Konsep KUHP telah menetapkan tujuan pemidanaan pada Pasal 54
yaitu :
- Pemidanaan bertujuan
a. Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan
norma hukum demi pengayom masyarakat.
b.Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan
sehingga menjadi orang yang baik dan berguna
c. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkanoleh tindak pidana,
memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai
dalam masyarakat; dan
d. Membebaskan rasa bersalah pada terpidana. - Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan
merendahkan martabat manusia Tujuan pemidanaan yang
dikemukakan oleh Hakristuti sebagai berikut :
Tujuan pemidanaan dalam konsep KUHP nampak lebih
cenderung ke pandangan konsekuensialis, falsafah utilitarian
memang sangat menonjol, walaupun dalam batas-batas tertentu
aspek pembalasan sebagai salah satu tujuan pemidanaan masih
dipertahankan. Dalam arti, tujuan pemidanaan di dalamnya juga
mengandung arti adanya aspek pembalasan terhadap pelaku
kejahatan yang melakukan tindak pidana.16
Menentukan tujuan pemidanaan menjadi persoalan yang
dilematis,terutama dalam menetukan apakah pemidanaan ditujukan
untuk melakukan pembalasan atas tindak pidana yang terjadi atau
merupakan tujuan yang layak dari proses pidana sebagai
pencegahan tingkah laku yang anti sosial.
Menentukan titik temu dari dua pandangan tersebut jika
tidak berhasil dilakukan, memerlukan formulasi baru dalam sistem
atau tujuan pemidanaan dalam hukum pidana. Pemidanaan
mempunyai beberapa tujuan yang bisa diklasifikasikan berdasarkan
teori-teori pemidanaan. - Jenis-Jenis Pidana
Jenis-jenis pidana (hukuman) menurut KUHP, hukuman pokok
telah ditentukan dalam Pasal 10 KUHP yang berbunyi sebagai
berikut :
Pidana terdiri atas:
a. Pidana Pokok - Pidana Mati
- Pidana penjara
- Kurungan
- Denda
b. Pidana Tambahan - Pencabutan hak-hak tertentu
- Perampasan barang-barang tertentu
- Pengumuman putusan hakim.
Dengan demikian, hakim tidak diperbolehkan menjatuhkan hukuman selain
yang dirumuskan dalam Pasal 10 KUHP.
a. Pidana Pokok - Pidana Mati
Pidana ini adalah yang terberat dari semua pidana yang dicantumkan
terhadap berbagai kejahatan yang sangat berat, misalnya
pembunuhan berencana (Pasal340 KUHP), pencuriandengan
kekerasan (Pasal 365 ayat(4), pemberontakan yang diatur dalam
Pasal 124 KUHP. - Pidana Penjara
Pidana ini membatasi kemerdekaan atau kebebasan seseorang, yaitu
berupa hukuman penjara dan kurungan. Hukuman penjara lebih berat
dari kurungan karena diancamkan terhadap berbagai kejahatan.
Adapun kurungan lebih ringan karena diancamkan terhadap
pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan karena kelalaian.
Leden Marpaung (2008:108)mengemukakan bahwa : hukuman
penjara minimum satu hari dan maksimum seumur hidup. Hal ini
diatur dalam Pasal 12 KUHP yang berbunyi:
1) Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu
hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk
dua puluh tahun berturut-turutdalam hal yang pidananya Hakim
boleh memilih antara Pidana Mati, pidana seumur hidup dan
pidana penjara selama waktu tertentu atau antar pidana penjara
selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas
tahun dapat dilampaui karena pembarengan (concursus),
pengulangan(residive) atau Karena yang telah ditentukan dalam
Pasal 52.
4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh
lebih dari dua puluh tahun. 17 - Kurungan
Pidana kurungan lebih ringan dari pidana penjara. Lebih ringan
antara lain, dalam hal melakukan pekerjaan yang diwajibkan dan
kebolehan membawa peralatan yang dibutuhkan terhukum sehari-
hari, misalnya: tempat tidur, selimut, dll.
Lamanya pidana kurungan ini ditentukan dalam Pasal 18 KUHP
yang berbunyi :
1) Lamanya pidana kurungan sekurang-kurangnya satu hari dan
paling lama satu tahun.
2) Hukuman tersebut dapat dijatuhkan untuk paling lama satu
tahun empat bulan jika ada pemberatan pidana yang disebabkan
karena gabungan kejahatan atau pengulangan, atau ketentuan
pada Pasal 52 dan 52 a. - Denda
Hukuman denda selain diancamkan pada pelaku pelanggaran juga
diancamkan terhadap kejahatan yang adakalanya sebagai alternative
atau kumulatif. Jumlah yang dapay dikenakan pada hukuman denda
ditentukan minimum dua puluh sen, sedang jumlah maksimum, tidak
ada ketentuan.
Mengenai hukuman denda diatur dalam Pasal 30 KUHP,yang
berbunyi:
1) Jumlah hukuman denda sekurang-kurangnya dua puluh lima
sen.
2) Jika dijatuhkan hukuman denda dan denda itu tidak dibayar
maka diganti dengan hukuman kurungan.
3) Lamanya hukuman kurungan pengganti hukuman denda
sekurang-kurangnya satu hari dan selama-lamanya enam bulan.
4) Dalam putusan hakim, lamanya itu ditetapkan begitu rupa,
bahwa harga setengah rupiah atau kurang, diganti dengan satu
hari, buat harga lebih tinggi bagi tiap-tiap setengah rupiah
gantinya tidak lebih dari satu hari, akhirnya sisanya yang tak
cukup, gantinya setengah rupiah juga.
5) Hukuman kurungan itu boleh dijatuhkan selama-lamanya
delapan bulan dalam hal-hal jumlah tertinggi denda itu ditambah
karena ada gabungan kejahatan, karena mengulangi kejahatan
atau karena ketentuan Pasal 52 dan 52a.
6) Hukuman kurungan tidak boleh sekali-kali lebih dari delapan
bulan.
Pidana denda tersebut dapat dibayar siapa saja. Artinya, baik
keluarga atau kenalan dapat melunasinya.
b. Pidana Tambahan - Pencabutan hak-hak tertentu
Hal ini diatur dalam Pasal 35 KUHP yang berbunyi:
a. Hak si bersalah, yang boleh dicabut dalam putusan hakim dalam
hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini atau dalam
undang-undang umum lainnya, ialah
1) Menjabat segala jabatan atau jabatan tertentu;
2) Masuk balai tentara;
3) Memilih dan boleh dipilih pada pemilihan yang dilakukan
karena undang-undang umum;
4) Menjadi penasehat atau wali, atau wali pengawas atau
pengampu atau pengampu pengawas atas orang lain yang
bukan ankanya sendiri;
5) Kekuasaan bapak, perwalian dan pengampuan atas anaknya
sendiri;
6) Melakukan pekerjaan tertentu.
b. Hakim berkuasa memecat seorang pegawai negeri dari
jabatannya apabila dalam undang-undang umum ada ditunjuk
pembesar lain yang semata-mata berkuasa melakukan
pemecatan itu. - Perampasan Barang Tertentu.
Karena suatu putusan perkara mengenai diri terpidana, maka barang
yang dirampas itu adalah barang hasil kejahatan atau barang milik
terpidana yang dirampas itu adalah barang hasil kejahatan atau
barang milik terpidana yang digunakan untuk melaksanakan
kejahatannya.
Hal ini diatur dalam Pasal 39 KUHP yang berbunyi:
1) Barang kepunyaan si terhukum yang diperolehnya dengan
kejahatan atau dengan sengaja telah dipakainya untuk
melakukan kejahatan, boleh dirampas.
2) Dalam hal menjatuhkan hukuman karena melakukan kejahatan
tidak dengan sengaja atau karena melakukan pelanggaran dapat
juga dijatuhkan perampasan, tetapi dalam hal-hal yang telah
ditentukan oleh undang-undang.
3) Hukuman perampasan itu dapat juga dijatuhkan atas orang yang
bersalah yang oleh hakim diserahkan kepada pemerintah, tetapi
hanyalah atas barang yang telah disita. - Pengumuman Putusan Hakim.
Hukuman tambahan ini dimaksudkan untuk mengumuman kepada
khalayak ramai (umum) agar dengan demikian masyarakat umum
lebih berhati-hati terhadap si terhukum. Biasanya ditentukan oleh
hakim dalam surat kabar yang mana, atau berapa kali, yang
semuanya atas biaya si terhukum. Jadi cara-cara menjalankan
pengumuman putusan hakim dimuat dalam putusan (Pasal 43
KUHP)
