Manfaat Brand Image bagi produsen menurut Keller dalam Firmansyah
(2019:71) disebutkan Brand Image berperan sebagai :
1) Sarana identifikasi untuk memudahkan proses penanganan atau pelacakan produk
untuk organisasi, terutama hal pengorganisasian persediaan dan pencatatan
akuntansi.
2) Bentuk proteksi hukum terhadap fitur yang unik. Merek bisa mendapatkan
perlindungan property intelektual. Nama
merek bisa diproteksi melalui merek dagang terdaftar (registered trademarks),
proses pemanufakturan bisa dilindungi melalui hak paten, serta kemasan dapat
diproteksi dengan hak cipta (copyrights) dan desain. Hak property intelektual
memberikan jaminan bahwa organisasi bisa berinvestasi secara aman dalam merek
yang dikembangkannya serta meraup manfaat dari aset bernilai tersebut.
3) Signal tingkat kualitas untuk pelanggan yang puas, sehingga mereka mampu
dengan mudah memilih dan membelinya lagi dilain waktu. Loyalitas merek akan
menghasilkan predictability dan security permintaan bagi organisasi dan
menciptakan hambatan masuk yang menyulitkan bagi perusahaan lain untuk masuk
pasar.
4) Sarana menciptakan asosiasi dan makna unik yang membedakan produk dari para
pesaing.
5) Sumber keunggulan kompetitif, terutama melalui perlindungan hukum, loyalitas
pelanggan, dan citra unik yang terbentuk di dalam benak konsumen.
6) Sumber financial returns, terutama menyangkut pendapatan masa datang.
