Setiap penyelengara pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan dan
dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan. Standar
pelayanan merupakan ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan
publik yang wajib ditaati oleh pemberi dan atau penerima pelayanan. Standar
pelayanan publik menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomer 63/KEP/M.PAN/7/2003, (dalam Hardiansyah 2011:28) Meliputi :
- Prosedur pelayanan, yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan
termasuk pengaduan. - Waktu penyelesaian, yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan
sampai dengan penyelesaian pelayanan, termasuk pengaduan. - Biaya pelayanan, rincian tarif yang ditetapkan dalam proses pemberian
pelayanan. - Produk pelayanan, hasil pelayanan yang akan diterima sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan. - Sarana dan prasarana, penyediaan sarana dan prasarana pelayanan yang telah
memadai oleh penyelenggara pelayanan publik. - Kopetensi petugas pelayanan, harus ditetapkan dengan tepat berdasarkan
pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap, dan prilaku yang diperlukan.
