Asas-Asas Kompensasi


Program kompensasi harus ditetapkan atas asas adil dan layak serta
dengan memperhatikan undang-undang perburuhan yang berlaku.
Menurut Hasibuan (2017,p.122) antara lain sebagai berikut :

  1. Asas Adil
    Besarnya kompensasi yang dibayar kepada setiap karyawan harus
    disesuaikan dengan prestasi kerja, jenis pekerjaan, risiko pekerjaan,
    tanggung jawab, jabatan pekerjaan, dan memenuhi persyaratan
    internal konsistensi. Jadi adil bukan berarti setiap karyawan
    menerima kompensasi yang sama besarnya. Asas adil harus
    menjadi dasar penilaian, perlakuan, dan pemberian hadiah atau
    hukuman bagi setiap karyawan. dengan asas adil akan tercipta
    suasana kerja sama yang baik, semangat kerja, disiplin, loyalitas,
    dan stabilitas karyawan akan lebih baik.
  2. Asas Layak dan Wajar
    Kompensasi yang diterima karyawan dapat memenuhi
    kebutuhannya pada tingkat normatif yang ideal. Tolok ukur layak
    adalah relatif, penetapan besarnya kompensasi didasarkan atas
    batas upah minimum pemerintah dan eksternal konsistensi.
    Manajer personalia diharuskan selalu memantau dan menyesuaikan
    kompensasi dengan eksternal konsistensi yang sedang berlaku. Hal
    ini penting supaya semangat kerja dan karyawan yang qualified
    tidak berhenti, tuntutan serikat buruh dikurangi, dan lain-lain