Program kompensasi harus ditetapkan atas asas adil dan layak serta
dengan memperhatikan undang-undang perburuhan yang berlaku.
Menurut Hasibuan (2017,p.122) antara lain sebagai berikut :
- Asas Adil
Besarnya kompensasi yang dibayar kepada setiap karyawan harus
disesuaikan dengan prestasi kerja, jenis pekerjaan, risiko pekerjaan,
tanggung jawab, jabatan pekerjaan, dan memenuhi persyaratan
internal konsistensi. Jadi adil bukan berarti setiap karyawan
menerima kompensasi yang sama besarnya. Asas adil harus
menjadi dasar penilaian, perlakuan, dan pemberian hadiah atau
hukuman bagi setiap karyawan. dengan asas adil akan tercipta
suasana kerja sama yang baik, semangat kerja, disiplin, loyalitas,
dan stabilitas karyawan akan lebih baik. - Asas Layak dan Wajar
Kompensasi yang diterima karyawan dapat memenuhi
kebutuhannya pada tingkat normatif yang ideal. Tolok ukur layak
adalah relatif, penetapan besarnya kompensasi didasarkan atas
batas upah minimum pemerintah dan eksternal konsistensi.
Manajer personalia diharuskan selalu memantau dan menyesuaikan
kompensasi dengan eksternal konsistensi yang sedang berlaku. Hal
ini penting supaya semangat kerja dan karyawan yang qualified
tidak berhenti, tuntutan serikat buruh dikurangi, dan lain-lain
