Kebijakan Deviden


Dalam kewajibannya manajer perusahaan mempunyai tugas untuk
mengirimkan sinyal kepada owner perusahaan mengenai perkembangan
perusahaan guna sebagai tanggung jawab dalam pihak pengelola. Menurut
teori signal, dorongan tersebut dirasa perlu baik pihak internal maupun
pihak eksternal.
Pengumuman deviden yang digunakan sebagai alat untuk mengirimkan
sinyal kepada pasar bahwa perusahaan dalam keadaan baik di masa
sekarang maupun di masa yang akan datang. Namun di sisi lain pembagian
deviden kurang di sukai pihak manajemen karena dapat mengurangi
utilitas manajemen yang disebabkan semakin kecilnya dana yang ada
dalam kendalanya (Putra dan Ratnadi, 2008).
Maka dari itu Menurut Husnan (2013) tentang kebijakan deviden
merupakan keputusan yang berkaitan dengan penggunaan laba yang hak
para pemegang saham dan laba tersebut dapat dibagi sebagai deviden atau
laba yang ditahan untuk investasikan kembali. Hal serupa juga sependapat
dengan Sartono (2001:369) yang menyatakan bahwa Kebijakan dividen
adalah keputusan apakah laba yang diperoleh perusahaan akan diberikan
kepada pemegang saham sebagai dividen atau akan ditahan dalam bentuk
laba ditahan guna pembiayaan investasi di masa yang akan datang.
Etty dan Rosma (2010) juga mendefinisikan bahwa kebijakan deviden
sebagai politik yang bersangkutan dengan penentuan pembagian
pendapatan earning antara penggunaan pendapatan untuk dibayarkan
kepada para pemegang saham sebagai deviden untuk digunakan di dalam
perusahaan (laba di tahan).
Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa kebijakan deviden merupakan
keputusan yang terkait dengan pemberian imbal jasa yang diberikan oleh
perusahaan ke pada investor dan juga bisa dijadikan sebagai laba ditahan
bagi perusahaan untuk diinvestasikan di masa yang akan datang .
Kebijakan dividen berkaitan dengan kebijakan mengenai seberapa besar
laba yang diperoleh perusahaan akan didistribusikan kepada pemegang
saham (Sofyaningsih dan Hardiningsih,2011). Menurut Baridwan (1997)
jenis-jenis dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham dibedakan
dalam beberapa bentuk, yaitu seperti berikut ini:

  1. Deviden Tunai (Cash Devidend)
    Dividen tunai merupakan dividen yang dibagikan dalam bentuk
    kas.Hal utama yang perlu diperhatikan oleh manajemen sebelum
    membuat pengumuman adanya pembagian dividen tunai adalah
    apakah jumlah uang kas yang ada mencukupi untuk pembagian
    dividen tersebut. Keputusan dalam pembagian dividen tunai
    ditentukan dalam RUPS. Dewan direksi melakukan pemungutan
    suara untuk mengumumkan dividen tunai dan jika hasilnya
    disetujui maka dividen segera diumumkan. Sebelum dividen
    dibayarkan, daftar pemegang saham terakhir harus disiapkan.
    Karena itu, biasanya terdapat tenggang waktu antara saat
    pengumuman dan pembayaran.
  2. Dividen Non Kas (Property Dividend)
    Dividen non kas dapat berupa surat-surat berharga perusahaan lain
    yang dimiliki oleh perusahaan seperti barang dagang, real estate,
    atau investasi, atau bentuk lainnya yang dirancang oleh dewan
    direksi.
  3. Dividen dengan Utang Wesel (Scrib Dividend)
    Dividen utang wesel timbul apabila perusahaan tidak membayar
    dividen sekarang dikarenakan saldo kas yang ada tidak mencukupi
    sehingga pimpinan akan mengeluarkan scrib dividend, yaitu janji
    tertulis untuk membayar jumlah tertentu di waktu yang akan
    datang. Scrib dividend ini mungkin berbunga mungkin juga tidak.
  4. Dividen Likuidasi (Liquidation Dividend)
    Dividen likuidasi adalah dividen yang sebagian merupakan
    pengembalian dari investasi pemegang saham. Apabila perusahaan
    membagi dividen likuidasi, maka para pemegang saham harus
    diberitahu mengenai berapa jumlah pembagian laba dan berapa
    yang merupakan pengembalian modal, sehingga para pemegang
    saham bisa mengurangi investasinya. Dengan demikian transaksi
    ini identik dengan penarikan modal sendiri oleh pemegang saham.
  5. Dividen Saham (Stock Dividend)
    Jika manajemen ingin mengkapitalisasi sebagian dari laba dan
    dengan demikian menahan laba dalam perusahaan atas dasar
    permanen, maka perusahaan dapat menerbitkan dividen saham.
    Dividen saham adalah pembayaran tambahan saham (dividen
    dalam bentuk saham) kepada pemegang saham. Dividen saham
    kurang lebih merupakan penyusunan kembali modal perusahaan
    (rekapitalisasi), sedangkan proporsi kepemilikan tidak mengalami
    perubahan (Bambang Sakti, 2009:78).