Hutang didefinisikan sebagai pengorbanan manfaat ekonomi yang
kemungkinan besar akan terjadi di masa yang akan datang sebagai akibat
dari keharusan badan usaha tertentu pada saat ini untuk mentransfer aktiva
dan memberikan pelayanan kepada badan usaha lain di masa mendatang
sebagai akibat dari transaksi dan peristiwa masa lalu (Arifianto dan
Chabachib, 2016). Apabila penggunaan hutang perusahaan berselebihan
maka akan meningkatkan biaya beban bunga yang harus ditanggung oleh
perusahaan dan penggunaan hutang akan mendekatkan perusahaan
perusahaan kepada resiko kebangkrutan yang akan berpengaruh kepada
menurunnya nilai perusahaan karena sinyal negatif yang diterima oleh
pasar maka dari itu berdasarkan pada teori keseimbangan perusahaan harus
dapat menyeimbangkan pendanaan yang berasal dari dalam perusahaan
dan pendanaan yang bersumber dari hutang.
