Menurut Undang-Undang Akuntan Publik (UU AP), Kantor Akuntan
Publik menyediakan berbagai jasa yaitu Jasa Asurans dan jasa non
asurans. Jasa asurans meliputi jasa audit, jasa review, dan jasa asurans
lainnya sedangkan jasa non asurans meliputi jasa perpajakan, jasa
konsultasi manajemen serta jasa akuntansi dan pembukuan.
Berikut merupakan aktivitas umum atau jasa-jasa audit Kantor Akuntan
Publik:
- Jasa Asurans
Menurut UU AP (2011), Jasa asurans adalah jasa Akuntan Publik
yang bertujuan untuk memberikan keyakinan bagi pengguna atas hasil
evaluasi atau pengukuran informasi keuangan dan non keuangan
berdasarkan suatu kriteria. Perikatan asurans berarti suatu perikatan
yang didalamnya seorang praktisi menyatakan suatu kesimpulan yang
dirancang untuk meningkatkan derajat kepercayaan pengguna yang
dituju (selain pihak yang bertanggung jawab) terhadap hasil
pengevaluasian atau pengukuran atas hal pokok dibandingkan kriteria.
Selanjutnya jasa asurans ini dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:
1) Jasa Audit atas informasi keuangan historis yaitu Perikatan
asurans yang diterapkan atas informasi keuangan historis yang
bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai atas
kewajaran penyajian informasi keuangan historis tersebut dan
kesimpulannya dinyatakan dalam bentuk pernyataan positif.
Jenis audit ini meliputi upaya memperoleh dan mengevaluasi
bukti yang mendasari laporan keuangan historis yang membuat
asersi yang dibuat oleh manajemen entitas. Berdasarkan audit
tersebut, KAP memberikan pernyataan pendapat “positif”
tentang apakah laporan tersebut telah menyajikan secara wajar
sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Informasi
keuangan historis mencakup antara lain laporan keuangan,
bagian dari suatu laporan keuangan, atau laporan keuangan yang
dilampirkan dalaam suatu laporan keuangan.
2) Jasa Reviu atas informasi keuangan historis yaitu Perikatan jasa
asurans yang diterapkan atas informasi keuangan historis yang
bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai atas
kewajaran penyajian informasi keuangan historis tersebut dan
kesimpulannya dinyatakan dalam bentuk pernyatan negative.
Jasa reviu terutama terdiri dari permintaan keterangan dari
manajemen entitas serta analisis komparatif atas informasi
keuangan. Lingkup jasa ini kurang signifikan apabila
dibandingkan dengan jasa audit atau jasa pemeriksaan. Tujuan
reviu adalah untuk memberikan “keyakinan negatif” sebagai
lawan dari pernyataan posotif yang diberikan pada suatu audit.
3) Jasa Asurans lainnya yaitu perikatan asurans selain jasa audit
atau riviu atas informasi keuangan historis. Yang termasuk jasa
asurans lainnya antara lain perikatan asurans untuk melakukan
evaluasi atas kepatuhan terhadap peraturan, evaluasi atas
efektivitas pengendalian internal, pemeriksaan atas informasi
keuangan prospektif, penerbitan comfort letter untuk penawaran
umum. KAP memberikan jasa asurans lainnya yang biayanya
merupakan perluasan dari audit atas laporan keuangan, ini
dikarenakan para pemakai laporan keuangan membutuhkan
jaminan independen tentang informasi lainnya. Contohnya
yakni penjaminan mengenai pengendalian intern. - Jasa perpajakan
Kantor akuntan menyusun surat pemberitahuan pajak dari
perusahaan dan perseorangan, baik yang merupakan kliennya maupun
yang bukan. Selain itu banyak kantor akuntan yang mengurus pajak
tanah, pajak hadiah, perencanaan perpajakan dan lain-lain (konsultasi
pajak). Jasa tersebut memegang peranan penting penghasilan KAP,
karena dengan jasa tersebut KAP akan mendapatkan penghasilan
dengan proporsi yang lebih besar. - Konsultasi Manajemen
Jasa ini disebut jasa konsultasi manajemen atau jasa penasihat
manajemen. Jasa ini berkisar dari saran singkat untuk memperbaiki
sistem akuntansi klien hingga nasihat menyangkut manajemen risiko,
teknologi informasi dan desain sistem e-commerce, uji tuntas merger
dan akuisisi, penilaian bisnis, serta konsultasi manfaat aktuaria. - Jasa akuntansi dan pembukuan
Banyak klien kecil dengan staf akuntansi yang terbatas menyerahkan
pembuatan laporan keuangannya kepada kantor akuntan. Ada kalanya
kantor akuntan tersebut juga menyelenggarakan audit setelah jasa
administrasi pembukuannya selesai, namun ada kalanya pula tugasnya
hanya terbatas pada penyusunan laporan keuangan saja tanpa
melaksanakan audit
