Fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan
kehalalan suatu Produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat halal MUI
merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada
kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. Sertifikat halal
MUI pada produk pangan, obat-obatan, kosmetik, dan produk lainnya
dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat
menentramkan batin konsumen dalam mengkonsumsinya. Kesinambungan
proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan
Sistem Jaminan Halal.1 Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI
berdasarkan permohonan pihak produsen yang telah dilakukan audit dan
dinyatakan halal produknya oleh komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia,
yang memiliki masa berlaku selama 2 (dua) tahun. Apabila masa berlaku
sudah habis maka tidak boleh dipergunakan kembali atau dipasang untuk
maksud-maksud tertentu