Pengertian Tindak Pidana


Istilah tindak pidana berasal dari istilah yang dikenal dalam hukum pidana
Belanda yaitu “straftbaar feit” atau “delict”. Walaupun istilah ini terdapat dalam
WvS Belanda, dengan demikian juga WvS Hindia Belanda (KUHP), dengan
tidak ada penjelasan resmi tentang apa yang dimaksud dengan straftbaar feit atau
delict itu. Oleh karena itu, para ahli hukum berusaha untuk memberikan arti dan
isi dari istilah itu, tapi sayangnya sampai saat ini belum ada keseragaman
pendapat mengenai pengertian tindak pidana tersebut.
Menurut Moeljatno mengatakan bahwa perbuatan pidana adalah
“perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai
ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang
melanggar larangan tersebut” .4
Yulies Tiena Masriani memberikan arti Peristiwa Pidana (Tindak
Pidana) adalah “suatu kejadian yang mengandung unsur-unsur perbuatan yang
dilarang oleh Undang-Undang, sehingga siapa yang menimbulkan peristiwa
itu dapat dikenai sanksi pidana (hukuman)