Pengertian Tindak Pidana Pencurian


Salah satu bentuk kejahatan yang tercantum dalam Buku Kedua
KUHP adalah tindakpidana pencurian yang secara khusus diatur dalam Bab
XXII Pasal 362-367 KUHP. Mengenai tindak pidana pencurian ini ada salah
satu pengkualifikasian dengan bentuk pencurian dengan pemberatan,
khususnya yang diatur dalam Pasal 363 dan 365 KUHP.
Pencurian secara umum dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP yang
berbunyi sebagai berikut: “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang
seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk
dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana
penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam poluh
rupiah”.18
Kaitannya dengan masalah kejahatan pencurian, di Indonesia
mengenai tindak pidana pencurian diatur dalam KUHP, yang dibedakan atas
5 (lima) macam pencurian:

  1. Pencurian biasa (Pasal 362 KUHP) Perumusan pencurian biasa diatur
    dalam Pasal 362 KUHP yang menyatakan sebagai berikut: “Barang siapa
    mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan
    orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,
    diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun
    atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.
    Berdasarkan rumusan tersebut di atas, maka unsur-unsur tindak pidana
    pencurian (biasa) adalah sebagai berikut:
  2. Unsur obyektif, yang meliputi unsur-unsur:
    a. Mengambil;
    b. Suatu barang
    c. Yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
  3. Unsur subyektif, yang meliputi unsur-unsur:
    18 Salahuddin,2008. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,Acara Pidana dan Perdata
    (KUHP, KUHAP dan KUHAPdt), Cet-1.Visimedia. Jakarta, hal :86.
    a. Dengan maksud;
    b. Untuk memiliki barang/benda tersebut untuk dirinya sendiri;
    c. Secara melawan hukum.
  4. Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP)
    Istilah “pencurian dengan pemberatan” biasanya secara doktrinal
    disebutsebagai “Pencurian yang dikulifikasikan ”. Pencurian yang
    dikualifikasikan ini menunjuk pada suatu pencurian yang dilakukan
    dengan cara-cara tertentu atau dalam keadaan tertentu, sehingga bersifat
    lebih berat dan karenanya diancam dengan pidana yang lebih berat pula
    dari pencurian biasa.
    Oleh karena pencurian yang dikualifikasikan tersebut merupakan
    pencurian yang dilakukan dengan cara-cara tertentu dan dalam keadaan
    tertentu yang bersifat memberatkan, maka pembuktian terhadap unsur-
    unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan harus diawali dengan
    membuktikan pencurian dalam bentuk pokoknya.
    Berdasarkan rumusan yang terdapat dalam Pasal 363 KUHP, maka
    unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan adalah:
    1) Unsur-unsur pencurian Pasal 362 KUHP
    2)Unsur-unsur yang memberatkan, dalam Pasal 363 KUHP yang meliputi
    :
    a. Pencurian ternak (Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP)
    b. Pencurian pada waktu ada kebakaran, peletusan, gempa bumi,
    atau gempa laut, peletusan gunung api, kapal karam, kapal
    terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan,
    atau bahaya perang (Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP);
    c. Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau
    pekarangan tertutup yang ada rumahnya, uang dilakukan orang
    yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh
    yang berhak (Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP);
    d. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang yang bersekutu (Pasal
    363 ayat (1) ke-4 KUHP);
    e. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan,
    atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan
    dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan
    memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu
    (Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP).
  5. Pencurian ringan (Pasal 364 KUHP)
    Pencurian ringan adalah pencurian yang memiliki unsur-unsur dari
    pencurian di dalam bentuknya yang pokok, yang karena ditambah dengan
    unsur-unsur lain (yang meringankan), ancaman pidananya menjadi
    diperingan.
    Perumusan pencurian ringan diatur dalam Pasal 364 KUHP yang
    menyatakan:“Perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 362 dan Pasal 364
    ke-4, begitupun perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 363 ke-5,
    apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup
    yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua
    ratus lima puluh rupiah, dikenai, karena pencurian ringan pidana paling
    lama tiga bulan atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.
    Berdasarkan rumusan pada Pasal 364 KUHP di atas, maka unsur-unsur
    dalam pencurian ringan adalah:
  6. Pencurian dalam bentuknya yang pokok (Pasal 362 KUHP);
  7. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-
    sama (Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP);
  8. Pencurian yang dilakukan dengan membongkar, merusak atau
    memanjat, dengan anak kunci, perintah palsu atau seragam palsu;
  9. Tidak dilakukan dalam sebuah rumah;
  10. Tidak dilakukan dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya; dan
  11. Apabila harga barang yang dicurinya itu tidak lebih dari dua puluh
    lima rupiah.
  12. Pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP)
    Jenis pencurian yang diatur dalam Pasal 365 KUHP lazim disebut dengan
    istilah “pencurian dengan kekerasan” atau culas. Ketentuan Pasal 365
    selengkapnya sebagai berikut:
  13. Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,
    pencurian yang didahuli, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau
    ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk
    mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal
    tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau
    peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya.
  14. Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun;
    a. Ke-1 jika perbuatan dilakukan pada malam hari dalam sebuah
    rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan
    umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
    b. Ke-2 jika perbuatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih
    dengan bersekutu;
    c. Ke-3 jika masuknya ke tempat melakukan kejahatan, dengan
    merusak atau memanjat dengan memakai anak kunci palsu,
    perintah palsu atau pakaian seragam palsu;
    d. Ke-4 Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
  15. Jika perbuatan mengakibatkan mati, maka dikenakan pidana penjara
    paling lama lima belas tahun.
  16. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau
    selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan
    mengakibatkan luka berat atau mati dan dilakukan oleh dua orang
    atau lebih dengan bersekutu, jika disertai oleh salah satu hal yang
    diterangkan dalam point 1 dan 3.
  17. Pencurian dalam keluarga (Pasal 367 KUHP)
    Pencurian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 367 KUHP ini
    merupakan pencurian di kalangan keluarga. Artinya baik pelaku maupun
    korbannya masih dalam satu keluarga. Pencurian dalam Pasal 367 KUHP
    akan terjadi apabila seorang suami atau istri melakukan (sendiri) atau
    membantu (orang lain) pencurian terhadap harta benda istri atau
    suaminya.
    Berdasarkan ketentuan Pasal 367 ayat (1) KUHP apabila suami-isteri
    tersebut masih dalam ikatan perkawinan yang utuh, tidak terpisah meja
    atau tempat tidur juga tidak terpisah harta kekayaannya, maka pencurian
    atau membantu pencurian yang dilakukan oleh mereka mutlak tidak
    boleh dilakukan penuntutan. Tetapi apabila dalam pencurian yang
    dilakukan oleh suami atau isteri terhadap harta benda isteri atau suami
    atau orang lain (bukan sebagai anggota keluarga) baik sebagai pelaku
    maupun sebagai pembantu, maka terhadap orang ini tetap dapat
    dilakukan penuntutan, sekalipun tidak ada pengaduan