Pengertian tindak pidana berasal dari istilah yang dikenal dalam
hukum pidana yaitu stafbaarfeit. Walaupun istilah ini terdapat dalam WvS
Belanda dengan demikian juga WvS Hindia Belanda (KUHP), tetapi tidak
ada penjelasan resmi tentang apa yang dimaksud dengan stafbaarfeit
karena itu para ahli hukum berusaha untuk memberikan arti pada istilah
itu.1
Perlu dijelaskan terlebih dahulu adanya penafsiran yang sama atau
yang berbeda mengenai pengertian “perbuatan pidana” dan “tindak
pidana”. Selain pengertian yang diajukan oleh Jonkers, juga telah
dikembangkan pengertian perbuatan pidana, sebagaimana diterapkan oleh
Prof. Moeljatno. Sebaliknya pengertaian tindak pidana belum diungkap
secara jelas pemisahannya dengan pertanggungjawaban pidana, maka
dapat dianggap bahwa tindak pidana termasuk di dalamnya unsur
pertanggungjawaban pidana, sehingga pengertian tindak pidana berbeda
dengan dengan pengertian perbuatan pidana.
Apabila pengertian tindak pidana terpisah dari pertanggungjawaban
pidana, maka dapat diartikan bahwa istilah tindak pidana dianggap sama
dengan perbuatan pidana.
Secara terbuka dalam forum ilmiah telah dikemukakan oleh Prof.
Moeljiatno, “bahwa jika menghadapi suatu kata majemuk perbuatan
pidana”, pokok pengertian harus mengenai kata yang pertama, disini
perbuatan dan tak mungkin mengenai orang yang melakukan tidak disebut
disitu, sekalipun harus diakui kebenaran ucapan Van Hattum, bahwa
antara perbuatan dan orang yang berbuat ada hubungan yang erat dan tidak
mungkin dipisah-pisahkan. Maka dari itu perbuatan pidana dapat diberi
arti perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, barang siapa
yang melanggar perbuatan tersebut.2
Yang dimaksud dengan “tindak pidana” adalah suatu tindakan
(berbuat atau tidak berbuat) yang bertentangan dengan hukum nasional
jadi yang bersifat tanpa hak yang menimbulkan akibat yang oleh hukum
dilarang dengan ancaman hukuman. Suatu peristiwa hukum yang dapat
dinyatakan sebagai peristiwa pidana kalau memenuhi unsur-unsur
pidananya.3
Hal ini berbeda dengan hukum pidana, sedangkan pengertian
Hukum pidana adalah bagian dari hukum publik yang memuat atau berisi
ketentuan-ketentuan tentang :
a) Aturan umum pidana dan larangan melakukan perbuatan-perbuatan
tertentu yang disertai ancaman-ancaman atau sanksi-sanki.
b) Syarat-syarat tertentu kapankah yang harus dipenuhi atau harus ada
bagi pelanggaran untuk dapat dijatuhkannya sanksi pidana yang
diancamkan pada larangan-larangan perbuatan yang dilanggar.
c) Tindakan dan upaya-upaya yang boleh atau harus dilakukan Negara
melalui alat-alat perlengkapannya (misalnya polisi, jaksa dan hakim).4
Jenis-jenis pidana sebagaimana terdapat pada KUHP sebagai
sumber utama hukum pidana telah merinci jenis-jenis pidana, sebagaimana
dirumuskan dalam pasal 10 sampai pasal 43 KUHP pidana dibedakan
menjadi dua kelompok, antara pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok
terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda
dan pidana tutupan. Sedangkan pidana tambahan terdiri dari pencabutan
hak-hak tertentu, pidana perampasan barang-barang tertentu dan pidana
pengumuman keputusan hakim.5
Membicarakan mengenai unsur-unsur tindak pidana, dapat
dibedakan setidak-tidaknya dari dua sudut pandang, yakni : (1) dari sudut
teoritis (2) dari sudut Undang-undang. Maksud teoritis adalah berdasarkan
pendapat para ahli hukum, yang tercermin pada bunyi rumusannya.
Sedangkan dari sudut Undang-undang adalah sebagaimana kenyataan
tindak pidana itu dirumuskan mendaji tindak pidana tertentu dalam pasal-
pasal peraturan-peraturan perundang-undangan yang ada.6
Secara singkat dapat dijelaskan, bahwa suatu pebuatan dianggap
delik (tindak pidana) bila terpenuhi syarat dan rukun. Adapun rukun dapat
dikategorikan menjadi 2 (dua) : pertama rukun umum, artinya unsur-unsur
yang harus terpenuhi pada setiap tindak pidana. Kedua, unsur khusus,
artinya unsur-unsur yang harus terpenuhi pada jenis tertentu.
Adapun yang termasuk dalam unsur umum tindak pidana adalah :
a) Unsur formil (adanya Undang-undang atas Nash). Artinya setiap
perbuatan tidak dianggap melawan hukum dan pelakunya tidak dapat
dipidana kecuali ada nash atau undang-undang yang mengaturnya.
Dalam hukum positif masalah ini dikenal dengan asas legalitas, yaitu
suatu perbuatan tidak dapat dianggap melawan hukum dan pelakunya
tidak dapat dikenai sanksi sebelum ada perturan yang
mengundangkannya.
b) Unsur materiil (sifat melawan hukum). Artinya adanya tingkah laku
seseorang yang membentuk jarimah, baik sifat berbuat maupun sikap
tidak berbuat.
c) Unsur moril (pelakunya mukallaf). Artinya pelaku jarimah adalah orang
yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap jarimah yang
dilakukannya.
Unsur-unsur diatas tidak selamanya terlihat jelas dan terang,
namun dikemukakan guna mempermudah dalam mengkaji persoalan-
persoalan hukum pidana Islam dari sisi kapan peristiwa pidana terjadi.
Kedua unsur khusus. Yang dimaksud unsur khusus ialah unsur
yang hanya terdapat pada peristiwa pidana (jarimah) tertentu dan berbeda
antara unsur khusus pada jenis jarimah yang satu dengan jenis jarimah
yang lainnya
