Tinjauan Mengenai Makanan Berlabel Halal dan Relasi Sertifikasi Halaldengan Labelisasi Halal


Ketidaktahuan dan mengikuti selera merupakan salah satu faktor
yang membuat sebagian masyarakat tidak selektif dalam memilih makanan
halal. Perkembangan teknologi dibidang pengolahan pangan tidak selalu
menghasilkan suatu produk yang baik dan sehat untuk di konsumsi.
Kriteria makanan halal yang ditetapkan oleh para ahli dalam
konteks ini di Indonesia oleh BPJPH lebih bersifat umum dan sangat
berkaitan dengan persoalan teknis pemeriksaan. Memeriksa suatu
makanan, senantiasa berdasar pada standar, mulai dari bahan baku yang
digunakan, bahan tambahan, bahan penolong, proses produksi, dan jenis
kemasannya.
Sertifikasi halal adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh
MUI Pusat atau Provinsi tentang halalnya suatu produk makanan,
minuman, obat-obatan dan kosmetika yang diproduksi oleh perusahaan
setelah diteliti dan dinyatakan halal oleh LP POM-MUI. 14
Tetapi dalam konteks sekarang ini, kewenangan untuk menetapkan
sertifikasi halal sudah diambil alih oleh BPJPH Kemenag terhitung sejak
17 Oktober 2019. Tetapi dalam proses transisi LP POM – MUI juga ikut
andil untuk menetapkan sertifikat halal bersama BPJPH.
Hal-hal yang perlu diperbaiki menyangkut sertifikasi halal nasional
adalah standarisasi proses sertifikasi dengan alat ukurnya, sistem
sertifikasi, prinsip pengaturan untuk tujuan apa sertifikasi harus
dilaksanakan dan lembaga sertifikasi, perlengkapan teknologi, dan lain
sebagainya serta jangka waktu berlakunya sertifikat halal.
Sertifikasi produk halal diberlakukan tidak hanya terhadap produk
dalam negeri tetapi juga produk luar negeri. Tetapi produk bersertifikasi
halal yang berasal dari luar negeri perlu diperhatikan, karena standar
sertifikasi halal dari luar negeri dan Indonesia berbeda, karena Indonesia
merupakan negara dengan batasan halal yang paling ketat.