Pengertian Pelayanan


Secara etimologis pelayanan berasal dari kata “Layan” yang berarti
membantu menyiapkan/mengurus apa-apa yang diperlukan oleh seseorang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, karya WJS Poerwadaminta (1989),
bahwa pelayanan adalah mendorong atau menyediakan segala apa yang diperlukan
orang lain, seperti tamu/pembeli. Pelayanan juga memiliki tiga makna yaitu:

  1. Prihal atau cara melayani;
  2. Usaha melayani kebutuhan orang lain denngan memperoleh imbalan (uang);
  3. Kemudahan yang diberikan sehubunngan dengan jual beli barang atau jasa.
    Pelayanan menurut Moenir, H.A.S (2006:16-17), mengatakan bahwa
    pelayanan adalah “Proses pemenuhan kebutuhan melalui aktifitas orang lain secara
    langsung. “pelayanan yang diperlukan manusia pada dasarnya ada dua jenis, yaitu
    layanan fisik yang sifatnya pribadi sebagai manusia dan layanan administrasi yang
    diberikan oleh orang lain selaku anggota organisasi, baik itu organisasi massa atau
    Negara.
    Menurut Moenir (dalam buku Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia
    2010:190), layanan umum yang dilakukan oleh siapapun, bentuknya tidak terlepas
    dari tiga macam yaitu:
  4. Layanan dengan lisan
    Layanan dengan lisan dilakukan oleh petugas-petugas dibidang hubungan
    masyarakat (HUMAS), bidang Layanan Informasi dan bidang-bidang lain
    yang tugasnya memberikan penjelasan atau keterangan kepada siapapun yang
    memerlukan.
  5. Layanan melalui lisan
    Layanan memalui lisan merupakan bentuk layanan yang paling menonjol
    dalam pelaksanaan tugas, tidak hanya dalam segi jumlah tetapi juga dari
    peranannya, pada dasarnya layanan melalui tulisan cukup efisien terutama
    bagi layanan jarak jauh karena factor biaya. Layanan tulisan terdiri atas dua
    golongan yaitu:
  • Pertama layanan berupa petunjuk, informasi dan yang sejenis ditunjukkan
    padaorang-orang yang berkepentingan, agar memudahkan mereka dalam
    berurusan dengan instansi atau Lembaga;
  • Kedua layanan berupa reaksi tertulis atas permohonan, laporan kelurahan,
    pemberi/penyerahan, pemberitahuan dan lain sebagainya.
  1. Layanan bentuk perbuatan
    Pada umumnya layanan dalam bentuk perbuatan 70-80% dilakukan oleh
    petugas-petugas tingkat menengah dan bawah. Karena itu faktor keahlian dan
    keterampilan petugas tersebut sangat menentukan terhadap hasil perbuatan
    atau pekerjaan.
    Menurut Donald (dalam Hardiansyah 2011:10)mengemukakan bahwa
    pelayanan publik adalah:
    “Pelayanan (service) pada dasarnya adalah merupakan kegiatan atau manfaat
    yang ditawarkan oleh suatu pihak kepada pihak lain dan pada hakekatnya
    tidak berwujud serta tidak menghasilkan kepemilikan sesuatu, proses
    produksinya mungkin juga tidak dikaitkan dengan suatu produk fisik”.
    Sedangkan menurut Lovelock (dalam Hardiansyah 2011:10) mendefinisikan
    bahwa:
    “Pelayanan (service) adalah produk yang tidak berwujud, berlangsung
    sebentar dan dirasakan atau dialami.”
    Artinya (service) merupakan produk yang tidak ada wujud atau bentuknya
    sehingga tidak ada bentuk yang dapat dimiliki, dan berlangsung sesaat atau tidak
    tahan lama, tetapi dialami dan dapat dirasakan oleh penerima layana