Menurut Veithzal, et al., (2014), terdapat empat perspektif
daftar yang menyangkut dsiplin kerja yaitu :
- Disiplin Retributif, yaitu berusaha menghukum orang
yang berbuat salah. - Disiplin Korektif, yaitu berusaha membantu karyawan
mengoreksi perilakunya yang tidak tepat. - Perspektif hak-hak individu, yaitu berusaha melindungi
hak-hak dasar individu selama tindakan-tindakan
disipliner. - Perspektif utilitarian, yaitu berfokus kepada kegunaan
disiplin hanya pada saat konsukuensi-konsukuensi
tindakan disiplin melebihi dampak negatifnya.
Menurut Siagian (2016:305), terdapat dua jenis bentuk
disiplin kerja, yaitu : - Disiplin Preventif
Disiplin preventif adalah tindakan disiplin yang dilakukan
untuk mendorong karyawan mentaati berbagai
peraturan/ketentuan yang berlaku dan memenuhi standar
yang telah ditetapkan. Tujuan pokok dari disiplin preventif
adalah mendorong karyawan agar memiliki disiplin diri,
keberhasilan disiplin preventif terletak pada disiplin pribadi
para anggota organisasi. Akan tetapi agar disiplin pribadi
tersebut semakin kokoh, paling sedikit ada tiga hal yang
perlu diperhatikan, yaitu:
a. Para anggota organisasi perlu didorong agar
mempunyai rasa memiliki organisasi, karena secara
logika seseorang tidak akan merusak sesuatu yang
merupakan miliknya.
b. Para pegawai perlu diberikan penjelasan tentang
berbagai ketentuan yang wajib ditaati dan standar
yang harus dipenuhi.
c. Para pegawai didorong menentukan sendiri cara-cara
pendisiplinan diri dalam kerangka ketentuan yang
berlaku umum bagi seluruh anggota organisasi. - Disiplin Korektif
Menurut Cecep, et al., (2020) Pendisiplinan korektif
adalah kegiatan yang diambil untuk menangani
pelanggaran terhadap peraturan dan mencoba untuk
menghindari pelanggaran-pelanggaran lebih lanjut, sehingga
perbuatan di masa yang akan datang akan sesuai dengan
peraturan organisasi atau perusahaan.
Bagi karyawan, untuk menegakkan sikap disiplin
kerja telah diatur oleh masing-masing organisasi atau
perusahaan yang terkait yang tentunya mengatur kewajiban,
larangan dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau
larangan dilanggar oleh pegawai
