Jenis-Jenis Cyber Crime


Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang
berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam
beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:26

  1. Unauthorized Access to Computer System and Service
    Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu
    sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
    sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
    dimasukinya.Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan
    maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
    rahasia.Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena
    merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem
    yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak
    dengan berkembangnya Teknologi Internet/intranet.
  2. Illegal Contents
    Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke
    Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat
    dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
    Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan
    menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang
    berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
    merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan
    pemerintahan yang sah dan sebagainya
  3. Data Forgery
    Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen
    penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
    Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
    dengan membuat seolah-olah terjadi”salah ketik” yang pada akhirnya
    akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data
    pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalahgunakan.data
    pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalahgunakan.
  4. Cyber Espionage
    Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
    melakukan kegiatan matamata terhadap pihak lain, dengan memasuki
    sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
    32
    Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen
    ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang
    computerized (tersambung dalam jaringankomputer).
  5. Cyber Sabotage and Extortion
    Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
    penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
    jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan
    ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer
    ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau
    sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan
    sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki
    olehpelaku.
  6. Offense Against Intellectual Property
    Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang
    dimiliki pihak laindi Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada
    web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu
    informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang
    lain, dansebagainya.
  7. Infringements of Privacy
    Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang
    yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara
    computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat
    merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu
    kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi.