Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 pasal 6 tentang UMKMKriteria Ukuran Perusahaan adalah:
- Kriteria usaha mikro
a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluhjuta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,- (tigaratus juta rupiah). 2. Kriteria Usaha Kecil
19a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluhjutarupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus jutarupiah) tidak termasuk tanah bangunan tempat usaha. b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,- (tiga ratusjuta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar
lima ratus juta rupiah). 3. Kriteria Usaha Menengah
a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus jutarupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar
rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00(duamilyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyakRp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
