Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ada bermacam-macam
pencurian dalam bentuk khusus, antara lain adalah pencurian dengan
kekerasan, adapun pencurian dengan kekerasan ini diatur dalam pasal 365
KUHP yang mempunyai empat ayat dimana akan penyusun pokokkan pada
ayat 3 dan 4 dari pasal 365 KUHP. Adapun bunyi dari pasal 365 KUHP adalah
sebagai berikut :
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian
yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau
mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk
memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk
tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun :
- Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau
pekarangan tertutup yang ada rumahnya atau dijalan umum atau di
dalam kereta api yang sedang berjalan ; - Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu
- Jika masuk ketempat melakukan kejahatan dengan merusak atau
memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau
pakaian jabatan palsu. - Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau
selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan
mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang
atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang
diterangkan dalam nomor 1 dan nomor 3.21
Dari perumusan pasal 365 KUHP tersebut diatas dapatlah disebutkan
unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan dari ayat 1 sampai
dengan ayat 4.
Unsur-unsur tindak pidana ini adalah sebagai berikut :
Pasal 365 ayat (1) memuat unsur-unsur :
a. Unsur Obyektif :
Pencurian dengan ;
1) Didahului
2) Disertai
3) Diikuti :
a) Oleh kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap seseorang.
b. Unsur subyektif :
1) Dengan maksud untuk
2) Mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu atau
3) Jika tertangkap tangan atau memberi kesempatan bagi diri sendiri atau
peserta lain dalam kejahatan itu :
a) Untuk melarikan diri
b) Untuk mempertahankan pemilihan atas barang yang dicurinya.
Pasal 365 ayat (2) memuat unsur-unsur :
Pencurian yang dirumuskan dalam pasal 365 KUHP ayat (2) KUHP disertai
masalah-masalah yang memberatkan yaitu :
1) Pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada
rumahnya. Di jalan umum. Di dalam kereta api yang sedang berjalan.
2) Dilakukan bersama-sama oleh dua orang atau lebih.
3) Yang bersalah memasuki tempat kejahatan dengan cara :
a) Membongkar
b) Memanjat
c) Merusak
d) Anak kunci palsu
e) Pakaian jabatan palsu.
Pasal 365 ayat (3) memuat unsur-unsur :
Perbuatan pencurian dengan kekerasan ini menimbulkan akibat matinya
seseorang. Dalam ayat ini matinya orang lain merupakan akibat yang timbul
karena penggunaan kekerasan.
Pasal 365 ayat (4) memuat unsur-unsur :
Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara
selamalamanya dua puluh tahun dijatuhkan, apabila perbuatan itu :
1) Menimbulkan akibat luka berat pada seseorang atau akibat matinya
seseorang
2) Dilakukan bersama-sama oleh dua orang atau lebih
3) Disertai salah satu masalah tersebut dalam nomor 1 dan nomor 3 :
a) Nomor 1 : Pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan
tertutup dimana berdiri sebuah rumah. Di jalan umum. Di dalam kereta
api yang sedang berjalan.
b) Nomor 3 : Yang bersalah memasuki tempat kejahatan dengan cara :
Membongkar. Memanjat. Memakai anak kunci palsu. Memakai
perintah palsu. Memakai pakaian jabatan palsu
