Pengertian Hukum Pidana


Hukum Pidana, sebagai salah satu bagian independen dari Hukum Publik
merupakan salah satu instrumen hukum yang sangat urgen eksistensinya sejak
zaman dahulu. Hukum ini dianggap sangat penting eksistensinya dalam menjamin
keamanan masyarakat dari ancaman tindak pidana, menjaga stabilitas negara dan
(bahkan) merupakan “lembaga moral” yang berperan merehabilitasi para pelaku
pidana. Hukum ini terus berkembang sesuai dengan tuntutan tindak pidana yang
ada di setiap masanya.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas terhadap pegertian hukum pidana,
ada beberapa pendapat dari para ahli sebagai berikut :17
Menurut Pompe, Hukum Pidana adalah “semua aturan-aturan hukum yang
menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dijatuhi pidana
dan apakah macamnya pidana itu”.18
Menurut Simons memberikan pengertian hukum pidana sebagai:
a. Keseluruhan larangan atau perintah yang oleh negara diancam dengan
nestapa, yaitu suatu pidana apabila tidak ditaati;
b. Keseluruhan peraturan yang menetapkan syarat-syarat untuk penjatuhan
pidana;19
Menurut Moeljanto, Hukum pidana adalah: “Bagian daripada keseluruhan hukum
yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan
untuk:
a. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang
dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu
bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut.
b. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah
melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana
sebagaimana yang telah diancamkan.
c. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat
dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan
tersebut.20
Menurut Mezger “hukum pidana adalah aturan hukum, yang mengikatkan kepada
suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat berupa
pidana”.21
Selanjutnya dijelaskan oleh Mezger, pengertian hukum pidana itu meliputi dua hal
pokok, yaitu aturan hukum yang mengatur tentang:
a. Perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas maka dapat diketahui bahwa pengertian
dari Hukum Pidana adalah suatu aturan-aturan yang berisi larangan atas pebuatan
yang bersifat merugikan atau perbuatan yang dilarang