Tujuan Pemidanaan


Konsep KUHP telah menetapkan tujuan pemidanaan pada Pasal 54
yaitu :

  1. Pemidanaan bertujuan
    a. Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan
    norma hukum demi pengayom masyarakat.
    b.Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan
    sehingga menjadi orang yang baik dan berguna
    c. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkanoleh tindak pidana,
    memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai
    dalam masyarakat; dan
    d. Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
  2. Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan
    merendahkan martabat manusia Tujuan pemidanaan yang
    dikemukakan oleh Hakristuti sebagai berikut :
    Tujuan pemidanaan dalam konsep KUHP nampak lebih
    cenderung ke pandangan konsekuensialis, falsafah utilitarian
    memang sangat menonjol, walaupun dalam batas-batas tertentu
    aspek pembalasan sebagai salah satu tujuan pemidanaan masih
    dipertahankan. Dalam arti, tujuan pemidanaan di dalamnya juga
    mengandung arti adanya aspek pembalasan terhadap pelaku
    kejahatan yang melakukan tindak pidana.16
    Menentukan tujuan pemidanaan menjadi persoalan yang
    dilematis,terutama dalam menetukan apakah pemidanaan ditujukan
    untuk melakukan pembalasan atas tindak pidana yang terjadi atau
    merupakan tujuan yang layak dari proses pidana sebagai
    pencegahan tingkah laku yang anti sosial.
    Menentukan titik temu dari dua pandangan tersebut jika
    tidak berhasil dilakukan, memerlukan formulasi baru dalam sistem
    atau tujuan pemidanaan dalam hukum pidana. Pemidanaan
    mempunyai beberapa tujuan yang bisa diklasifikasikan berdasarkan
    teori-teori pemidanaan.
  3. Jenis-Jenis Pidana
    Jenis-jenis pidana (hukuman) menurut KUHP, hukuman pokok
    telah ditentukan dalam Pasal 10 KUHP yang berbunyi sebagai
    berikut :
    Pidana terdiri atas:
    a. Pidana Pokok
  4. Pidana Mati
  5. Pidana penjara
  6. Kurungan
  7. Denda
    b. Pidana Tambahan
  8. Pencabutan hak-hak tertentu
  9. Perampasan barang-barang tertentu
  10. Pengumuman putusan hakim.
    Dengan demikian, hakim tidak diperbolehkan menjatuhkan hukuman selain
    yang dirumuskan dalam Pasal 10 KUHP.
    a. Pidana Pokok
  11. Pidana Mati
    Pidana ini adalah yang terberat dari semua pidana yang dicantumkan
    terhadap berbagai kejahatan yang sangat berat, misalnya
    pembunuhan berencana (Pasal340 KUHP), pencuriandengan
    kekerasan (Pasal 365 ayat(4), pemberontakan yang diatur dalam
    Pasal 124 KUHP.
  12. Pidana Penjara
    Pidana ini membatasi kemerdekaan atau kebebasan seseorang, yaitu
    berupa hukuman penjara dan kurungan. Hukuman penjara lebih berat
    dari kurungan karena diancamkan terhadap berbagai kejahatan.
    Adapun kurungan lebih ringan karena diancamkan terhadap
    pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan karena kelalaian.
    Leden Marpaung (2008:108)mengemukakan bahwa : hukuman
    penjara minimum satu hari dan maksimum seumur hidup. Hal ini
    diatur dalam Pasal 12 KUHP yang berbunyi:
    1) Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
    2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu
    hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
    3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk
    dua puluh tahun berturut-turutdalam hal yang pidananya Hakim
    boleh memilih antara Pidana Mati, pidana seumur hidup dan
    pidana penjara selama waktu tertentu atau antar pidana penjara
    selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas
    tahun dapat dilampaui karena pembarengan (concursus),
    pengulangan(residive) atau Karena yang telah ditentukan dalam
    Pasal 52.
    4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh
    lebih dari dua puluh tahun. 17
  13. Kurungan
    Pidana kurungan lebih ringan dari pidana penjara. Lebih ringan
    antara lain, dalam hal melakukan pekerjaan yang diwajibkan dan
    kebolehan membawa peralatan yang dibutuhkan terhukum sehari-
    hari, misalnya: tempat tidur, selimut, dll.
    Lamanya pidana kurungan ini ditentukan dalam Pasal 18 KUHP
    yang berbunyi :
    1) Lamanya pidana kurungan sekurang-kurangnya satu hari dan
    paling lama satu tahun.
    2) Hukuman tersebut dapat dijatuhkan untuk paling lama satu
    tahun empat bulan jika ada pemberatan pidana yang disebabkan
    karena gabungan kejahatan atau pengulangan, atau ketentuan
    pada Pasal 52 dan 52 a.
  14. Denda
    Hukuman denda selain diancamkan pada pelaku pelanggaran juga
    diancamkan terhadap kejahatan yang adakalanya sebagai alternative
    atau kumulatif. Jumlah yang dapay dikenakan pada hukuman denda
    ditentukan minimum dua puluh sen, sedang jumlah maksimum, tidak
    ada ketentuan.
    Mengenai hukuman denda diatur dalam Pasal 30 KUHP,yang
    berbunyi:
    1) Jumlah hukuman denda sekurang-kurangnya dua puluh lima
    sen.
    2) Jika dijatuhkan hukuman denda dan denda itu tidak dibayar
    maka diganti dengan hukuman kurungan.
    3) Lamanya hukuman kurungan pengganti hukuman denda
    sekurang-kurangnya satu hari dan selama-lamanya enam bulan.
    4) Dalam putusan hakim, lamanya itu ditetapkan begitu rupa,
    bahwa harga setengah rupiah atau kurang, diganti dengan satu
    hari, buat harga lebih tinggi bagi tiap-tiap setengah rupiah
    gantinya tidak lebih dari satu hari, akhirnya sisanya yang tak
    cukup, gantinya setengah rupiah juga.
    5) Hukuman kurungan itu boleh dijatuhkan selama-lamanya
    delapan bulan dalam hal-hal jumlah tertinggi denda itu ditambah
    karena ada gabungan kejahatan, karena mengulangi kejahatan
    atau karena ketentuan Pasal 52 dan 52a.
    6) Hukuman kurungan tidak boleh sekali-kali lebih dari delapan
    bulan.
    Pidana denda tersebut dapat dibayar siapa saja. Artinya, baik
    keluarga atau kenalan dapat melunasinya.
    b. Pidana Tambahan
  15. Pencabutan hak-hak tertentu
    Hal ini diatur dalam Pasal 35 KUHP yang berbunyi:
    a. Hak si bersalah, yang boleh dicabut dalam putusan hakim dalam
    hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini atau dalam
    undang-undang umum lainnya, ialah
    1) Menjabat segala jabatan atau jabatan tertentu;
    2) Masuk balai tentara;
    3) Memilih dan boleh dipilih pada pemilihan yang dilakukan
    karena undang-undang umum;
    4) Menjadi penasehat atau wali, atau wali pengawas atau
    pengampu atau pengampu pengawas atas orang lain yang
    bukan ankanya sendiri;
    5) Kekuasaan bapak, perwalian dan pengampuan atas anaknya
    sendiri;
    6) Melakukan pekerjaan tertentu.
    b. Hakim berkuasa memecat seorang pegawai negeri dari
    jabatannya apabila dalam undang-undang umum ada ditunjuk
    pembesar lain yang semata-mata berkuasa melakukan
    pemecatan itu.
  16. Perampasan Barang Tertentu.
    Karena suatu putusan perkara mengenai diri terpidana, maka barang
    yang dirampas itu adalah barang hasil kejahatan atau barang milik
    terpidana yang dirampas itu adalah barang hasil kejahatan atau
    barang milik terpidana yang digunakan untuk melaksanakan
    kejahatannya.
    Hal ini diatur dalam Pasal 39 KUHP yang berbunyi:
    1) Barang kepunyaan si terhukum yang diperolehnya dengan
    kejahatan atau dengan sengaja telah dipakainya untuk
    melakukan kejahatan, boleh dirampas.
    2) Dalam hal menjatuhkan hukuman karena melakukan kejahatan
    tidak dengan sengaja atau karena melakukan pelanggaran dapat
    juga dijatuhkan perampasan, tetapi dalam hal-hal yang telah
    ditentukan oleh undang-undang.
    3) Hukuman perampasan itu dapat juga dijatuhkan atas orang yang
    bersalah yang oleh hakim diserahkan kepada pemerintah, tetapi
    hanyalah atas barang yang telah disita.
  17. Pengumuman Putusan Hakim.
    Hukuman tambahan ini dimaksudkan untuk mengumuman kepada
    khalayak ramai (umum) agar dengan demikian masyarakat umum
    lebih berhati-hati terhadap si terhukum. Biasanya ditentukan oleh
    hakim dalam surat kabar yang mana, atau berapa kali, yang
    semuanya atas biaya si terhukum. Jadi cara-cara menjalankan
    pengumuman putusan hakim dimuat dalam putusan (Pasal 43
    KUHP)