut ditegaskan dalam Pasal 1458 KUHPerdata yang berbunyi “ jual beli dianggap sudah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah mereka mencapai kata sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang ini belum diserahkan maupun harganya belum dibayar ”.
Asas-asas perjanjian diatur dalam KUHPerdata, yang sedikitnya terdapat 5 asas yang perlu mendapat perhatian dalam membuat perjanjian yaitu :
1. Asas kebebasan berkontrak
2. Asas konsensualisme
3. Asas kepastian hukum
4. Asas itikad baik
5. Asas kepribadian
Pasal 1321 KUHPerdata dinyatakan bahwa “Tiada sepakat yang sah jika sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan“. Mengenai apa yang dimaksud dengan paksaan itu sendiri, dapat dilihat dalam Pasal 1324 dan Pasal 1325 KUHPerdata
Pengertian Jual Beli (skripsi dan tesis)
Menurut Pasal 1457 KUHPerdata, jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Sedangkan menurut Abdulkadir Muhammad, perjanjian jual beli adalah perjanjian dengan mana penjual memindahkan atau setuju memindahkan hak milik atas barang kepada pembeli sebagai imbalan sejumlah uang yang disebut harga
Overmacht (skripsi dan tesis)
Dalam perjanjian jual beli juga dikenal dengan overmacht. Overmacht yang diatur dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata. Dua Pasal ini, terdapat dalam bagian yang mengatur tentang ganti rugi. Pasal 1244 KUHPerdata, menyatakan ; Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus menghukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tidak membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu, yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan karena suatu hal yang tidak terdugapun tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itupun, jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya. Pasal 1245 KUHPerdata, menyatakan ; Tidaklah biaya, rugi dan bunga harus digantinya, apabila lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tidak disengaja, si berutang berhalangan memberikan atau berbuat suatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama yang telah melakukan perbuatan yang terlarang.
Overmacht ialah suatu keadaan yang “memaksa”. Overmacht menjadi landasan hukum yang “memaafkan“ kesalahan seorang debitur. Peristiwa overmacht “mencegah” debitur menanggung akibat dan resiko perjanjian. Itulah sebabnya overmacht merupakan penyimpangan dari asas hukum. Menurut asas umum setiap kelalaian dan keingkaran mengakibatkan si pelaku wajib mengganti kerugian serta memikul segala resiko akibat kelalaian dan keingkaran. Akan tetapi jika pelaksanaan pemenuhan perjanjian yang menimbulkan kerugian terjadi karena overmacht, debitur dibebaskan menanggung kerugian yang terjadi.Ini berarti apabila debitur tidak melaksanakan perjanjian yang menyebabkan timbulnya kerugian dari pihak kreditur. Kerugian terjadi semata-mata oleh keadaan atau peristiwa di luar kemampuan perhitungan debitur, maka keadaan atau peristiwa tadi menjadi dasar hukum yang melepaskan debitur dari kewajiban mengganti kerugian (schadevergoeding). Dengan kata lain, debitur bebas dan lepas dari kewajiban membayar ganti rugi, apabila dia berada dalam keadaan “overmacht”, dan overmacht itu menghalangi/ merintangi debitur melaksanakan pemenuhan prestasi. Dalam keadaan overmacht debitur dibebaskan dari kewajiban pemenuhan (nakoming) dan membayar ganti kerugian (schadevergoeding).
Untuk menjelaskan pembebasan debitur maka timbul beberapa teori, antara lain: Teori “ketidakmungkinan” (onmogeljkeheid). Ajaran “penghapusan atau peniadaan kesalahan” (afwezigheid van schuld) berarti dengan adanya overmacht meniadakan kesalahan, sehingga akibat kesalahan yang telah ditiadakan tadi tidak boleh/tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada debitur. Menurut ajaran “ketidakmungkinan”, overmacht adalah suatu keadaan yang menyebabkan debitur berada dalam keadaan “tidak mungkin” melakukan pemenuhan prestasi yang diperjanjikan. Kadang-kadang overmacht itu hanya sedemikian rupa saja. Tidak sampai betulbetul merintangi/ menghalangi seseorang untuk melaksanakan kewajiban yang diperjanjikan karena itu ketidakmungkinan itu harus dibedakan antara:
a. Ketidakmungkinan “absolut” atau ketidakmungkinan “objektif” (absolutonmogelijkheid).
b. Ketidakmungkinan “relative” atau ketidakmungkinan “subjektif” (relativeonmogelijkheid) Disamping adanya perbedaan antara ketidakmungkinan objektif/ absolut dan subjektif, perlu kiranya dipertanyakan, apakah dalam overmacht yang menimbulkan ketidakmungkinan melaksanakan pemenuhan perjanjian terhadap peranan “culpa (kealpaan)” pada diri debitur. Jika ada culpa pada debitur, rintangan yang terjadi buka semata-mata karena overmacht. Alasan ketidakmungkinan tidak memadai melepaskan debitur dari kewajiban membayar ganti rugi.
Perbuatan Melawan Hukum (skripsi dan tesis)
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pengertian mengenai perbuatan melawan hukum tidak dicantumkan secara jelas dan pasti. KUHPerdata hanya mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila seseorang, yang menderita kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang lain, hendak mengajukan ganti rugi ke pengadilan. Adapun Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa : “Tiap perbuata melawan hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut
Akibat Hukum Perjanjian yang Sah (skripsi dan tesis)
Akibat hukum perjanjian yang sah berdasarkan pasal 1388 Kuhperdata adalah :
(1) Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
(2) Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh Undang-Undang dinyatakan cukup untuk itu.
(3) Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Perjanjian yang sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi pihak-pihak pembuatnya, artinya pihak-pihak harus taat perjanjian itu sama dengan menaati undang-undang. Jika ada yang melanggar perjanjian yang mereka buat, dianggap sama dengan melanggar undang-undang, yang mempunyai akibat hukum tertentu yaitu sanksi hukum. Jadi barang siapa melanggar perjanjian yang ia buat, maka ia akan mendapat hukuman seperti yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.
Pelaksanaan dengan itikad baik, ada dua macam, yaitu sebagai unsur subjektif, dan sebagai ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan. Dalam hukum benda unsur subjektif berarti “kejujuran“ atau “kebersihan“ si pembuatnya. Namun dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, bukanlah dalam arti unsur subjektif ini, melainkan pelaksanaan perjanjian itu harus berjalan dengan mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Jadi yang dimaksud dengan itikad baik disini adalah ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian itu.
Jika dilihat dari arti katanya, kepatutan artinya kepantasan, kelayakan, kesesuaian, kecocokan; sedangkan kesusilaan artinya kesopanan, keadaban. Kata ini dapat digambarkan kiranya kepatutan dan kesusilaan itu sebagai nilai yang patut, pantas, layak, sesuai, sopan dan beradab, sebagaimana sama-sama dikehendaki oleh masing-masing pihak yang berjanji. Dalam suatu masyarakat, dimana sudah ada peredaran uang berupa mata uang sebagai alat pembayaran yang sah, perjanjian jual beli merupakan suatu perjanjian yang paling lazim diadakan diantara para anggota masyarakat.Wujud dari perjanjian jual beli ialah rangkaian hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari kedua belah pihak, yang saling berjanji, yaitu si penjual dan si pembeli. Perjanjian jual beli diatur dalam Pasal 1457 KUHPerdata. Pengertian jual beli menurut Pasal 1457 KUHPerdata adalah; “suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.” Dari pengertian menurut Pasal 1457 KUHPerdata tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa jual beli adalah suatu perjanjian bertimbal balik, dimana pihak penjual berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang danpihak pembeli berjanji untuk membayar sejumlah uang sebagai imbalan.
Hak milik suatu barang yang semula dimiliki pihak penjual, akan berpindah tangan kepada si pembeli apabila sudah ada penyerahan secara yuridis sesua idengan ketentuan Pasal 1459 KUHPerdata. Perjanjian jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelahnya orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut dan harganya, meskipun kebendaan itu belum diserahkan Perjanjian memiliki kaitan yang erat dengan jual beli, dimana jual beli adalah suatu perjanjian timbal balik dalam mana pihak yang satu (penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang. Sedang pihak yang lain (si pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari persoalan milik tersebut. Kemudian dalam Pasal 1491 KUHPerdata menyebutkan bahwa :
“Penanggungan yang menjadi kewajiban penjual terhadap pembeli adalah untuk menjamin dua hal, yaitu: “
1. penguasaan barang yang dijual itu secara aman dan tentram;
2. tidak adanya cacat yang tersembunyi pada barang tersebut, atau yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan alasan untuk pembatalan pembelian yang dikarenakan penjual tidak memenuhi prestasi yang telah di perjanjikan sebelemunya dalam pelaksanaan jual beli melalui perantara
Syarat-Syarat Sahnya Perjanjian (skripsi dan tesis)
Syarat-syarat sahnya perjanjian dapat kita temukan pada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yang menyatakan bahwa: “Untuk sahnya perjanjian-perjanjian, diperlukan 4 (empat) syarat:
a. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya Artinya sebelum ada persetujuan, biasanya pihak-pihak mengadakan perundingan sehingga tercapai persetujuan antara kedua belah pihak.
b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan Pada umumnya orang dikatakan cakap melakukan perbuatan hukum apabila sudah berumur 21 tahun atau sudah kawin meskipun belum berumur 21 tahun dan tidak di bawah pengampuan.
c. Suatu pokok persoalan tertentu Perjanjian yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut tidak akan diakui oleh hukum, walaupun diakui oleh pihak-pihak yang membuatnya. Selagi pihak mengakui dan mematuhi perjanjian yang mereka buat, meskipun tidak memenuhi syarat-syarat, perjanjian itu berlaku antara mereka.
d. Suatu sebab yang tidak terlarang (Causa yang Halal). Undang-undang tidak memperdulikan apa yang menjadi sebab orang mengadakan perjanjian, melainkan memperhatikan isi perjanjian yang menggambarkan tujuan yang hendak dicapai oleh pihak-pihak, apakah dilarang undang-undang atau tidak, bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan atau tidak.
Syarat pertama dan kedua Pasal 1320 KUHPerdata disebut syarat subjektif, karena melekat pada diri orang yang menjadi subjek perjanjian. Jika syarat ini tidak dipenuhi, perjanjian dapat dibatalkan. Syarat ketiga dan keempat disebut syarat objektif, karena mengenai suatu yang menjadi objek perjanjian. Jika syarat ini tidak dipenuhi, perjanjian batal demi hukum
Asas-Asas Perjanjian (skripsi dan tesis)
Hukum perjanjian mengenal beberapa asas penting, yang merupakan dasar kehendak pihak-pihak dalam mencapai tujuan. Beberapa asas tersebut adalah sebagai berikut:
a. Kata konsensualisme,
Asas konsesualisme berasal dari bahasa latin “consensus”, yang berarti sepakat. Asas konsensualisme, dapat disimpulkan pada Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata.
Yang berbunyi : “Salah satu syarat sahnya perjanjian adalah kesepakatan kedua belah pihak”.
b. Asas Kekuatan Mengikat (Pacta Sunt Servanda)
Asas Pacta Sunt servanda berhubungan dengan akibat perjanjian. Hal ini dapat disimpulkan, dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yang berbunyi : “Perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai Undang Undang, bagi mereka yang membuatnya”.
c. Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak, dapat dianalisis dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yang berbunyi : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Asas Kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak, untuk :
1) Membuat atau tidak membuat perjanjian.
2) Mengadakan perjanjian dengan siapapun.
3) Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan dan persyaratannya.
4) Menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.
d. Asas Kepatutan Asas ini, dituangkan dalam Pasal 1339 KUHPerdata yang berbunyi bahwa , “Perjanjian-perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, melainkan juga untuk segala suatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, atau undang-undang.”, dimana berkaitan dengan ketentuan mengenai isi perjanjian
e. Asas Kebiasaan Asas ini, dipandang sebagai bagian dari perjanjian. Suatu perjanjian tidak hanya mengikat, untuk apa yang secara tegas diatur, akan tetapi juga hal-hal yang menurut kebiasaan lazim diikuti. Diatur dalam Pasal 1339 jo Pasal 1347 KUHPerdata.8 Pasal 1339 KUHPerdata, menyatakan ; “Suatu perjanjian tidak hanya mengikat, untuk hal-hal yang dengan tegas, dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala suatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau Undang-undang “ Pasal 1347 KUHPerdata, menyatakan : “Hal-hal yang menurut kebiasaan selamanya diperjanjikan,dianggap secara diamdiam dimasukan dalam perjanjian, meskipun tidak dengan tegas dinyatakan.”
f. Asas iktikad baik (Goede Trouw) Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik (Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Itikad baik ada dua yaitu:
1) Bersifat objektif, artinya mengindahkan kepatutan dan kesusilaan.
2) Bersifat subjektif, artinya ditentukan sikap batin seseorang g. Asas Kepribadian Pada umumnya tidak seorang pun dapat mengadakan perjanjian kecuali untuk dirinya sendiri. Pengecualian tentang janji untuk pihak ketiga terdapat dalam Pasal 1317 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ayat (1) berbunyi “Dapat pula diadakan perjanjian untuk kepentingan orang ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung syarat semacam itu”, dan ayat (2) berbunyi “ Siapa pun yang telah menentukan suatu syarat, tidak boleh menariknya kembali, jika pihak ketiga telah menyatakan akan mempergunakan syarat itu
Unsur-Unsur Perjanjian (skripsi dan tesis)
Apabila dirinci, perjanjian mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
a. Essensialia, unsur ini mutlak harus ada agar perjanjian itu sah, merupakan syarat sahnya perjanjian. Unsur essentialia dalam perjanjian mewakili ketentuan-ketentuan berupa prestasi-prestasi yang wajib dilakukan oleh salah satu atau lebih pihak, yang mencerminkan sifat dari perjanjian tersebut, yang membedakankannya secara prinsip dari jenis perjanjian lainnya. Unsur essentialia ini pada umumnya dipergunakan dalam memberikan rumusan, definisi, atau pengertian dari suatu perjanjian.
b. Naturalia, yaitu unsur yang tanpa diperjanjikan secara khusus dalam perjanjian secara diam-diam dengan sendirinya dianggap ada dalam perjanjian karena sudah merupakan pembawaan atau melekat pada perjanjian. Unsur naturalia pasti ada dalam suatu perjanjian tertentu yaitu berupa kewajiban dari penjual untuk menanggung kebendaan yang dijual dari cacatcacat tersembunyi. Sehubungan dengan hal itu, maka berlakulah ketentuan Pasal 1339 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Perjanjian-perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, melainkan juga untuk segala suatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, atau undang-undang.”
c. Accidentalia, yaitu unsur pelengkap dalam suatu perjanjian, yang merupakan ketentuan-ketentuan yang dapat diatur secara menyimpang oleh para pihak sesuai dengan kehendak para pihak, merupakan persyaratan khusus yang ditentukan secara bersama-sama oleh para pihak. Dengan demikian, maka unsur ini pada hakekatnya bukan merupakan suatu bentuk prestasi yang harus dilaksanakan atau dipenuhi oleh para pihak
Pengertian Perjanjian (skripsi dan tesis)
Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa:“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”
Berdasarkan rumusan tersebut dapat diketahui bahwa suatu perjanjian adalah:
a. Suatu perbuatan.
b. Antara sekurangnya dua orang.
c. Perbuatan tersebut melahirkan perikatan di antara pihak-pihak yang berjanji tersebut.
Perbuatan yang disebutkan dalam rumusan awal ketentuan Pasal 1313 KUHPerdata menjelaskan kepada kita semua bahwa perjanjian hanya mungkin terjadi jika ada suatu perbuatan nyata, baik dalam bentuk ucapan, maupun tindakan secara fisik, dan tidak hanya dalam bentuk pikiran semata-mata.2 Berdasarkan Pasal 1313 KUHPerdata di atas, maka dapat dirumuskan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal yang bersifat kebendaan yang terletak . di dalam lapangan harta kekayaan. Definisi tersebut jelas terdapat konsensus antara pihak-pihak, untuk melaksanakan suatu hal, mengenai harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang.
3 Rumusan tersebut di atas selain tidak lengkap juga sangat luas. Tidak lengkap karena dengan dipergunakannya perkataan “perbuatan” tercakup juga perwakilan sukarela dan perbuatan melawan hukum. Sehubungan dengan itu perlu kiranya diadakan perbaikan mengenai definisi tersebut, yaitu : 1. Perbuatan harus diartikan sebagai perbuatan hukum, yaitu perbuatan yang bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum
2. Menambahkan perkataan “atau saling mengikatan diri nya” dalam pasal 1313 KUHPerdata.
Dari uraian tersebut diatas sehingga perumusannya menjadi “persetujuan adalah suatu perbuatan hukum, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap saru orang atau lebih
Kode Badan Pengawas Obat dan Makanan (skripsi dan tesis)
Definisi kode dalam kamus besar bahasa Indonesia yaitu tanda (kata-kata, tulisan) yang disepakati untuk maksud tertentu, sedangkan BPOM sendiri sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah yang berfungsi mengawasi kondisi setiap produk obat, makanan dan minuman yang beredar di Indonesia. Kode Badan Pengawas Obat dan Makanan khususnya untuk makanan dan minuman terdapat 4 (empat) jenis, dimana setiap kode memiliki maksud tertentu, yaitu:
1) MD merupakan kode untuk produk yang dibuat di Indonesia atau merupakan merek nasional atau dalam negeri.
2) ML merupakan kode untuk produk yang berasal dari luar negeri kemudian diimpor masuk ke dalam negeri atau merek dari luar negeri.
3) SP merupakan Surat Penyuluhan yang diberikan kepada perusahaan menengah yang telah mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP).
4. PIRT merupakan Pangan Industri Rumah Tangga yang diberikan pihak Dinas Kesehatan sesuai aturan yang dikeluarkan oleh BPOM kemudian diberikan kepada Industri atau Jenis Usaha Rumah Tangga.
Kode MD dan ML diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makan kepada produk perusahaan yang sudah besar. Sedangkan, kode SP dan PIRT diberikan oleh Dinas Kesehatan untuk produk perusahaan yang masih dilakukan dengan sederhana dan modal yang menengah dan telah memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (skripsi dan tesis)
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan merupakan “perpanjangan tangan” dari Badan Pengawas Obat dan Makanan yang terletak di Ibu Kota Provinsi di seluruh Indonesia. Sesuai dengan keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 05018/SK/KBPOM Tahun 2001 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan BPOM, maka BBPOM terdiri dari: Bidang Pengujian Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional, dan Produk Komplimen yang mempunyai tugas melaksanakan penysunan rencana dan program serta evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pemeriksaan secara laboratorium, pengujian dan penilaian mutu bidang di bidang produk terapetik, narkotika, obat tradisional, kosmetika dan produk komplimen.
1) Bidang Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya yang mempunyai tugas: Melaksanakan penyusunan rencana dan program serta evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pemeriksaan secara laboratorium, pengujian dan penilaian mutu di bidang pangan dan bahan berbahaya.
2) Bidang Pengujian Mikrobiologi yang mempunyai tugas: Melaksanakan penyusunan rencana dan program serta evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pemeriksaan secara laboratorium, pengujian dan penilaian mutu secara mikrobiologi.
3) Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan yang mempunyai tugas: Melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja serta evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pemeriksaan setempat, pengambilan contoh untuk pengujian dan pemeriksaan sarana produksi, distribusi dan instansi kesehatan serta penyidikan kasus pelanggaran hokum di bidang produk terapetik, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain, obat tradisional, kometika, produk komplimen, pangan dan bahan berbahaya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas maka bidang Pemeriksaan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
1) Penyusunan rencana dan program pemeriksaan dan penyidikan obat dan makanan.
2) Pelaksanaan pemeriksaan setempat, pengambilan contoh dan pemeriksaan sarana produksi, distribusi, instansi kesehatan di bidang terapetik, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain, obat tradisional, kosmetika, dan produk komplimen.
3) Melaksanakan pemeriksaan setempat, pengambilan contoh dan pemeriksaan sarana distribusi di bidang pangan dan bahan berbahaya.
4) Evaluasi dan penyusunan laporan pemeriksaan dan penyidikan obat dan makanan.
Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan terdiri dari:
1) Seksi pemeriksaan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan setempat, pengambilan contoh untuk pengujian, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, produk terapetik, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain, obat tradisional, kosmetika, produk komplimen, pangan dan bahan berbahaya.
2) Seksi penyidikan mempunyai tugas melakukan penyidikan terhadap kasus pelanggaran hukum di bidang produk terapetik, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain, obat tradisional, kosmetika, produk komplimen, pangan dan bahan berbahaya.
Bidang sertifikasi dan Layanan Konsumen melaksanakan penyusunan rencana dan program serta evaluasi dan penyusunan laporan sertifikasi produk, sarana produksi dan distribusi tertentu dan layanan konsumen. Bidang sertifikasi dan layanan konsumen terdiri dari:
1) Seksi sertifikasi mempunyai tugas melakukan sertifikasi produk, sarana produksi dan distribusi tertentu. Seksi layanan informasi 39 konsumen mempunyai tugas melakukan layanan informasi konsumen.
2) Sub bagian tata usaha mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi dalam lingkungan Balai Besar Pengawas Obat dan Makakan.
3) Pengawasan Obat dan Makanan di pelabuhan dan perbatasan dilakukan oleh satuan kerja Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan melalui bidang pemeriksaan dan penyidikan.
Kewenangan BBPOM ada 2, yaitu:
1) Kewenangan Preventif yaitu kewenangan yang biasa juga disebut kewenagan pre market adalah kewenangan BBPOM untuk memeriksa setiap produk obat dan makana sebelum beredar dan dipasarkan ke masyarakat dengan melalui tahap sertifikasi dan registrasi produk, sarana produksi serta distribusi produk tersebut.
2) Kewenangan represif yaitu kewenangan yang biasa juga disebut kewenangan post market adalah kewenangan BBPOM untuk mengadakan pemeriksaan terhadap produk obat dan makanan yang beredar di masyarakat, dengan proses :
a. Pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusi obat da/atau makanan.
b. Melakukan sampling dan uji laboratorium terhadap produk yang dicurigai mengandung bahan berbahaya atau produk yang tidak mempunyai produksi serta produk yang dicurigai berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Apabila dari hasil pemeriksaan sampling uji laboratorium terbukti bahwa produk obat atau makanan tersebut tidak memenuhi syarat maka BBPOM berwenang untuk menarik produk tersebut dari peredaran, member peringatan kepada pelaku usaha dan distribusi produk tersebut untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta memberi peringatan kepda masyarakat tentang produk yang tidak memenuhi syarat tersebut.
Fungsi dan wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan (skripsi dan tesis)
Fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan, yaitu:
a. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
b. Pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
c. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas Badan POM.
d. Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
e. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Diatur pula dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Pasal 69 tentang wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan, yaitu:
a. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
b. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
c. Penetapan sistem informasi di bidangnya;
d. Penetapan persyaratan penggunaan bahan tambahan (zat aditif) tertentu untuk makanan dan penetapan pedoman pengawasan peredaran obat dan makanan;
e. Pemberian izin dan pengawasan peredaran obat serta pengawasan industri farmasi;
f. Penetapan pedoman penggunaan konservasi, pengembangan dan pengawasan tanaman obat. Khusus untuk standar keamanan, mutu dan gizi pangan,
berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan Pasal 41 ayat (4), yaitu menteri bertanggung jawab di bidang pertanian, perikanan, atau kepala badan berkoordinasi dengan kepala badan yang bertanggung jawab di bidang standardisasi nasional untuk mengupayakan saling pengakuan pelaksanaan penilaian kesesuaian dalam memenuhi persyaratan negara tujuan, sedangkan dalam hal pengawasan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan juga mengatur yaitu, dalam rangka pengawasan keamanan, mutu dan gizi pangan, setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki surat persetujuan pendaftaran yang ditetapkan oleh Kepala Badan, apabila suatu produk melakukan pelanggaran yakni tidak sesuai dengan syarat standar mutu pangan atau terbukti mengandung bahan tambahan berbahaya, badan pengawas obat 36 dan makanan mempunyai kewenangan untuk menarik secara langsung produk tersebut dari peredaran.
Pengertian dan Latar Belakang Badan Pengawas Obat dan Makananan (skripsi dan tesis)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), yaitu sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 merupakan lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintah tertentu dari presiden serta bertanggung jawab langsung kepada presiden. Latar belakang terbentuknya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah dengan melihat kemajuan teknologi telah membawa perubahan-perubahan yang cepat dan signifikan pada industri farmasi, obat asli Indonesia, makanan, kosmetika dan alat kesehatan. Dengan kemajuan teknologi tersebut produk-produk dari dalam dan luar negeri dapat tersebar cepat secara luas dan menjangkau seluruh strata masyarakat. Semakin banyaknya produk yang ditawarkan mempengruhi gaya hidup masyarakat dalam 33 mengonsumsi produk. Sementara itu pengetahuan masyarakat masih belum memadai untuk dapat memilih dan menggunakan produk secara tepat, benar dan aman. Di lain pihak iklan dan promosi secara gencar mendorong konsumen untuk mengonsumsi secara berlebihan dan seringkali tidak rasional. Perubahan teknologi produksi, sistem perdagangan internasional dan gaya hidup konsumen tersebut pada realitasnya meningkatkan risiko dengan implikasi yang luas pada kesehatan dan keselamatan konsumen. Apabila terjadi produk sub standar, rusak atau terkontaminasi oleh bahan berbahaya maka risiko yang terjadi akan berskala besar dan luas serta berlangsung secara amat cepat. Untuk itu Indonesia harus memiliki Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SisPOM) yang efektif dan efisien yang mampu mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk termaksud untuk melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumennya baik di dalam maupun di luar negeri. Untuk itu telah dibentuk Badan Pengawas Obat dan Makanan yang memiliki jaringan nasional dan internasional serta kewenangan penegakan hukum dan memiliki kredibilitas profesional yang tinggi
Pengaturan Tentang Larangan Makanan Kadaluarsa (skripsi dan tesis)
Dalam standar yang ditetapkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan, jelas ditetapkan bahwa makanan yang kadaluwarsa tidak boleh diperdagangkan. Bahkan makanan, minuman dan obat – obatan yang dijual bebas, wajib mencantumkan tanggal kadaluwarsa. Hal ini untuk melindungi konsumen dari bahaya ketika mengkonsumsi makanan. Maka peredaran makanan, jelas menjadi tanggung jawab produsen, distributor dan penjual. Mereka mestinya wajib mematuhi aturan, dan tidak mencari keuntungan dengan menjual makanan yang membahayakan kesehatan manusia. Berdasarkan Undang – Undang Perlindungan Konsumen, masyarakat wajib mendapat perlindungan hak yang paling asasi yaitu, mendapatkan informasi dan keamanan terhadap makanan yang dibeli di pasaran. Karena jika masyarakat mengkonsumsi makanan kadaluwarsa, tentu akan sangat membahayakan kesehatan. Banyaknya kasus peredaran makanan kadaluwarsa, berdasarkan pantauan Yayasan Lembaga Konsumen karena lemahnya aspek pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum. Seperti kasus kandungan formalin pada daging ayam, tahu, dan tempe, selalu muncul dan berulang karena tidak tegasnya pemerintah menangani kasus tersebut. Padahal, sanksi pidana bagi yang melanggar sudah sangat jelas. Bagi industri kelas besar, yang memproduksi dan menjual makanan kadaluwarsa, bisa diancam hukuman lima tahun penjara atau denda sebesar 2 miliar rupiah.Dalam kondisi seperti ini, memang tidak ada pilihan kecuali masyarakat harus aktif terlibat dengan apa yang dinamakan jejaring intel keamanan pangan. Sehingga bisa mengetahui, jika ada makanan kadaluwarsa yang dijual bebas di pasaran
Makanan Kadaluarsa Menyalahi Asas Perlindungan Konsumen (skripsi dan tesis)
Sesuai dengan yang tersebut diatas makanan kadaluarsa secara jelas sangat membahayakan kesehatan konsumen. Bahkan apabila dalam keadaan yang fatal akan berakibat pada kematian. Sudah jelas bahwa makanan kadaluarsa menyalahi asas perlindungan konsumen. Asas manfaat dalam hukum perlindungan konsumen, menekankan bahwa segala upaya dalam penyelengaraan perlindungan konsumen harus memberukan manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan. Dalam asas ini makanan kadaluarsa jelas tidak memiliki manfaat bagi konsumen bahkan cenderung merugikan konsumen. Tapi disisi pelaku usaha mendapat manfaat karena barangnya laku sekalipun sangat merugikan konsumen. Asas keamanan dan keselamatan konsumen menekankan bahwa keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan dijamin oleh Undang Undang. Karena akibat dari mengkonsumsi makanan kadaluwarsa, dalam jangka pendek bisa mengalami keracunan, karena bakteri akan menyerang saluran pencernaan. Fase ini, akan ditandai dengan mual dan muntah – muntah. biasanya masa inkubasinya akan cepat, yaitu satu jam. Anak – anak kecil biasa sangat sensitif jika mengkonsumsi makanan basi. Dalam jangka panjang jika dikonsumsi, makanan kadaluwarsa bisa menyerang syaraf, mata, dan otak. Bahkan akibat yang paling fatal bisa menimbulkan penyakit tumor, kanker, atau apa yang disebut hepatorena, atau kegagalan fungsi jantung dan hati. Karena itu, dianjurkan bagi masyarakat untuk berhati – hati jika membeli makanan, terutama yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa. Sementara, itu biasanya makanan kadaluwarsa yang dibuat dari bahan baku jagung atau kacang tanah, bisa tumbuh jamur aspergillus flavus yang memperoduksi racun aflatoksin. Di laboratorium IPB, untuk mengetahui zat yang terkandung di dalam makanan, biasanya digunakan berbagai analisis dari analisis kimia, mikrobiologi hingga analisis fisik. Dengan melihat bahayanya makanan kadaluarsa maka sudah jelas bahwa makanan kadaluarsa melanggar asas perlindungan konsumen asas keamanan dan keselamatan konsumen
Pengertian Kadaluwarsa (skripsi dan tesis)
Kadaluwarsa mempunyai arti sebagai sudah lewat ataupun habisnya jangka waktu sebagaimana yang telah ditetapkan, dan apabila dikonsumsi makanan tersebut dapat membahayakan bagi kesehatan yang mengkonsumsinya. Penjualan barang ataupun peredaran produk makanan kemasan yang sudah tidak layak dijual kepada konsumen apabila dikonsumsi dapat mengganggu kesehatan. Dengan adanya peredaran produk kadaluwarsa di tengah-tengah masyarakat selaku konsumen dari produk-produk yang sudah kadaluwarsa tersebut, maka pemerintah haruslah memberikan perlindungan kepada masyarakat. Bentuk perlindungan konsumen yang diberikan adalah dengan mengeluarkan undang-undang, peraturan pemerintah, atau penerbitan standar mutu barang. Selain itu, yang tidak kalah pentingnya adalah melakukan pengawasan terhadap penerapan peraturan ataupun standar-standar yang ada. fungsi pengawasan terhadap produk pangan juga harus dilakukan oleh pemerintah. Sikap adil dan tidak memihak sebelah dalam melihat kepentingan konsumen dan produsen ataupun pelaku usaha diharapkan mampu melindungi konsumen, akan tetapi perlindungan konsumen tidak harus berpihak kepada kepentingan dari konsumen itu sendiri yang juga dapat merugikan kepentingan dari produsen ataupun pelaku usaha, jadi haruslah terciptanya keseimbangan antara kepentingan dari konsumen dan produsen ataupun pelaku usaha.
Informasi atau penjelasan mengenai daya simpan atau waktu kadaluwarsa suatu produk perlu diberikan kepada konsumen. Pemberian informasi tersebut dapat dilakukan melalui sistem penandaan waktu kadaluarsa. Penandaan tersebut harus jujur, jelas dan terbuka, yang disebut dengan syistem open dating. sistem open duting dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu: (the packing date) .
a. Penandaan tanggal pengepakan (the packing date) . Tanggal penandaan ini merupakan waktu awal daya tahan, padahal yang diperlukan adalah waktu akhir daya simpan. Sehingga penandaan itu tidak banyak artinya, tidak menguntungkan dan tidak dikehendaki oleh konsumen.. Penandaan tanggal pengepakan tidak memerlukan analisa produk, baik secara laboratorium maupun organoleptik.
b. Penadaan tanggal penjualan yang dianjurkan (self by date) jenis penandaan ini menganjurkan kepada toko agar produk yang dimaksud sudah terjual habis pada waktu sekitar tanggal yang dianjurkan yang tertera pada label. Penandaan self by date diterapkan pada bahan makanan yang cepat rusak atau memiliki daya simpan yang singkat, seperti produk susu cair, ikan segar, karkas ayam segar.
c. Penandaan yang mencamtumkan kata-kata sebagai berikut: kondisi terbaik, bila dikomsumsi disekitar tanggal (the best-if used 29 by date) terbaik sebelum bulan dan tahun, gunakan sebelum tanggal (Best fore) atau baik digunakan sebelum (lihat pada kemasan ini)… Penandaan ini dipandang yang terbaik, paling tepat dan dikehendaki konsumen. Penandaan tanda ini pada komoditi lapangan dan minuman yang memiliki daya simpan relatip lama, seperti makanan kaleng, minuman yang mengalami sterilisasi.
Kejahatan terhadap Perlindungan konsumen (skripsi dan tesis)
Kejahatan terhadap konsumen adalah suatu jenis kejahatan, kebanyakannya merupakan white collar crime, yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum dengan sengaja atau tidak sengaja, tindakan dimana bertentangan dengan hukum pidana, dan dapat merugikan materi dan immaterial kepada para konsumen sebagai pemakai akhir dari suatu produk, yang melibatkan baik produk barang maupun produk jasa, termaksud kerusakan dari produk itu sendiri maupun cara memproduksi, menjual, memasarkan, mengiklankan, atau menyusun kontrak terhadap produk tersebut. Suatu perkembangan baru dalam masyarakat dewasa ini, khususnya di negara-negara maju, adalah semakin meningkatnya perhatian terhadap masalah perlindungan konsumen. Apabila dimasamasa yang lalu pihak produsen dan industriawan yang dipandang sangat berjasa bagi perkembangan perekonomian negara mendapat perhatian lebih besar, maka dewasa ini perlindungan terhadap konsumen lebih mendapat perhatian sesuai dengan semakin meningkatnya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Pihak konsumen yang dipandang lebih lemah hukum perlu mendapat perlindungan lebih besar dibanding masa-masa yang lalu. Maka dari itu untuk melindungi hak-hak konsumen maka dibuatlah UndangUndang tentang perlindungan konsumen.
Konsumen dilindungi karena ucapkali konsumen terjepit dalam lalu lintas perdagangan sehari-hari tanpa suatu upaya hukum yang memadai. Undang-undang memberikan hak-hak tertentu kepada konsumen yang apabila hak tersebut dilanggar, berpotensi untuk terjadinya kejahatan terhadap konsumen. Seperti yang diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yakni “ pelaku usaha mempromosi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelum UUPK diberlakukan, beberapa perbuatan yang merugikan konsumen belum dinyatakan sebagai perbuatan pidana. Tetapi dengan berkembangnya dunia industrial dan perdagangan melahirkan dampak kerugian publik. Pemerintah kemudian mengantisipasi masalah itu dan kemudian memformulasikannya dalam bentuk hukum pidana. Inilah yang disebut dengan kriminalisasi perlindungan konsumen.
Berbagai peraturan yang mengatur ketentuan pidana untuk melindungi konsumen sudah banyak yang diberlakukan sebelum diundangkannya UUPK meskipun belum terpadu dan komprehensif.
1. Ketentuan dalam KUHP 22 Sebelum diberlakukannya UUPA No. 8 Tahun 1999 aturan mengenai perlindungan terhadap konsumen sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Hal itu bisa dilihat misalnya dalam KUHP.
a. Pasal 204 KUHP Ayat 1:
Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat bahaya itu tidak diberitahu, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”
Ayat 2 : Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
b. Pasal 205 KUHP
Mengatur tentang perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan barang-barang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, dijual, diserahkan atau dibagi-bagikan tanpa diketahui sifat berbahayanya oleh yang membeli atau yang memperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak tigaratus rupiah. Jika mengakibatkan matinya orang, si bersalah dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau kurungan paling lama satu tahun dan barang-barang itu disita.
c. Pasal 359 KUHP 23
Kealpaannya yang menyebabkan matinya orang lain, diancam pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
d. Pasal 360 KUPH Kealpaannya yang menyebabkan orang lain mendapat luka berat, diancam pidana paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun (ayat 1). Karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian selama waktu tertentu, diancam pidana paling lama sembilan bulan atau kurungan paling lama enam bulan atau denda paling tinggi tigaratus rupiah (ayat 2)
e. Pasal 382 KUHP Tentang tindakan menjual, menawarkan atau menyerahkan makanan, minuman atau obat-obatan yang diketahui kadarluarsa diancam penjara paling lama empat tahun.
f. Pasal 382 bis KUHP Mengatur mengenai perbuatan mendapat, melangsungkan, atau memperluas debit perdagangan atau perusahaan sendiri atau orang lain, perbuatan curang dengan menyesatkan khalayak umum atau orang tertentu, diancam jika karena itu timbul kerugian-kerugian bagi konkuren-konkuren atau konkurenkonkuren orang lain itu, karena persaingan curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
g. Pasal 383 KUHP Mengancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, penjual yang berlaku curang terhadap pembeli karena sengaja menyerahkan barang lain yang ditunjuk untuk dibeli. Juga terhadap pembeli mengenai jenis keadaan atau banyaknya barang yang diserahkan dengan menggunakan tipu muslihat.
h. Pasal 386 KUHP Yang mengatur mengenai makanan, minuman atau obat- obatan dipalsu, di mana perbuatan pemalsuan dari pihak penjual, penawar yang menyerahkan makanan, minuman dan obatobatan itu tidak diberitahukannya kepada pembeli.
i. Pasal 390 Menentukan, di mana seseorang dengan maksud ingin menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
2. Ketentuan Dalam UUPK 25 Aturan terhadap pelanggaran perlindungan konsumen dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dapat dijumpai dalam sejumlah pasal. Pasal 62 UUPK menentukan secara limitatif tentang perbuatan-perbuatan di bidang konsumen yang dapat dikriminalisasi. Pasal-pasal yang dapat dikriminalisasi menurut Pasal 62 UUPK adalah:
a. Pasal 8 mengenai larangan memproduksi dan atau memperdagangkan barang atau jasa
. b. Pasal 9 mengenai penawaran, promosi dan mengiklankan secara tidak benar.
c. Pasal 10 mengenai penawaran, promosi atau pengiklanan untuk perdagangan barang atau jasa yang tidak benar atau menyesatkan.
d. Pasal 11 mengenai penjualan dengan cara obral atau lelang dengan mengelabui atau menyesatkan konsumen.
e. Pasal 12 mengenai menawarkan atau mempromosikan tetapi tidak bermaksud melaksanakannya sesuai waktu dan jumlah yang ditawarkan atau dipromosikan itu.
f. Pasal 13 ayat (1) mengenai hal menjanjikan memberi hadiah barang atau jasa secara Cuma-Cuma, tetapi bermaksud tidak memberikannya sebagaimana dijanjikan.
g. Pasal 13 ayat (2) mengenai hal menawarkan atau mempromosikan /mengiklankan obat, suplemen makanan, alat kesehatan termasuk jasa pelayanan kesehatan dengan menjanjikan hadiah barang atau jasa.
h. Pasal 14 mengenai hal menawarkan barang melalui undian yang melewati batas waktu yang dijanjikan, tidak diumumkan melalui media massa, hadiah tidak sesuai janji, mengganti hadiah tidak sesuai yang dijanjikan.
i. Pasal 15 mengenai pemaksaan kepada konsumen secara fisik ataupun psikis. – Pasal 16 mengenai penawaran yang tidak menepati pesanan atau tidak menepati janji sutu pelayanan
. j. Pasal 17 ayat (1) mengenai perusahaan iklan yang memproduksi iklan yang bersifat mengelabui, menginformasikan secara salah, tidak memuat informasi tentang resiko atau melanggar etika periklanan.
k. asal 17 ayat (2) mengenai perusahaan iklan yang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan
Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen (skripsi dan tesis)
Di dalam usaha memberikan perlindungan hukumm terhadap konsumen, terdapat beberapa asas yang terkandung didalamanya. Perlindungan konsumen dilakukan sebagai bentuk usaha bersama antara masayarakat (konsumen), pelaku usaha dan pemerintah sebagai pembentuk Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan Perlindungan Konsumen, hal ini terkandung dalam ketentuan pasal 2 UUPK. Kelima asas tersebut adalah:
1) Asas manfaat Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan konsumen harus memberikan manfaat sebesar besarnya bagi kepentingan konsumen;
2) Asas keadilan Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen;
3) Asas keseimbangan Asas keseimbangan dimaksudkan unutk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual;
4) Asas keamanan dan keselamatan konsumen Asas ini dimaksudkan unutk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dala penggunaan, pemakaian,, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
5) Asas kepastian hukum Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum
Pengertian Perlindungan Konsumen (skripsi dan tesis)
Sesuai dengan pasal 1 angka 1 UU No.8 Tahun 1999 perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Karena posisi konsumen yang lemah maka ia harus dilindungi oleh hukum. Salah satu sifat, sekaligus tujuan hukum adalah memberikan perlindungan (pengayoman) kepada masyarakat. Maka hukum perlindungan konsumen menjadi sangat penting terutama dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen. Khusus mengenai perlindungan konsumen, menurut Yusuf Shofie, undang-undang perlindungan konsumen di Indonesia mengelompokkan norma-norma perlindungan konsumen ke dalam 2 (dua) kelompok, yaitu:
a. Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha;
b. Ketentuan tentang pencantuman klausula buku.
Dengan adanya pengelompokkan tersebut ditunjukkan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dari atau akibat perbuatan yang dilakukan pelaku usaha.
Berkenaan dengan perlindungan konsumen dapat diperinci bidang-bidang perlindungan konsumen, yaitu sebagai berikut:
a. Keselamatan fisik;
b. Peningkatan serta perlindungan kepentingan ekonomis konsumen;
c. Standard untuk keselamatan dan kualitas barang serta jasa;
d. Pemerataan fasilitas kebutuhan pokok;
e. Upaya-upaya untuk memungkinkan konsumen melaksanakan tunutan ganti kerugian
; f. Program pendidikan dan penyebarluasan informasi;
g. Pengaturan masalah-masalah khusus seperti makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik
Hak dan Kewajiban konsumen (skripsi dan tesis)
Hak Konsumen di Indonesia sebagaimana tertuang dalam pasal 4 UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen adalah sebagai berikut :
a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menkonsumsi barang dan/jasa;
b. Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. Hak atas informasiyang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa; d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan
e. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. Hak untuk diperlukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya
Jenis Jenis Konsumen (skripsi dan tesis)
Setiap manusia pasti berbeda, begitu pula dengan konsumen. Agar dapat memahami konsumen maka harus mengerti dulu jenisjenis konsumen itu sendiri. Jenis-jenis konsumen adalah sebagai berikut:
a. Konsumen pemula, Jenis konsumen pemula cirinya adalah pelanggan yang datang banyak bertanya. Dan konsumen pemula merupakan calon pelanggan dimasa yang akan datang;
b. Konsumen trend setter. Tipikal konsumen ini selalu suka akan sesuatu yang baru, dan dia mendedikasikan dirinya untuk menjadi bagian dari gelombang pertama yang memiliki atau memanfaatkan teknologi terbaru;
c. Berikutnya adalah jenis konsumen yang mudah dipengaruhi, terutama oleh konsumen tren setter, sehingga disebut sebagai pengikut. Kelompok ini sangat signifikan, karena membentuk persentase terbesar, kelompok ini disebut konsumen Follower;
d. Konsumen yang terakhir (Value seeker), adalah mereka yang memiliki pertimbangan dan pendirian sendiri. Kelompok ini jumlahnya lebih besar dari kelompok pertama, sehingga patut pula diberi perhatian khusus. atau yang disebut konsumen value seeker. Jenis konsumen ini relatif sulit untuk dipengaruhi, karena mereka lebih mendasarkan kebutuhan mereka terhadap alasan-alasan yang rasional.
Pengertian konsumen (skripsi dan tesis)
Konsumen merupakan salah satu bagian yang sangat penting dalam dunia marketing dan yang biasanya terabaikan dan bahkan menjadi korban dalam dunia marketing. Pengertian konsumen dirumuskan atau dikemukakan oleh beberapa ahli antara lain. Salah satunya menurut Philip Kotler (2000) dalam bukunya Prinsiples Of Marketing pengertian Konsumen adalah semua individu dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk dikonsumsi pribadi. Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
Kejahatan Terselubung (skripsi dan tesis)
Pengertian kejahatan (crime) sangatlah beragam tidak ada definisi baku yang didalamnya mencakup semua jenis kejahatan secara komprehensip. Munculnya berbagai macam definisi kejahatan dikarenakan perspektif orang dalam memandang kejahatan sangat beragam, disamping tentunya perumusan kejahatan akan sangat dipengaruhi oleh jenis kejahatan yang akan dirumuskan. Secara etimologi kejahatan adalah bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan. Kejahatan merupakan suatu perbuatan atau tingkah laku yang sangat ditentang oleh rakyat. Arif Gosita (2004) mengatakan kejahatan adalah hasil interaksi Karena adanya interrelasi antara fenomena yang ada dan saling mempengaruhi. Kejahatan yang dimaksud adalah kejahatan dalam arti luas. Artinya tidak saja kejahatan yang dirumuskan dalam undangundang hukum pidana saja, melainkan juga tindakan- tindakan yang menimbulkan penderitaan dan tidak dapat dibenarkan serta dianggap jahat. Tidak atau 10 belum dirumuskan dalam undang-undang dikarenakan situasi dan kondisi tertentu. Kejahatan menurut hukum pidana adalah setiap tindakan yang dilakukan melanggar rumusan kaidah hukum pidana, dalam arti memenuhi unsur-unsur delik, sehingga perbuatan tersebut dapat dihukum. Atau perbuatan yang dilarang dan diancam pidana barang siapa melanggar larangan tersebut. Para pakar mangatakan bahwa kejahatan dapat didefinisikan secara yuridis ataupun sosiologis. Secara yuridis kejahatan adalah segala tingkah laku manusia yang bertentangan dengan hukum, dapat dipidana, yang diatur dalam hukum pidana. Dalam pengertian yuridis, membatasi kejahatan sebagai perbuatan yang telah di tetapkan oleh negara sebagai kejahatan dalam hukum pidananya dan diancam dengan suatu sangksi, sementara penjahat merupakan para pelaku pelanggar hukum pidana tersebut dan telah di putus oleh pengadilan atas perbuatannya tersebut. Kejahatan dalam arti yuridis adalah kejahatan yang di atur oleh undang-undang. Atau dengan kata lain setiap perbuatan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai kejahatan.
Hasskel dan Yablonsky (1974) mengemukakan alasan-alasan di terimanya defini yuridis tentang kejahatan yaitu:
a. Statistik kejahatan berasal dari pelanggar-pelanggar hukum yang di ketahui oleh polisi, yang di pertegas dalam catatancatatan 11 penahanan atau peradilan serta data-data yang di peroleh dari orang-orang yang berada dari dalam penjara atau parole. Perilaku yang tidak normatif serta perilaku anti-sosial yang tidak melanggar hukum tidak mungkin menjadi bagian catatan apapun.
b. Tidak ada kesepakatan umum mengenai apa yang di maksud dengan perilaku anti-sosial.
c. Tidak ada kesepakatan umum mengenai norma- norma yang pelanggarannya merupakan perilaku non normatif dengan suatu sifat kejahatan(kecuali bagi hukum pidana).
d. Hukum menyediakan perlindungan bagi stigmatisasi yang tidak adil.
Adalah suatu kesalahan apabila meninggalkan hal ini dalam rangka membuat pengertian kejahatan menjadi lebih inklusif. Sedangkan secara sosiologis kejahatan adalah tindakan atau perbuatan tertentu yang tidak disetujui oleh masyarakat. Dimana kejahatan merupakan suatu perilaku yang di ciptakan oleh masyarakat. Walaupun masyarakat memiliki macam kerakter yang berbeda-beda, akan tetapi di dalamnya bagian-bagian tertentu yang memiliki pola yang sama. Keadaan ini memungkinkan karena adanya sistem kaedah dalam masyarakat. Dalam sudut pandang masyarakat, kejahatan merupakan setiap perbuatan yang melanggar norma-norma yang masih hidup di dalam masyarakat.
Untuk menyebut suatu perbuatan sebagai kejahatan ada 12 tujuh unsur pokok yang saling berkaitan yang harus di ketahui. Ketujuh unsur tersebut adalah :
a. Ada perbuatan yang menimbulkan kerugian (hurm)
b. Kerugian yang ada tersebut telah diatur dalam kitap undang- ngundang hukum pidana (KUHP). Contoh, misalnya seseorang dilarang mencuri, dimana larangan tersebut menibulkan kerugian tersebut telah di atur dalam pasal 362 KUHP.
c. Harus ada perbuatan (criminal act)
d. Harus ada maksud jahat (criminal internt = mens rea)
e. Harus ada perbauran antara maksud jahat dan perbuatan jahat.
f. Harus ada perbauran antara kerugian dan yang telah di atur dan dalam KUHP dengan perbuatan.
g. Harus ada sanksi pidana yang mengancam perbuatan tersebut.
Meskipun telah di sebutkan bahwa kejahatan yang di ketahui oleh polisi adalah data yang paling lengkap mengenai kejahatan. Namun kejahatan yang sesunggunya terjadi dimasyarakat jauh lebih banyak. Selisi antara jumlah kejahatan dimasyarakat dengan jumlah kejahatan yang di ketahui oleh polisi di sebut kejahatan terselubung (hiddin crime). Kejahatan terselubung pada umumnya tidak dilaporkan pada pihak berwenang. Apakah karena jika dilaporkan justru tidak menyelesaikan masalah, urusan menjadi berbelit-belit, atau justru mendatangkan aib yang lebih besar. Sebagai contoh kriminalitas seksual, atau korban pemerkosaan. Kejahatan terselubung sesungguhnya bukan semata-mata karena kecanggihan kejahatan itu sendiri. Paling tidak ada dua sebab mengapa kejahatan itu selalu luput dari deteksi dan pantauan.
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan terselubung (hidden crime) dalam masyarakat. a. Pihak pelaku
1. Pelaku melarikan diri
2. Pelaku lihai menghilangkan jejak
3. Adanya privilege (hal-hal istimewa)
b. Pihak korban
1. Korban kejahatan kadang menganggap bahwa tidak begitu penting melaporkan kejadian itu.
2. Korban kadang-kadang mempunyai hubungan baik dengan pelaku kejahatan. 3. Korban menghindari publikasi mengenai dirinya.
4. Korban menghindari selalu di panggil oleh polisi karena hal ini dianggap sangat mengganggu.
5. Korban mungkin diancam oleh pelaku kejahatan.
f. Korban mungkin terlibat di dalam kejahatan tersebut.
6. Korban tidak cocok dengan sistem penghukuman, yang ada
7. Korban beranggapan bahwa meskipun itu dilaporkan, polisi tidak mampu menangkap pelakunya c. Pihak kepolisian
1. Polisi tidak mau menangkap karena kurang bukti
2. Kehajatan yang dilaporkan bukan tindak pidana
3. Petugas tidak jujur
d. Polisi tidak profesional
4. Sarana kurang memadai
5. Pihak masyarakat
6. Masyarakat acuh tak acuh
7. Takut kepada pelaku kejahatan
8. Takut dianggap terlihat dalam kejahatan
9. Anggapan buang-buang waktu.
Pengertian viktimologi (skripsi dan tesis)
Viktimologi merupakan istilah bahasa Inggris victimology yang berasal dari bahasa latin yaitu “victima” yang berarti korban dan “logos” yang berarti studi/ilmu pengetahuan. Secara terminologis, viktiminologis berarti suatu studi yang mempelajari tentang korban penyebab timbulnya korban dan akibat-akibat penimbulan korban yang merupakan masalah manusia sebagai suatu kenyataan sosial. Korban dalam lingkup viktimologi memiliki arti yang luas karena tidak hanya terbatas pada individu yang secara nyata menderita kerugian, tetapi juga kelompok, koperasi, swasta maupun pemerintah, sedang yang dimaksud dengan akibat menimbulkan korban adalah sikap atau tindakan korban dan atau pihak pelaku serta mereka yang secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam terjadinya suatu kejahatan.
Viktimologi mencoba memberikan pemahanam, mencerahkan pemahaman kejahatan dengan mempelajari para korban kejahatan, proses viktimisasi dan akibat-akibatnya dalam rangka menciptakan kebijakan dan tindakan pencegahan dan menekan kejahatan secara bertanggung jawab. Viktimologi memberikan pengertian yang lebih baik tentang korban kejahatan sebagai hasil perbuatan manusia yang menimbulkan penderitaan-penderitaan mental, fisik, dan sosial. Tujuannya adalah tidak untuk menyanjung-nyanjung korban, tetapi hanya untuk memberi penjelasan mengenai peranan sesungguhnya para korban. Penjelasan ini adalah penting dalam rangka mengusahakan kegiatan-kegiatan dalam mencegah kejahatan dalam rangka viktimisasi, mempertahankan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan mereka yang secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam viktimisasi. Khususnya, dalam bidang informasi dan pembinaan untuk tidak menjadi korban kejahatan struktural atau non struktural. Muladi mengatakan tujuan viktimologi adalah: a. Menganalisis berbagai aspek yang berkaitan dengan korban 9 b. Berusaha untuk memberikan penjelasan sebab musabab terjadinya viktimisasi; dan c. Mengembangkan sistem tindakan guna mengurangi penderitaan manusia
Pengertian Kriminologi (skripsi dan tesis)
Secara etimologi, kriminologi berasal dari kata “crimen” yang berarti kejahatan dan “logos” yang berarti studi/ilmu pengetahuan. Kriminologi diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang kejahatan. Jika diperhatikan secara lebih luas, dapat kita ambil contoh pengertian kriminologi yang dikemukakan oleh Sutrherland dan Cressey (1974) yang menyebutkan bahwa kriminologi adalah “ the body of knowlodge regarding crime as a social phenomenon”. Termaksud dalam pengertian kriminologi tersebut adalah pembuatan undang-undang, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelanggaran hukum tersebut. Secara umum kriminologi bertujuan untuk mempelajari dari berbagai aspek sehingga diharapkan dapat diperoleh pemahaman tentang fenomena kejahatan yang lebih baik. Menurut antropolog Prancis P. Topinard (1839-1911) kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki kejahatan seluas-luasnya (kriminologi teoritis/murni). Kriminologi teoritis merupakan ilmu pengetahuan yang berdasarkan pengalaman seperti ilmu pengetahuan yang sejenis, memerhatikan gejala-gejala dan mencoba menyelidiki sebab-sebab dari gejala-gelaja tersebut (aetiologi) dengan cara-cara yang ada padanya. Jadi pada pokoknya, kriminologi merupakan ilmu yang menyelidiki kejahatan, serta aspek-aspek yang menyertai kejahatan- kejahatan tersebut, yakni selain mengetahui pokok-pokok kejahatan yang dilakukan, juga orang-orang yang melakukan kejahatan tersebut. akan tetapi, kriminologi tidak menyelidiki kejahatan dari segi yuridisnya ataupun perumusan jenis-jenis kejahatan tersebut. Bahasan yang terakhir disebutkan merupakan bahasan dibidang hukum pidana
Teori Perjanjian (skripsi dan tesis)
Subekti memberikan pendapat mengenai perjanjian adalah suatu
peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain untuk
melaksanakan suatu hal. Dari peristiwa ini timbullah suatu
hubungan hukum antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan,
perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang
membuatnya
Pengertian Asas Hukum (skripsi dan tesis)
Sudikno Mertokusumo memberikan ulasan asas hukum sebagai berikut: “…bahwa asas hukum bukan merupakan hukum kongkrit melainkan merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan yang kongkrit yang terdapat dalam dan dibelakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan kongkrit tersebut”.
Asas hukum ini ibarat jantung peraturan hukum atas dasar dua alasan yaitu, pertama asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum. Ini berarti bahwa penerapan peraturan-peraturan hukum itu dapat dikembalikan kepada asas-asas hukum. Kedua karena asas hukum mengandung tuntutan etis, maka asas hukum diibaratkan sebagai jembatan antara peraturan-peraturan hukum dengan cita–cita social dan pandangan etis masyarakatnya
Pengertian Hukum Perlindungan Konsumen (skripsi dan tesis0
Hukum Konsumen dan Hukum Perlindungan Konsumen merupakan istilah yang seringkali disama artikan. Ada yang beranggapan bahwa hukum konsumen adalah juga hukum perlindungan konsumen. Namun ada pula yang membedakannya, dengan berpendapat bahwa baik mengenai substansi maupun mengenai luas lingkupnya adalah berbeda satu sama lain. M. J. Leder menyatakan bahwa “In a sense there is no such creature as consumer law”. Sekalipun demikian, secara umum sebenarnya hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen itu seperti yang dinyatakan oleh Lowe, yakni “…rules of law which recognize the bargaining weakness of the individual consumer and which ensure that weakness is not unfairly exploited”. Konsumen berada pada posisi yang lemah, maka konsumen harus dilindungi oleh hukum yang sifat dan tujuannya adalah memberikan perlindungan atau pengayoman terhadap masyarakat. Jadi, bisa dikatakan bahwa sebenarnya hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen adalah dua bidang hukum yang sulit untuk dipisahkan dan ditarik batasannya. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari hukum konsumen yang lebih luas.
Az. Nasution berpendapat bahwa “hukum konsumen yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen”. Adapun, menurut Az. Nasution yang dimaksud dengan hukum konsumen adalah “keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaan produk barang dan/atau jasa, antara penyedia dan penggunanya dalam kehidupan bermasyarakat.” Sedangkan mengenai hukum perlindungan konsumen didefinisikannya sebagai “keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaan produk konsumen antara penyedia dan penggunanya dalam kehidupan bermasyarakat.”
. Adapun yang masih belum jelas dari pernyataan Az. Nasution berkaitan dengan kaidah-kaidah hukum perlindungan konsumen yang senantiasa bersifat mengatur. Apakah kaidah yang bersifat memaksa, tetapi memberikan perlindungan kepada konsumen tidak termasuk dalam hukum perlindungan konsumen? Untuk jelasnya, dapat dilihat dari ketentuan Pasal 383 KUHP berikut ini: Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli:
a. karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli
b. mengenai jenis keadaan atau banyaknya barang yang diserahkan dengan menggunakan tipu muslihat.
Seharusnya ketentuan memaksa dalam Pasal 383 KUHP juga memenuhi syarat untuk dimasukkan ke dalam wilayah hukum perlindungan konsumen. Artinya, inti persoalannya bukan terletak pada kaidah yang harus “mengatur” atau “memaksa”. Dengan demikian, seharusnya dikatakan, hukum konsumen berskala lebih luas meliputi berbagai aspek hukum yang terdapat kepentingan pihak konsumen didalamnya. Salah satu bagian dari hukum konsumen ini adalah aspek perlindungan, misalnya bagaimana cara konsumen untuk mempertahankan hakhak yang dimilikinya terhadap gangguan dari pihak lain.
Pengertian Kesempatan Investasi (skripsi dan tesis)
Kesempatan investasi atau Investment Opportunity Set (IOS) merupakan kombinasi antara aset yang dimiliki (asets in place) dan pilihan investasi dimasa yang akan datang dengan net present value positif (Myers dalam Desy Natalia, 2013: 7). Ratih Fitria Sari (2010: 39) menjelaskan bahwa Investment Opportunity Set (IOS) adalah set kesempatan investasi yang merupakan pilihan investasi di masa yang akan datang dan mencerminkan adanya pertumbuhan aset dan ekuitas. Berdasarkan berbagai pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kesempatan investasi merupakan pilihan investasi di masa yang akan datang yang berakibat pada tumbuhnya aset dan ekuitas perusahaan. Investasi pada masa mendatang tidak semata-mata hanya ditunjukkan dengan adanya proyek-proyek yang didukung oleh kegiatan riset dan pengembangan saja, tetapi juga dengan kemampuan perusahaan dalam mengeksploitasi kesempatan mengambil keuntungan dibandingkan dengan perusahaan lain yang setara dalam suatu kelompok industrinya (Gaver dan Gaver melalui Achmad Solechan, 2010: 5).
Kesempatan investasi merupakan suatu pilihan kesempatan yang dimiliki perusahaan untuk berkembang. Meskipun demikian, terkadang perusahaan tidak selalu dapat melaksanakan semua kesempatan investasi tersebut di masa mendatang. Perusahaan yang tidak dapat menggunakan kesempatan investasi tersebut akan 44 mengalami suatu pengeluaran yang lebih tinggi dibandingkan dengan nilai kesempatan investasi yang telah hilang. Dengan demikian, nilai kesempatan investasi merupakan nilai sekarang dari pilihan-pilihan perusahaan untuk membuat investasi di masa mendatang (Myers dalam Anthi Dwi Putriani Anugrah, 2012: 3). Apabila kondisi perusahaan sangat baik maka pihak manajemen akan menggunakan dana yang ada untuk melakukan investasi baru daripada membayar dividen yang tinggi. Dana yang seharusnya dapat dibayarkan sebagai dividen tunai kepada pemegang saham akan dipergunakan untuk pembelian investasi yang menguntungkan, bahkan untuk mengatasi masalah underinvestment. Sebaliknya, perusahaan yang mengalami pertumbuhan lambat cenderung akan membagikan dividen lebih tinggi untuk mengatasi masalah overinvestment (Michell Suharli, 2007: 12).
Keterkaitan antara investasi dan kebijakan dividen adalah melalui identitas arus kas perusahaan. Manajer akan mengambil semua proyek yang memiliki net present value (NPV) positif. Semakin besar investasi yang dikeluarkan pada periode tersebut maka semakin kecil pembagian dividen. Dengan adanya biaya issue ekuitas baru, diharapkan perusahaan yang memiliki lebih banyak kesempatan investasi tidak berwujud akan memiliki tarif pembayaran dividen yang lebih rendah (Clifford W. Smith and Ross L. Watts, 1986: 5). 45 Riyanti (2010: 4) menyatakan bahwa untuk meningkatkan nilai perusahaan maka di samping membuat kebijakan dividen maka perusahaan dituntut untuk tumbuh. Pertumbuhan perusahaan dapat diwujudkan dengan menggunakan kesempatan investasi sebaikbaiknya. Investasi berhubungan dengan pendanaan, jika investasi sebagian besar didanai dengan internal equity maka akan mempengaruhi besarnya dividen yang akan dibagikan. Akan tetapi, jika dana internal equity kurang mencukupi dari dana yang dibutuhkan untuk investasi maka maka dapat dipenuhi dengan dana eksternal khususnya dari utang. Perusahaan yang cenderung menggunakan sumber dana eksternal untuk mendanai tambahan investasi akan membagikan dividen yang lebih besar. Oleh sebab itu, manajer harus dapat menentukan kebijakan dividen yang memberikan keuntungan kepada pemegang saham. Di sisi lain, manajer harus menjalankan perusahaan dengan tingkat pertumbuhan yang diharapkan
Pengukuran Kepemilikan Institusional (skripsi dan tesis)
Kepemilikan institusional merupakan proporsi kepemilikan saham yang diukur dalam persentase saham yang dimiliki oleh investor institusi dalam suatu perusahaan (Mardupi melalui Rizka P. Indahningrum dan Ratih Handayani, 2009: 199).
Pengertian Kepemilikan Institusional (skripsi dan tesis)
Kepemilikan institusional merupakan kondisi dimana institusi memiliki saham dalam suatu perusahaan. Institusi tersebut dapat berupa institusi pemerintah, institusi swasta, domestik maupun asing (Wahyu Widarjo, 2010: 25). Menurut Marselina Widiastuti, Pranata P. Midiastuty, dan Eddy Suranta, (2013: 3407), kepemilikan institusional merupakan kepemilikan saham oleh lembaga dari eksternal. Investor institusional tidak jarang menjadi mayoritas dalam kepemilikan saham. Hal tersebut dikarenakan para investor institusional memiliki sumber daya yang lebih besar daripada pemegang saham lainnya sehingga dianggap mampu melaksanakan mekanisme pengawasan yang baik. Dari berbagai pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kepemilikan institusional merupakan kondisi di mana institusi atau lembaga eksternal yang turut memiliki saham di dalam perusahaan.
Kepemilikan institusional memiliki peranan yang sangat penting dalam meminimalisasi konflik keagenan yang terjadi antara manajer dan pemegang saham. Keberadaan investor institusional dianggap mampu menjadi mekanisme monitoring yang efektif dalam setiap keputusan yang diambil oleh manajer. Hal ini disebabkan investor institusional terlibat dalam pengambilan yang strategis perusahaan (Jensen, M.C. dan Meckling, W.H., 1976: 372-373). Semakin besar kepemilikan institusi maka akan semakin besar kekuatan suara dan dorongan dari institusi tersebut untuk mengawasi manajemen. Akibatnya, akan memberikan dorongan yang lebih besar untuk mengoptimalkan nilai perusahaan sehingga kinerja perusahaan akan meningkat. Kinerja yang meningkat tersebut akan menguntungkan bagi pemegang saham karena dengan kata lain pemegang saham akan mendapatkan banyak keuntungan berupa dividen (Mayang Patricia, 2014: 16). Pengawasan yang dilakukan oleh investor institusional akan menjamin kemakmuran pemegang saham. Pengaruh kepemilikan institusional sebagai agen pengawas ditekan melalui investasi mereka yang cukup besar dalam pasar modal. Tingkat kepemilikan institusional yang tinggi akan menimbulkan usaha pengawasan yang lebih besar oleh pihak investor institusional sehingga dapat menghalangi perilaku oportunistik manajer (Vera Kusumawati, 2011: 38-39).
Kepemilikan institusional dapat mengurangi agency cost dengan cara mengaktifkan pengawasan melalui investorinvestor institusional. Hal tersebut dapat terjadi dikarenakan dengan keterlibatan institusional dalam kepemilikan saham, manajemen perusahaan akan diawasi oleh investor-investor institusional sehingga kinerja manajemen juga akan meningkat (Sisca Christianty Dewi, 2008: 48). Kepemilikan institusional dianggap sebagai efek substitusi dari upaya untuk meminimalkan biaya keagenan melalui kebijakan dividen dan utang. Oleh karena itu, untuk menghindari inefisiensi penggunaan sumber daya, diterapkankan kebijakan dividen yang lebih rendah (Marselina Widiastuti, Pranata P. Midiastuty, dan Eddy Suranta, 2013: 321)
Pengukuran Kepemilikan Manajerial (skripsi dan tesis)
Kepemilikan manajerial diukur dengan proporsi saham yang dimiliki perusahaan pada akhir tahun dan dinyatakan dalam persentase. Semakin besar proporsi kepemilikan manajerial dalam perusahaan maka manajemen akan berusaha lebih giat untuk kepentingan pemegang saham yang notabene adalah mereka sendiri (Putu Anom Mahadwartha, 2003: 3). Proksi kepemilikan manajerial adalah dengan menggunakan 40 persentase kepemilikan manajer, komisaris, dan direktur terhadap total saham yang beredar (Chen dan Steiner melalui Kartika Nuringsih, 2005: 108).
Pengertian Kepemilikan Manajerial (skripsi dan tesis)
Kepemilikan manajerial merupakan kondisi di mana manajer memiliki saham perusahaan atau dengan kata lain manajer tersebut sekaligus sebagai pemegang saham perusahaan (Tarigan, Josua dan Yulius Yogi Christiawan, 2007: 2). Wahidahwati (2002: 607) mendefinisikan kepemilikan manajerial sebagai tingkat kepemilikan saham pihak manajemen yang secara aktif ikut dalam pengambilan keputusan, misalnya direktur, manajemen, dan komisaris. Dari berbagai pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kepemilikan manajerial merupakan kondisi di mana manajer perusahaan merangkap jabatan sebagai manajemen perusahaan sekaligus pemegang saham yang turut aktif dalam pengambilan keputusan. Manajer dalam menjalankan operasi perusahaan seringkali bertindak bukan untuk memaksimumkan kemakmuran pemegang saham, melainkan justru tergoda untuk meningkatkan kesejahteraannya sendiri. Kondisi tersebut akan mengakibatkan munculnya perbedaan kepentingan antara 38 pemegang saham dengan manajerial.
Konflik yang disebabkan oleh pemisahan antara kepemilikan dan fungsi pengelolaan dalam teori keuangan disebut konflik keagenan atau agency conflict (Luciana Spica Almilia dan Meliza Silvy dan Meliza, 2006 : 2). Situasi tersebut di atas tentunya akan berbeda jika kondisi manajer juga sekaligus sebagai pemegang saham. Secara teoritis ketika kepemilikan manajerial rendah maka insentif terhadap kemungkinan terjadinya perilaku oportunistik manajer akan meningkat. Adanya kepemilikan manajerial dipandang dapat menyelaraskan potensi perbedaan kepentingan antara pemegang saham luar dengan manajemen (Jensen dan Meckling, 1976: 339). Selaras dengan Tarigan, Josua dan Yulius Yogi Christiawan (2007: 2) yang menyatakan bahwa dalam perusahaan dengan kepemilikan manajerial, manajer yang sekaligus pemegang saham tentunya akan menyelaraskan kepentingannya sebagai manajer dengan kepentingannya sebagai pemegang saham. Dengan demikian, manajer akan bertindak secara hati-hati dalam mengambil keputusan karena mereka akan turut menanggung hasil keputusan yang diambil. Pada kepemilikan yang menyebar, masalah keagenan terjadi antara pihak manajemen dengan pemegang saham. Hal ini menyebabkan pemegang saham memiliki kekuasaan dan menyerahkannya kepada manajer. Sebagai konsekuensinya, manajer menuntut kompensasi yang tinggi sehingga berdampak pada meningkatnya biaya keagenan.
Pada kondisi ini, konflik keagenan diatasi dengan meningkatkan kepemilikan manajerial (Luciana Spica Almiliadan Meliza Silvy dan Meliza, 2006: 2). Manajer mendapat kesempatan untuk terlibat pada kepemilikan saham dengan tujuan untuk menyetarakan dengan pemegang saham. Oleh karena pendanaan dengan sumber dana internal lebih efisien dibanding pembiayaan dengan sumber daya eksternal maka melalui kebijakan tersebut manajer diharapkan menghasilkan kinerja yang baik serta mengarahkan dividen pada tingkatan yang rendah. Penetapan dividen yang rendah akan membuat perusahaan memiliki laba ditahan yang tinggi sehingga memiliki sumber dana internal relatif tinggi (Chen dan Steiner melalui Kartika Nuringsih, 2005: 108)
Pengertian Struktur Kepemilikan (skripsi dan tesis)
Istilah struktur kepemilikan menunjukkan fakta bahwa variabelvariabel yang penting dalam struktur modal tidak hanya ditentukan oleh jumlah relatif utang dan ekuitas tetapi juga persentase ekuitas yang dipegang oleh manajer (Jensen, M.C. dan Meckling, W.H., 1976: 358). Struktur kepemilikan terdiri dari kepemilikan saham oleh manajer dan direksi, kepemilikan saham oleh pihak institusi dan kepemilikan saham oleh pihak investor individual (Made Pratiwi Sisca, 2011: 41). Struktur kepemilikan dipercaya memiliki kemampuan untuk mempengaruhi jalannya perusahaan yang nantinya dapat mempengaruhi kinerja perusahaan. Struktur kepemilikan merupakan suatu mekanisme untuk mengurangi konflik antara manajemen dan pemegang saham. Kepemilikan manajerial dan kepemilikan institusional adalah bagian dari struktur kepemilikan yang termasuk 37 dalam mekanisme corporate governance yang dapat mengurangi masalah keagenan (Sisca Christianty Dewi, 2008: 48).
Pengukuran Kebijakan Dividen (skripsi dan tesis)
Van Horne James C dan Wachowicz, John M. (2007: 270) menyatakan bahwa kebijakan dividen dapat diukur dengan Dividend Payout Ratio (DPR). DPR merupakan perbandingan antara dividen tunai tahunan yang dibagi dengan laba tahunan atau dividen per lembar saham dibagi dengan laba per lembar saham. Rasio tersebut menunjukkan persentase laba perusahaan yang dibayarkan kepada para pemegang sahamnya. Semakin tinggi DPR akan menguntungkan pemegang saham tetapi akan memperlemah internal financial perusahaan karena memperkecil laba ditahan.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kebijakan Dividen (skripsi dan tesis)
Berikut adalah beberapa faktor yang mempengaruhi kebijakan dividen (Brigham, E.F. dan Houston, J.F., 2011: 231-233):
1) Peluang Investasi
a) Jumlah peluang investasi yang menguntungkan yang akan menghasilkan sasaran rasio pembayaran dividen yang rendah.
b) Kemungkinan mempercepat atau menunda proyek.
Kemampuan untuk mempercepat atau menunda proyek akan memungkinkan perusahaan lebih patuh pada Kebijakan dividen yang stabil.
2) Sumber-Sumber Modal Alternatif
Sumber modal alternatif terdiri dari biaya penjualan saham baru, kemampuan untuk mensubtitusi utang dengan ekuitas, dan pengendalian. Sumber-sumber modal alternatif akan memungkinkan perusahaan lebih patuh pada kebijakan dividen yang stabil.
Faktor lain yang mempengaruhi kebijakan dividen adalah sebagai berikut:
1) Kepemilikan Manajerial Manajer mendapat kesempatan untuk terlibat pada kepemilikan saham dengan tujuan untuk menyetarakan kepentingannya dengan pemegang saham. Keterlibatannya dalam kepemilikan manajerial akan membuat aset yang dimilikinya tidakdapat terdiversifikasi secara optimal sehingga preferensi manajer berubah dari tax preference theory menjadi bird in the hand theory (Schooley dan Berney dalam Kartika Nuringsih, 2005: 108).
2) Kepemilikan Institusional Pengawasan yang efektif yang dilakukan investor institusional terhadap manajemen perusahaan akan memaksa manajer mendistribusikan arus kas sebagai dividen. Selain itu, dividen sering kali dijadikan insentif atas tindakan pengawasan yang dilakukan oleh investor institusional. Hal tersebut menunjukkan bahwa semakin tinggi kepemilikan saham oleh institusional akan mendorong perusahaan membayarkan dividen yang lebih tinggi (Shleifer, Andrei dan Vishny Robert W, 1986: 478).
3) Likuiditas Likuiditas perusahaan merupakan pertimbangan utama manajer dalam menentukan besaran kebijakan dividen. Bagi perusahaan, dividen merupakan kas keluar sehingga semakin besar posisi kas dan likuiditas perusahaan secara keseluruhan akan semakin besar kemampuan perusahaan untuk membayar dividen (Van Horne, James C dan Wachowicz, John M., 2007: 282).
4) Kebutuhan Pendanaan Perusahaan Perusahaan terlebih dahulu akan menentukan kebutuhan pendanaan termasuk untuk membiayai kesempatan investasi yang layak diterima sebelum menentukan besarnya dividen yang akan dibagi. Jika laba perusahaan masih tersisa setelah pemenuhan kebutuhan pendanaan tersebut selanjutnya akan dibagikan dalam bentuk dividen. Dengan demikian, semakin besar kebutuhan pendanaan perusahaan akan berdampak pada semakin rendahnya dividen yang akan dibagi (Van Horne, James C dan Wachowicz, John M., 2007: 282).
tiga kategori agency cost (skripsi dan tesis)
Jensen dan Meckling (1976: 310-311) menyatakan bahwa terdapat tiga kategori agency cost, yaitu:
1) Biaya pemantauan (monitoring cost), yaitu biaya yang dikeluarkan dengan tujuan untuk mengawasi aktivitas yang dilakukan oleh manajer sehingga dapat membatasi penyimpangan yang akan dilakukan oleh pihak manajemen.
2) Biaya kompensasi insentif (bonding cost) yakni pengeluranpengeluran untuk pengendalian prinsipal terhadap agen biaya agar kesempatan yang diberikan kepada manajemen untuk membelanjakan sumber daya tidak akan merugikan pemilik.
3) Biaya kerugian residual (residual cost), yaitu biaya yang timbul akibat kondisi di mana manajer tidak dapat segera mengambil keputusan tanpa persetujuan pemegang saham. Pengorbanan karena hilangnya/berkurangnya kesempatan untuk memperoleh laba karena dibatasinya kewenangan atau adanya perbedaan keputusan antara prinsipal dan agen.
Teori Keagenan (Agency Theory) (skrispi dan tesis)
Teori keagenan mengasumsikan bahwa semua individu bertindak untuk kepentingan mereka sendiri. Teori agensi menyebut agen sebagai manajemen yang mengelola perusahaan sedangkan prinsipal adalah pemegang saham. Agen diasumsikan tidak hanya tertarik dengan kompensasi keuangan namun juga segala sesuatu yang yang terlibat dalam hubungan suatu agensi, seperti waktu luang yang banyak, kondisi kerja yang menarik, maupun jam kerja yang fleksibel. Prinsipal diasumsikan hanya tertarik pada pengembalian keuangan yang diperoleh dari apa yang mereka investasikan di perusahaan (Anthony dan Govindarajan, 2005: 269-270). Adanya kepentingan pribadi agen membuat prinsipal tidak menyukainya dikarenakan pengeluaran tersebut akan mengurangi kos perusahaan yang menyebabkan penurunan keuntungan perusahaan dan penurunan dividen yang akan diterima. Hubungan keagenan merupakan sebuah kontrak di mana satu orang atau lebih (prinsipal) yang melibatkan orang lain (agen) untuk melakukan beberapa pekerjaan atas nama mereka. Prinsipal akan mendelegasikan beberapa wewenang pengambilan keputusan kepada agen (Jensen, M.C. dan Meckling, W.H., 1976: 309). Secara umum, pemilik perusahaan ingin memaksimalkan nilai saham. Akan tetapi ketika manajemen memiliki sebagian besar saham perusahaan yang dikelola tersebut, manajemen pasti akan memilih strategi yang menghasilkan apresiasi saham. Ketika manajer tidak sebagai rekan ataupun pemilik, manajer akan lebih memilih strategi yang mengingkatkan kompensasi pribadi mereka sendiri sedangkan kepentingan pemilik akan diabaikan. Biaya masalah keagenan dan biaya dari tindakan yang dilakukan untuk meminimalkan masalah keagenan disebut sebagai biaya keagenan (agency cost). Biaya keagenen ditemukan ketika terdapat perbedaan kepentingan antara pemegang saham dengan manajer, atasan dengan bawahan, bahkan antarmanajer (Pearce II, J.A. dan Robinson, Jr., R.B., 2008: 47).
Masalah keagenan dapat terjadi karena akibat dari adanya masalah bahaya moral dan seleksi yang salah. Masalah bahaya moral dapat terjadi karena prinsipal yang hanya memiliki akses yang kecil untuk memperoleh informasi kinerja perusahaan dan tidak dapat mengawasi seluruh keputusan dan tindakan yang diambil agen maka seringkali agen bebas mengejar kepentingannya sendiri. Akibatnya, agen merancang strategi yang memberikan manfaat terbesar baginya dengan cara menempatkan kesejahteraan organisasi sebagai prioritas sekunder (Pearce II, J.A. dan Robinson, Jr., R.B, 2008: 48). Problem keagenan terjadi bila manajemen tidak memiliki saham mayoritas perusahaan. Pemegang saham ingin manajer bekerja dengan tujuan memaksimalkan kemakmuran pemegang saham. Agen dapat bertindak tidak memaksimalkan kemakmuran pemegang saham namun untuk kemakmurannya sendiri. Jika kondisi tersebut terjadi maka muncullah agency conflict. Untuk meyakinkan agar manajer bekerja dengan tujuan kemakmuran pemegang saham maka pemegang saham harus mengeluarkan biaya yang disebut agency cost. Agency cost tersebut meliputi pengeluaran untuk mengawasi kegiatan-kegiatan manajer, pengeluaran untuk membuat suatu struktur organisasi yang meminimalkan tindakan-tindakan manajer yang tidak diinginkan, dan opportunity cost yang timbul akibat adanya kondisi di mana manajer tidak dapat segera mengambil keputusan tanpa persetujuan pemegang saham (Anthony dan Govindarajan, 2005: 269).
Teori Pecking Order (skripsi dan tesis)
Teori pecking order adalah kondisi dimana perusahaan lebih menyukai pendanaan dari sumber internal. Teori ini menyatakan bahwa perusahaan yang profitable memiliki dorongan untuk membayar dividen relatif rendah dalam rangka memiliki dana internal lebih banyak untuk membiayai proyek investasinya (Desy Natalia, 2008: 16).
Residual Dividend Policy (skripsi dan tesis)
Kebijakan ini menyatakan bahwa perusahaan membayarkan dividen hanya jika terdapat kelebihan dana atas laba perusahaan yang digunakan untuk membiayai proyek yang telah direncanakan. Dasar dari kebijakan ini adalah bahwa investor lebih menyukai perusahaan menahan dan menginvestasikan kembali laba daripada membagikannya dalam bentuk dividen apabila laba yang diinvestasikan kembali tersebut dapat menghasilkan return yang lebih tinggi daripada return rata-rata yang dapat dihasilkan investor dari investasi lain dengan risiko yang sebanding (Dini Rosdini, 2009: 4)
Teori“Clientele Effect” (skripsi dan tesis)
eori ini menyatakan bahwa clientele (kelompok) pemegang saham yang berbeda akan memiliki preferensi yang berbeda pula terhadap kebijakan dividen perusahaan. Kelompok pemegang saham yang membutuhkan penghasilan pada waktu dekat akan lebih menyukai tingkat DPR yang tinggi begitu pula sebaliknya
Teori Signaling Hypothesis (skripsi dan tesis)
Investor lebih menyukai dividen daripada capital gains dapat dibuktikan dengan adanya fakta empiris bahwa jika ada kenaikan dividen maka akan diikuti dengan kenaikan harga saham dan begitupula sebaliknya. Akan tetapi, di sisi lain MM berpendapat bahwa adanya kenaikan dividen yang lebih dari biasanya adalah suatu “sinyal” untuk para investor bahwa manajemen perusahaan meramalkan suatu peningkatan penghasilan di masa mendatang dan begitu pula sebaliknya
Teori Perbedaan Pajak (skripsi dan tesis)
Menurut Litzenberger dan Ramaswamy, adanya pajak yang dikenakan pada dividen dan capital gains membuat investor lebih menyukai capital gains daripada dividen agar mereka dapat menunda pembayaran pajak. Oleh sebab itu, investor mensyaratkan suatu tingkat keuntungan yang lebih tinggi pada saham yang memberikan dividend yield yang tinggi dengan capital gains yang rendah.
Teori Bird In The Hand (skripsi dan tesis)
Menurut Gordon dan Lintner, biaya modal sendiri akan naik jika Dividend Payout Ratio (DPR) rendah. Investor lebih menyukai untuk menerima dividen dibanding capital gains. Hal tersebut 28 dikarenakan dividen merupakan faktor yang dapat dikendalikan oleh perusahaan sedangkan capital gains merupakan faktor yang dikendalikan oleh pasar melalui mekanisme penentuan harga saham (Ratih Fitria Sari, 2010: 35). MM menganggap bahwa argumen yang dikemukakan Gordon dan Lintner adalah suatu kesalahan. MM berpendapat bahwa pada akhirnya investor akan memilih untuk kembali menginvestasikan dividen yang mereka dapat pada perusahaan yang sama atau pada perusahaan yang memiliki risiko yang hampir sama
Dividen tidak Relevan dari Modigliani dan Miller (MM) (skripsi dan tesis)
Menurut Modigliani dan Miller (MM), nilai perusahaan tidak ditentukan oleh besar kecilnya Dividen Payout Ratio/DPR (sebagai proksi dari kebijakan dividen) namun ditentukan oleh laba bersih sebelum pajak dan kelas risiko perusahaan. Pernyataan MM tersebut didasarkan pada asumsi penting yang lemah seperti pasar modal sempurna di mana semua investor adalah rasional, jika perusahaan menerbitkan saham baru maka tidak ada biaya emisi saham baru, tidak ada pajak, dan kebijakan investasi perusahaan tidak berubah.
Macam-macam Dividen (skripsi dan tesis)
Kebijakan dividen juga mengatur mengenai jenis dividen apa yang akan dibagikan. Menurut Stice, E.K., Stice, J.D. dan Skousen, K.F. (2009: 142-148), berikut adalah jenis dividen yang dapat dibagikan kepada pemilik saham:
1) Dividen Tunai Dividen jenis ini adalah dividen yang paling sering dipilih oleh manajemen perusahaan. Bagi perusahaan, dividen jenis tunai ini akan mengurangi saldo akun laba ditahan sedangkan bagi investor, dividen tunai tersebut akan menghasilkan kas dan dicatat sebagai penghasilan dividen.
2) Dividen Properti Dividen jenis ini merupakan distribusi kepada pemegang saham yang terutang dalam bentuk aset selain kas. Yang biasanya dibagikan adalah aset dalam bentuk efek dari perusahaan lain yang dimiliki oleh perusahaan. Dividen jenis ini dilakukan dalam perusahaan tertutup.
3) Dividen Saham Perusahaan dapat membagikan tambahan saham dari perusahaan itu sendiri kepada pemegang saham sebagai dividen saham. Dividen tidak berarti sama dengan mentransfer kas ataupun aset lain kepada para pemegang saham.
4) Dividen Likuidasi Dividen jenis ini merupakan suatu pembagian yang mencerminkan suatu pengembalian kepada para pemegang saham atas sebagian dari modal yang telah disetor. Dividen ini merupakan pengembalian atas investasi yang dicatat dengan cara mengurangi agio saham
Pengertian Kebijakan Dividen (skripsi dan tesis)
Kebijakan dividen merupakan keputusan tentang seberapa banyak laba saat ini yang akan dibayarkan sebagai dividen daripada laba yang akan ditahan untuk kemudian diinvestasikan kembali dalam perusahaan (Brigham, E.F. dan Houston, J.F, 2011: 27). Kebijakan dividen merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam keputusan pendanaan perusahaan. Aspek utama dari kebijakan dividen adalah menentukan alokasi laba yang tepat antara pembayaran dividen dengan penambahan laba untuk ditahan perusahaan (Van Horne, James C dan Wachowicz, John M., 2007: 270). Berdasarkan berbagai pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kebijakan dividen merupakan keputusan untuk menentukan seberapa besar laba yang akan dibagikan kepada pemegang saham daripada laba yang akan ditahan.Setiap keputusan dalam menentukan kebijakan dividen akan berdampak pada tingkat, penetapan waktu, serta arus kas perusahaan dan akhirnya akan berpengaruh pada harga saham perusahaan. Hal tersebut mendorong manajemen untuk membuat suatu keputusan yang dapat memaksimalkan harga saham. Kebijakan tersebut sangat penting bagi perusahaan karena pembayaran dividen dimungkinkan akan berpengaruh pada nilai perusahaan dan laba ditahan yang biasanya merupakan sumber dana internal yang terbesar dan terpenting bagi pertumbuhan perusahaan. Dalam kebijakan dividen terdapat trade off dan pilihan yang tidak mudah antara membagikan laba sebagai dividen dan diinvestasikan kembali sebagai laba ditahan. Apabila perusahaan memilih membagikan laba sebagai dividen maka tingkat pertumbuhan akan berkurang sehingga berdampak negatif terhadap saham perusahaan. Di sisi lain, apabila perusahaan tidak membagikan dividen maka pasar akan memberikan sinyal negatif terhadap prospek perusahaan sehingga peningkatan dividen memberikan sinyal perubahan yang menguntungkan pada harapan manajer dan penurunan dividen menunjukkan pandangan pesimis prospek perusahaan dimasa yang akan datang (Aharony dan Swary dalam Gany Ibrahim Fenandar, 2012: 19).
Pengertian Dividen (skripsi dan tesis)
PSAK (2009: 23.3) mendefinisikan dividen sebagai berikut: “Dividen merupakan distribusi laba kepada pemegang investasi ekuitas sesuai dengan proporsi kepemilikan mereka atas kelompok modal tertentu.” Dividen merupakan distribusi oleh perusahaan kepada pemegang sahamnya yang didasarkan pada laba perusahaan. Pemegang saham memiliki hak untuk bagian yang proporsional dari setiap dividen di mana saham dalam suatu kelas tertentu akan menerima dividen yang sama (Harrison Jr. W.T. et al, 2011: 23). Dividen akan dibagikan dalam jumlah yang sama untuk setiap lembar sahamnya dan besarnya tergantung pada sisa keuntungan setelah dikurangi dengan potonganpotongan yang telah ditentukan dalam akta pendirian dan juga tergantung dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) (Soemarso S.R, 2005: 182). Berdasarkan berbagai pengertian dividen di atas dapat disimpulkan bahwa dividen merupakan distribusi laba kepada pemegang saham yang ditentukan dalam akta pendirian dan tergantung dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Manajemen memiliki dua alternatif perlakuan terhadap penghasilan bersih setelah pajak perusahaan. Dua alternatif tersebut adalah dibagi kepada para pemegang saham perusahaan dalam bentuk dividen dan diinvestasikan kembali ke dalam perusahaan sebagai laba ditahan (Lukas Setia Atmaja, 2008: 285). Dengan demikian, manajemen harus membuat suatu kebijakan yang menyangkut penggunaan laba yang menjadi hak pemegang saham dengan menentukan besarnya earning after tax (EAT) yang dibagikan sebagai dividen dan besarnya EAT yang ditahan
Pengaruh Profitabilitas terhadap Kebijakan Hutang (skripsi dan tesis)
Brigham dan Houston (2013) menyatakan bahwa profitabilitas adalah hasil bersih dari serangkaian kebijakan dan keputusan. Rasio profitabilitas merupakan perbandingan antara laba perusahaan dengan investasi atau ekuitas yang digunakan untuk memperoleh laba tersebut. Perusahaan dengan profitabilitas yang tinggi cenderung menggunakan hutang yang relatif kecil. Karena mereka membiayai operasional perusahaan dengan laba ditahan, seperti dalam pecking order theory yang menyatakan bahwa urutan pembiayaan dimulai dengan laba ditahan sebagai urutan pertama, kemudian hutang dan yang terakhir penerbitan saham baru. Disamping itu perusahaan dengan tingkat profitabilitas yang tinggi cenderung memiliki kemampuan yang baik pula dalam membayarkandividen, sehingga akan tercipta sinyal positif bagi perusahaan. Manajemen memiliki kekuatan dalam pengelolaan dana perusahaan tanpa harus mempertimbangkan sumber dana eksternal, karena perusahaan memiliki banyak free cash flow untuk membiayai proyek perusahaan. Profitabilitas berhubungan negatif dengan tingkat hutang. Semakin tinggi profitabilitas perusahaan, maka akan semakin rendah tingkat hutang perusahaan dan sebaliknya
Pengaruh Pertumbuhan perusahaan terhadap Kebijakan Hutang (skripsi dan tesis)
Pertumbuhan perusahaan yang tinggi cenderung mendorong perusahaan untuk melakukan peningkatan aktiva. Di saat sumber dana internal perusahaan tidak mencukupi, sumber dana eksternal menjadi pilihan untuk diambil. Di sisi lain, perusahaan dihadapkan pula pada pilihan sumber dana eksternal antara hutang dan penerbitan saham baru. Namun perusahaan cenderung menggunakan hutang sebagai sumber pembiayaan karena biayanya lebih murah dibanding dengan biaya emisi penerbitan saham baru. Selain itu beban bunga hutang dapat mengurangi pajak perusahaan. Sesuai dengan pecking order theory dalam urutan pemenuhan struktur modal dimulai dengan laba ditahan, hutang, dan yang terakhir adalah saham baru. Semakin tinggi pertumbuhan perusahaan, maka akan semakin tinggi pula penggunaan tingkat hutang
Pengaruh Kebijakan Dividen terhadap Kebijakan Hutang (skripsi dan tesis)
Kebijakan dividen merupakan keputusan yang berkaitan dengan penggunaan laba yang menjadi hak para pemegang saham dan laba tersebut dapat dibagi sebagai dividen atau laba yang ditahan untuk diinvestasikan kembali (Husnan, 2001). Perusahaan cenderung menginginkan prospek yang baik dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi, hal tersebut dapat dicapai dengan menggunakan proporsi laba ditahan sebagai pembiayaannya. Namun di sisi lain perusahaan juga menginginkan pembayaran dividen yang stabil kepada para pemegang saham. Seperti dalam signalling hypothesis theory yang menyatakan bahwa pengumuman dividen akan menyertakan muatan sinyal mengenai laba di masa yang akan datang, sehingga dapat memengaruhi investor dalam menanamkan modalnya. Pembayaran dividen yang stabil akan memberikan sinyal positif dan prospek yang cerah terhadap perusahaan dimasa yang akan datang, yang pada akhirnya akan meningkatkan harga saham perusahaan tersebut. Dapat dikatakan bahwa semakin tinggi dividen yang dibayarkan akan menyebabkan semakin rendah jumlah free cash flow yang dimiliki. Dua kepentingan tersebut menjadi kepentingan yang berlawanan, sehingga manajer berusaha memikirkan sumber dana eksternal yaitu hutang dalam pemenuhan dua kepentingan tersebut.
Pengaruh Kepemilikan institusional terhadap Kebijakan Hutang (skripsi dan tesis)
Kepemilikan institusional adalah kepemilikan saham perusahaan yang dimiliki oleh institusi atau lembaga seperti perusahaan asuransi, bank, perusahaan investasi, dan kepemilikan institusi lain (Tarjo, 2008). Dengan adanya kepemilikan saham secara institusional dapat memberikan peranan pengawasan (monitoring) yang optimal di dalam setiap keputusan perusahaan. Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan adalah dengan memberikan bahan pertimbangan bagi manajer dalam pengambilan keputusan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Mereka cenderung dapat mengintervensi keputusan dalam rapat seperti keputusan investasi, merger, termasuk keputusan dalam kebijakan hutang dan lain sebagainya. Semakin besar kepemilikan oleh institusional maka akan semakin besar kekuatan suara dalam upaya peningkatan nilai perusahaan dan kemakmuran pemegang saham. Wewenang yang dimiliki oleh institusional lebih besar dibanding kelompok lain, sehingga mereka cenderung menginginkan proyek yang besar, berisiko, dan menghasilkan laba yang tinggi. Upaya pembiayaan proyek yang berisiko tersebut seringkali dibiayai dengan sumber dana eksternal yaitu hutang
Pengaruh Kepemilikan Manajerial terhadap Kebijakan Hutang (skripsi dan tesis)
Kepemilikan Manajerial (managerial ownership/insider) didefinisikan sebagai pemegang saham yang mempunyai kedudukan di manajemen perusahaan baik sebagai manajer maupun sebagai pemegang saham. Kepentingan antara pemegang saham dan manajer seringkali bertentangan, sehingga memunculkan konflik keagenan atau disebut agency conflict. Semakin besar proporsi kepemilikan manajemen pada perusahaan, maka manajer cenderung lebih berhati- 31 hati dalam bertindak untuk kepentingan pemegang saham yang tidak lain adalah dirinya sendiri. Manajer cenderung berhati-hati dalam penggunaan hutang sebab mereka juga akan menanggung risiko atas hutang tersebut. Manajer tak menginginkan perusahaan mengalami kesulitan keuangan (financial distress). Kesulitan keuangan (financial distress) itu tak hanya akan berdampak pada perusahaan tetapi pada pemegang saham yang tak lain adalah dirinya sendiri, sehingga mereka akan berusaha mengurangi tingkat debt serendah mungkin.
Profitabilitas (skripsi dan tesis)
Menurut Sartono (1997) profitabilitas adalah kemampuan perusahaan memperoleh laba dalam hubungan dengan penjualan total aktiva maupun modal sendiri. Profitabilitas dapat pula dijadikan sebagai 26 tolok ukur tentang efektivitas kinerja manajemen ditinjau dari keuntungan yang diperoleh dibandingkan dengan hasil penjualan dan investasi perusahaan. Perusahaan dengan profitabilitas yang tinggi cenderung menggunakan sumber dana internal yakni laba ditahan untuk membiayai operasional perusahaan. Seperti dalam pecking order theory tentang hierarki pendanaan dimulai dari laba ditahan, hutang dan yang terakhir adalah saham baru. Dapat dikatakan bahwa hubungan antara profitabilitas dan kebijakan hutang adalah negatif, dimana semakin tinggi profitabilitas perusahaan maka semakin rendah tingkat hutang yang digunakan dan begitu pula sebaliknya
Pertumbuhan Perusahaan (skripsi dan tesis)
Pertumbuhan dapat dikatakan sebagai pertumbuhan total aset dimana pertumbuhan aset masa lalu akan menggambarkan profitabilitas yang akan datang dan pertumbuhan yang akan datang (Taswan, 2003). Pertumbuhan perusahaan adalah suatu kemampuan perusahaan untuk dapat meningkatkan size. Menurut Brigham dan Gapenski (1996) perusahaan yang memiliki tingkat pertumbuhan yang tinggi cenderung akan membutuhkan dana dari sumber eksternal. Dengan pertumbuhan yang tinggi, perusahaan akan cenderung melakukan peningkatan aktiva. Sumber pendanaan eksternal yang dipilih adalah sumber pendanaan dengan biaya yang paling murah. Oleh karena itu, perusahaan cenderung lebih mempertimbangkan untuk menerbitkan surat hutang daripada mengeluarkan saham baru karena biaya emisi saham baru lebih besar daripada biaya hutang itu sendiri.
Signalling Hypothesis Theory (skripsi dan tesis)
Modigliani dan Miller mengemukakan bahwa kenaikan di atas jumlah yang diharapkan merupakan suatu sinyal bagi para investor bahwa manajemen perusahaan meramalkan laba yang baik di masa depan. Terjadinya penurunan maupun kenaikan dividen akan menjadi sebuah sinyal untuk dapat meramalkan laba di masa yang akan datang. Pada umumnya manajer akan memiliki informasi yang lebih baik tentang prospek dividen di masa akan datang jika dibandingkan dengan para pemegang saham, sehingga pengumuman dividen akan memberikan muatan sinyal mengenai laba di masa yang akan datang
Teori Perbedaan Pajak (skripsi dan tesis)
Teori ini diajukan oleh Litzenberger dan Ramaswamy. Teori ini menyatakan bahwa karena adanya pajak terhadap keuntungan dividen dan capital gains, para investor lebih menyukai capital gains karena dapat menunda pembayaran pajak. Oleh karena itu investor mensyaratkan suatu tingkat keuntungan yang lebih tinggi pada saham yang memberikan dividend yield tinggi dan capital gains yield rendah daripada saham dengan dividend yield rendah dan capital gains yield tinggi. Jika pajak atas dividen lebih besar dari pajak atas capital gains, perbedaan ini akan semakin terasa
Teori The Bird in The Hand (skripsi dan tesis)
Gordon dan Lintner menyatakan bahwa biaya modal sendiri perusahaan akan naik jika dividend payout ratio rendah karena investor lebih suka menerima dividen dari pada capital gains. Investor menyukai dividen yang tinggi saat ini karena dividen yang diterima seperti burung ditangan yang risikonya lebih kecil dibandingkan keuntungan modal yang tidak pasti (Brigham dan Houston, 2013). Menurut Gordon dan Lintner investor memandang dividend yield lebih pasti dari pada capital gains yield. Perlu diingat bahwa dilihat dari sisi investor, biaya modal sendiri dari laba ditahan (Ks) adalah tingkat keuntungan yang disyaratkan investor pada saham. Ks adalah keuntungan dari dividen (dividend yield) ditambah keuntungan dari capital gains (capital gains yield).
Teori Dividen Tidak Relevan (Modigliani dan Miller, 1961) (skripsi dan tesis)
(Modigliani dan Miller, 1961) Modigliani dan Miller (MM) berpendapat bahwa nilai suatu perusahaan tidak ditentukan oleh besar kecilnya dividend payout ratio, tetapi ditentukan oleh laba bersih sebelum pajak dan kelas risiko perusahaan. Jadi menurut MM, dividen tidak relevan untuk
diperhitungkan karena tidak akan meningkatkan kesejahteraan pemegang saham. Pernyataan MM ini didasarkan pada beberapa asums penting yang lemah seperti :
a. Pasar modal sempurna dimana para investor rasional.
b. Tidak ada biaya emisi saham baru jika perusahaan menerbitkan
saham baru.
c. Tidak ada pajak baik perorangan maupun pajak penghasilan
perusahaan.
d. Informasi tentang investasi tersedia untuk setiap individu.
Beberapa ahli menentang pendapat MM tentang dividen tidak relevan dengan menunjukkan adanya biaya emisi saham baru yang akan memengaruhi nilai perusahaan. Modal sendiri dapat berasal dari laba ditahan dan menerbitkan saham biasa baru. Jika modal sendiri berasal dari laba ditahan, biaya modal sendiri sebesar Ks (biaya modal sendiri dari laba ditahan). Tetapi bila berasal dari saham biasa baru, biaya modal sendiri adalah Ke (biaya modal sendiri dari saham biasa baru)
Kebijakan Dividen (skripsi dan tesis)
Kebijakan dividen (dividend policy) merupakan keputusan apakah laba yang diperoleh perusahaan pada akhir tahun akan dibagi kepada pemegang saham dalam bentuk dividen atau akan ditahan untuk menambah modal guna pembiayaan investasi di masa yang akan datang (Riyanto, 2004). Dividend payout ratio diukur sebagai dividen yang dibayarkan dengan laba yang tersedia untuk pemegang saham umum. Jika perusahaan memotong dividen, maka akan dianggap sebagai sinyal buruk karena dianggap perusahaan membutuhkan dana. Rozelf (1982) menyatakan bahwa dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham akan mengurangi dana yang dikendalikan manajemen. Dana tersebut adalah jumlah free cash flow. Semakin tinggi dividen yang akan dibayarkan maka akan semakin kecil jumlah free cash flow yang dimiliki perusahaan, sehingga manajemen harus memikirkan cara untuk memperoleh sumber pendanaan eksternal yakni hutang.
Kepemilikan Manajerial (skripsi dan tesis)
Kepemilikan manajerial adalah persentase kepemilikan saham oleh pihak manajemen yang secara aktif ikut dalam pengambilan keputusan perusahaan. Dalam agency theory hubungan antara manajer dan pemegang saham digambarkan sebagai hubungan antara agent dan principal (Schroeder, et. al, 2001). Kepemilikan manajerial menggambarkan suatu peran ganda yaitu sebagai manajer dan juga pemegang saham dimana masing-masing memiliki kepentingan. Perbedaan kepentingan antar keduanya seringkali menimbulkan suatu konflik yang disebut konflik keagenan. Konflik keagenan ini dapat diminimalisir dengan cara meningkatkan kepemilikan saham oleh manajemen, kemudian meningkatkan dividend payout ratio yang akan dibagikan. Namun untuk memenuhi keduanya akan membutuhkan sumber pendanaan yang cukup besar. Sumber pendanaan eksternal pun seringkali menjadi alternatif untuk ditempuh. Pada dasarnya principal dan agent memiliki kepentingan yang tidak jauh beda, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masing-masing pihak.
Dengan adanya kepentingan yang hampir sama tersebut, principal dan agent cenderung akan lebih berhati-hati dalam penggunaan hutang mengingat risiko yang muncul secara tidak langsung akan menjadi risiko principal dan agent. Principal dan agent cenderung memiliki perilaku untuk mengurangi tingkat debt perusahaan. Semakin tinggi kepemilikan saham perusahaan oleh manajemen, maka akan semakin tinggi pula perilaku manajer untuk berhati-hati terhadap penggunaan hutang. Dapat dikatakan bahwa kepemilikan manajerial dan hutang memiliki hubungan timbal balik, hal ini ditunjukkan dengan adanya peningkatan persentase kepemilikan manajerial akan mengurangi penggunaan hutang perusahaan dan sebaliknya penurunan kepemilikan manajerial akan meningkatkan penggunaan hutang perusahaan
Agency Approach (skripsi dan tesis)
Menurut Jensen dan Meckling (1976) menyatakan bahwa agency conflict akan terjadi bila proporsi kepemilikan manajer atas saham perusahaan kurang dari 100%, sehingga manajer cenderung bertindak untuk mengejar kepentingan dirinya dan sudah tidak berdasarkan maksimalisasi nilai dalam pengambilan keputusan pendanaan. Hubungan keagenan ini dapat menimbulkan permasalahan pada saat pihak-pihak yang bersangkutan memiliki tujuan yang berbeda, yaitu antara tujuan dari pemegang saham dan tujuan dari manager perusahaan yang pada akhirnya akan menimbulkan agency cost. Biaya agensi menurut Saidi (2004) adalah biaya-biaya yang berhubungan dengan pengawasan manajemen untuk menyakinkan bahwa manajemen bertindak konsisten sesuai dengan perjanjian kontraktual perusahaan dengan kreditur dan pemegang saham.
Berikut adalah beberapa hal yang menjadi pertimbangan manajemen dalam memilih menggunakan hutang (Sundjaja et. al, 2007) :
1. Biaya hutang terbatas, walaupun perusahaan memperoleh laba besar dan besar bunga yang dibayarkan besarnya tetap.
2. Tidak ada perubahan pengendalian atas perusahaan bila pembiayaan menggunakan hutang.
3. Pembayaran bunga merupakan beban biaya yang dapat mengurangi pajak yang akan dibayarkan
Signaling Theory (skripsi dan tesis)
Brigham dan Houston (2013) menyatakan bahwa sinyal adalah suatu tindakan yang diambil oleh manajemen perusahaan untuk memberikan petunjuk bagi investor tentang bagaimana manajemen memandang prospek perusahaan. Perusahaan dengan prospek yang baik cenderung menghindari penjualan saham dan lebih pada mengusahakan modal baru dengan cara berhutang. Teori ini didasarkan pada asumsi bahwa manajer dan pemegang saham tidak mempunyai akses informasi perusahaan yang sama. Apabila perusahaan menerbitkan saham baru lebih sering dari biasanya, hal ini dapat mendatangkan sinyal negatif yang pada akhirnya dapat menurunkan harga saham perusahaan tersebut.
