Pengertian tindak pidana yang dimuat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) oleh pembentuk undang- undang sering disebut dengan
strafbaarfeit. Para pembentuk undang- undang tersebut tidak memberikan
penjelasan lebih lanjut mengenai strafbaarfeit itu, maka dari itu terhadap maksud
dan tujuan mengenai strafbaarfeit tersebut sering digunakan oleh pakar hukum
pidana dengan istilah tindak pidana, perbuatan pidana, peristiwa pidana, serta
delik.
Istilah “strafbaar feit” sendiri yang merupakan bahasa Belanda tersebut terdiri
atas tiga kata, yaitu straf yang berarti hukuman (pidana), baar yang berarti dapat
(boleh), dan feit yang berarti tindak, peristiwa, pelanggaran dan perbuatan. Jadi
istilah strafbaarfeit adalah peristiwa yang dapat dipidana atau perbuatan yang
dapat dipidana.17
Menurut Pompe yang dikutip Bambang Poernomo, pengertian Strafbaar feit
dibedakan menjadi :
a. Definisi menurut teori adalah suatu pelanggaran terhadap norma yang
dilakukan karena kesalahan si pelanggar dan diancam dengan pidana untuk
mempertahankan tata hukum dan menyelamatkan kesejahteraan umum.
b. Definisi menurut hukum positif adalah suatu kejadian/feit yang diancam
pidana.18
Sementara kata “delik” berasal dari bahasa Latin, yakni delictum. Dalam bahasa
Jerman disebut delict, dalam bahasa Prancis disebut delit, dan dalam bahasa
belanda disebut delict. Sementara dalam kamus besar bahasa Indonesia19 arti delik
diberi batasan yaitu : “perbuatan yang dapat dikenakan hukum karena merupakan
pelanggaran terhadap undang-undang; tindak pidana”.
Beberapa pendapat pakar hukum dari barat (Eropa) mengenai pengertian strafbaar
feit, antara lain sebagai berikut:
- Simons, memberi batasan pengertian strafbaar feit adalah suatu tindakan
melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja oleh seseorang yang
dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan yang oleh undang-
undang telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum.20 - Pompe, strafbaar feit adalah suatu pelanggaran norma (gangguan terhadap
tertib hukum) yang dengan sengaja ataupun dengan tidak sengaja telah
dilakukan oleh seorang pelaku, dimana penjatuhan hukuman terhadap pelaku
tersebut adalah perlu demi terpeliharanya tertib hukum.21 - Hasewinkel Suringa, strafbaar feit yang bersifat umum yakni suatu perilaku
manumur yang pada suatu saat tertentu telah ditolak di dalam suatu pergaulan
hidup tertentu dan dianggap sebagai perilaku yang harus ditiadakan oleh
hukum pidana dengan menggunakan sarana- sarana yang bersifat memaksa
yang terdapat didalam undang-undang.22
Beberapa pendapat pakar hukum Indonesia mengenai Strafbaar feit, antara lain
sebagai berikut: - Bambang Poernomo, menyatakan bahwa strafbaar feit adalah hukum sanksi.
Definisi ini diberikan berdasarkan ciri hukum pidana yang membedakan
dengan lapangan hukum yang lain, yaitu bahwa hukum pidana sebenarnya
tidak mengadakan norma sendiri melainkan sudah terletak pada lapangan
hukum yang lain, dan sanksi pidana diadakan untuk menguatkan ditaatinya
norma-norma di luar hukum pidana. - Roeslan Saleh, mengartikan istilah strafbaar feit sebagai suatu perbuatan
yang bertentangan dengan tata atau ketentuan yang dikehendaki oleh hukum,
dimana syarat utama dari adanya perbuatan pidana adalah kenyataan bahwa
ada aturan yang melarang. - Moeljatno menerjemahkan istilah “strafbaar feit” dengan perbuatan pidana.
Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu suatu aturan
hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu,
bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut.23 - Teguh Prasetyo merumuskan bahwa : “Tindak pidana adalah perbuatan yang
oleh aturan hukum dilarang dan diancam dengan pidana.Pengertian perbuatan
di sini selain perbuatan yang bersifat aktif (melakukan sesuatu yang
sebenarnya dilarang oleh hukum) dan perbuatan yang bersifat pasif (tidak
berbuat sesuatu yang sebenarnya diharuskan oleh hukum). - Wirjono Prodjodikoro mempergunakan istilah tindak pidana adalah tetap
dipergunakan dengan istilah tindak pidana atau dalam Bahasa Belanda
Strafbaar feit yaitu suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan
hukuman pidana dan pelakunya ini dapat dikatakan merupakan “subyek”
tindak pidana.24
Menurut Wirjono Prodjodikoro, tindak pidana dapat digolongkan 2 (dua)
bagian, yaitu:
1) Tindak pidana materil
Pengertian tindak pidana materil adalah, apabila tindak pidana yang dimaksud
dirumuskan sebagai perbuatan yang menyebabkan suatu akibat tertentu, tanpa
merumuskan wujud dari perbuatan itu.
2) Tindak pidana formil.
Pengertian tindak pidana formal yaitu apabila tindak pidana yang dimaksud,
dirumuskan sebagai wujud perbuatan tanpa menyebutkan akibat yang
disebabkan oleh perbuatan itu
