Pengertian Kualitas


Kata “Kualitas” mengandung banyak pengertian, menurut kamus Bahasa
Indonesia, (dalam Hardiansyah 2011:39-40) kualitas berarti:

  1. Tingkat baik buruknya sesuatu;
  2. Derajat atau taraf (kepandaian, kecakapan, dsb); atau mutu.
    Konsep kualitas bersifat relatif, karema penilaian kualitas sangat ditentukan
    dari perspektif yang digunakan. Menurut Trilestari (dalam Hardiansyah 2011:35)
    pada dasarnya terdapat tiga orientasi kualitas yang seharusnya konsisten antara
    yang satu dengan yang lain, yaitu persepsi pelanggan, produk dan proses. Untuk
    produk jasa pelayanan, ketiga orientasi tersebut dapat menyumbangkan
    keberhasilan organisasi ditinjau dari kepuasan pelanggan. Menurut Norman (dalam
    Hardiansyah 2011:35) mengatakan bahwa apabila kita ingin sukses memberikan
    kualitas pelayanan, kita harus memahami terlebih dahulu karakteristik tentang
    pelayanan sebagai berikut:
  3. Pelayanan sifatnya tidak dapat diraba, pelayanan sangat berlawanan sifatnya
    dengan barang jadi.
  4. Pelayanan itu kenyataannya terdiri dari tindakan nyata dan merupakan
    pengaruh yang sifatnya adalah tindak sosial.
  5. Produksi dan konsumsi dari pelayanan tidak dapat dipisahkan secara nyata,
    karena pada umumnya kejadian bersamaan dan terjadi di tempat yang sama.
    Karakteristik tersebut dapat menjadikan dasar bagaimana kita dapat
    memberikan pelayanan yang berkualitas, pengertian kualitas lebih luas dikatakan
    oleh Daviddow & Uttal (dalam Hardiansyah 2011:35) yaitu:
    “merupakan usaha apa saja yang digunakan untuk mempertinggi kepuasan
    pelanggan (whatever enhances custumer satisfaction).”
    Kualitas tidak dapat dipisahkan dari produk dan jasa atau pelayanan. Adapun
    definisi kualitas menurut Groetsh dan davis (dalam hardiansyah 2011:35)
    mengemukakan bahwa:
    “Kualitas merupakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan
    produk, jasa, proses, dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan.”
    Menurut Gaspersz dalam sampara Lukman (dalam buku reformasi pelayanan
    publik teori, Kebijakan, dan Implementasi 2014:6-7) mengemukakan bahwa pada
    dasarnya kualitas mengacu pada pengertian pokok:
  6. Kualitas terdiri atas jumlah keistimewaan produk, baik keistimewaan
    langsung, maupun keistimewaan atraktif yang memenuhi keinginan
    pelanggan dan memberikan kepuasan atas penggunaan produk ;
  7. Kualitas terdiri atas segala sesuatu yang bebas dari kekurangan atau
    kerusakan.
    Sedangkan menurut Sampra (dalam Hardiansyah 2011:35) mengemukakan
    bahwa Kualitas Pelayanan Publik adalah:
    “Pelayanan yang diberikan kepada pelanggan sesuai dengan standar
    pelayanan yang telah dilakukan sebagai pedoman dalam memberikan
    layanan, Standar pelayanan adalah ukuran yang telah ditentukan sebagai
    suatu pembakuan pelayanan yang baik.”