Menurut permenpan RB Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar
pelayanan, bahwa standar pelayanan perlu disusun, ditetapkan, dan diterapkan
dengan mempertimbangkan prinsip- prinsip berikut:
1) Sederhana, artinya standar pelayanan mudah dipahami, mudah
diikuti, mudah dilaksanakan, dan mudah diukur serta memiliki
prosedur yang jelas, biaya yang terjangkau bagi masyarakat dan
penyelenggara pelayanan publik.
2) Partisipatif, artinya masyarakat dan pihak terkait perlu terlibat dalam
penyusunan standar pelayanan untuk berdiskusi dan mencapai
kesepakatan berdasarkan komitmen atau keputusan bersama
terkait standar pelayanan publik yang diharapkan.
3) Akuntabel, artinya standar pelayanan harus dapat diterapkan dan
dipertanggung jawabkan kepada pihak yang berkepentingan atas
hal-hal yang telah diatur dalam standar pelayanan.
4) Berkelanjutan, artinya standar pelayanan harus terus diperbaharui
melalui perbaikan untuk meningkatkan kualitas dan inovasi secara
berkelanjutan.
5) Transparansi, artinya masyarakat harus mendapatkan kemudahan
untuk mengakses standar pelayanan.
6) Keadilan, artinya standar pelayanan harus memastikan bahwa
pelayanan dapat dijangkau oleh masyarakat dari berbagai status
ekonomi, jarak lokasi geografis serta masyarakat yang memiliki
kapabilitas fisik dan mental
