Delik terdiri dari dua unsur pokok, yaitu :
a. Unsur pokok subjektif
Asas pokok hukum pidana tak ada hukuman kalau tidak ada kesalahan
kesalahan yang dimaksud disini adalah sengaja dan kealpaan.
b. Unsur pokok objektif
- perbuatan manusia yang berupa Act dan Omission. Act adalah perbuatan
aktif atau perbuatan positif. Sedangkan Omission yaitu perbuatan yang
tidak aktif atau perbuatan negatif. Dengan kata lain adalah mendiamkan
atau membiarkan. - Akibat perbuatan manusia menghilangkan, merusak, membahayakan
kepentingan-kepentingan yang dipertahankan oleh hukum. Misalnya
nyawa, badan, kemerdekaan, hak milik, kehormatan dan lain sebagainya. - Kedaan-keadaan yaitu keadaan pada saat perbuatan dilakukan dan keadaan
setelah perbuatan melawan hukum. - Sifat dapat dihukum dan sifat melawan hukum. 9
- Semua unsur delik tersebut merupakan satu kesatuan dalam satu delik.
Satu unsur saja tidak ada atau tidak didukung bukti, akan menyebabkan
tersangka/terdakwa dapat dihukum. Penyelidik, penuntut umum harus
dengan cermat meneliti tentang adanya unsur-unsur delik tersebut
