Jenis-jenis Disiplin Kerja


Menurut Veithzal, et al., (2014), terdapat empat perspektif
daftar yang menyangkut dsiplin kerja yaitu :

  1. Disiplin Retributif, yaitu berusaha menghukum orang
    yang berbuat salah.
  2. Disiplin Korektif, yaitu berusaha membantu karyawan
    mengoreksi perilakunya yang tidak tepat.
  3. Perspektif hak-hak individu, yaitu berusaha melindungi
    hak-hak dasar individu selama tindakan-tindakan
    disipliner.
  4. Perspektif utilitarian, yaitu berfokus kepada kegunaan
    disiplin hanya pada saat konsukuensi-konsukuensi
    tindakan disiplin melebihi dampak negatifnya.
    Menurut Siagian (2016:305), terdapat dua jenis bentuk
    disiplin kerja, yaitu :
  5. Disiplin Preventif
    Disiplin preventif adalah tindakan disiplin yang dilakukan
    untuk mendorong karyawan mentaati berbagai
    peraturan/ketentuan yang berlaku dan memenuhi standar
    yang telah ditetapkan. Tujuan pokok dari disiplin preventif
    adalah mendorong karyawan agar memiliki disiplin diri,
    keberhasilan disiplin preventif terletak pada disiplin pribadi
    para anggota organisasi. Akan tetapi agar disiplin pribadi
    tersebut semakin kokoh, paling sedikit ada tiga hal yang
    perlu diperhatikan, yaitu:
    a. Para anggota organisasi perlu didorong agar
    mempunyai rasa memiliki organisasi, karena secara
    logika seseorang tidak akan merusak sesuatu yang
    merupakan miliknya.
    b. Para pegawai perlu diberikan penjelasan tentang
    berbagai ketentuan yang wajib ditaati dan standar
    yang harus dipenuhi.
    c. Para pegawai didorong menentukan sendiri cara-cara
    pendisiplinan diri dalam kerangka ketentuan yang
    berlaku umum bagi seluruh anggota organisasi.
  6. Disiplin Korektif
    Menurut Cecep, et al., (2020) Pendisiplinan korektif
    adalah kegiatan yang diambil untuk menangani
    pelanggaran terhadap peraturan dan mencoba untuk
    menghindari pelanggaran-pelanggaran lebih lanjut, sehingga
    perbuatan di masa yang akan datang akan sesuai dengan
    peraturan organisasi atau perusahaan.
    Bagi karyawan, untuk menegakkan sikap disiplin
    kerja telah diatur oleh masing-masing organisasi atau
    perusahaan yang terkait yang tentunya mengatur kewajiban,
    larangan dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau
    larangan dilanggar oleh pegawai