Menurut Frida Kusumastuti (2002:25), ada tiga tugas Hubungan Masyarakat
dalam organisasi atau lembaga yang berhubungan erat dengan tujuan dan fungsi
hubungan masyarakat. Ketiga tugas tersebut adalah sebagai berikut:
- Menginterpretasikan, menganalisis dan mengevaluasi kecenderungan perilaku
publik, kemudian direkomendasikan kepada manajemen untuk merumuskan
kebijakan organisasi atau lembaga. Kecenderungan perilaku publik
diklasifikasikan dengan baik oleh Frank Jeffkins menjadi 4 (empat) situasi
atau kondisi kecenderungan publik yang dihadapi oleh humas, yakni tidak
tahu, apatis, prasangka dan memusuhi. Mengacu pada klasifikasi publik
menurut Jeffkins tersebut, maka tugas humas adalah merubah publik yang
tidak tahu menjadi tahu, yang apatis menjadi peduli, yang berprasangka
menjadi menerima, dan yang memusuhi menjadi simpati. Tugas ini melekat
dengan kemampuan praktisi Hubungan Masyarakat mengamati dan meneliti
perilaku berdasarkan kajian ilmu-ilmu sosial. - Mempertemukan kepentingan organisasi atau lembaga dengan kepentingan
publik. Kepentingan organisasi atau lembaga dapat jadi jauh berbeda dengan
kepentingan publik dan sebaliknya, namun dapat juga kepentingan ini sedikit
berbeda bahkan dapat juga kepentingannya sama. Dalam kondisi yang
manapun, tugas dipahami, dihormati, dan dilaksanakan. Bila kepentingannya
berbeda, maka Hubungan Masyarakat dapat bertugas untuk
menghubungkannya. - Mengevaluasi program-program organisasi atau lembaga, khususnya yang
berkaitan dengan publik. Tugas mengevaluasi program manajemen ini
mensyaratkan kedudukan dan wewenang humas yang tinggi dan luas. Karena
tugas ini dapat berarti Hubungan Masyarakat memiliki wewenang untuk
memberikan nasihat apakah suatu program sebaiknya diteruskan, ditunda atau
dihentikan. Di sini Hubungan Masyarakat bertugas untuk senantiasa
memonitor semua program.
Sementara menurut Cutlip & Center dalam Frida Kusumastuti (2002:26),
menyatakan tugas Hubungan Masyarakat organisasi adalah sebagai berikut: - Mendidik melalui kegiatan nonprofit suatu publik untuk menggunakan barang
atau jasa intansinya. - Mengadakan usaha untuk mengatasi salah paham antara intansi dengan publik.
- Meningkatkan penjualan barang atau jasa.
- Meningkatkan kegiatan organisasi yang berkaitan dengan kegiatan
masyarakat. - Mendidik dan meningkatkan tuntutan serta kebutuhan masyarakat akan barang
dan jasa yang dihasilkan oleh organisasi. 6. Mencegah pergeseran pengunaan barang atau jasa yang sejenis dari pesaing
organisasi oleh konsumen
