Menurut undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa karyawan adalah
setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan
barang dan jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun
masyarakat, baik didalam maupun diluar hubungan kerja.
Menurut Hasibuan (2013) karyawan adalah penjual jasa
(perorangan atau tenaga) dan mendapat kompensasi yang bersarnya
ditetapkan terlebih dahulu. Dan jika karyawan adalah setiap orang yang
menjual tenaganya (fisik dan pikiran) kepada suatu perusahaan dan
memperoleh balas jasa yang sesuai dengan perjanjian.
