Pengertian Sertifikat Halal dalam buku tata cara mengurus ijin usaha
adalah sebagai berikut:2
a. Sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh LPPOM-MUI menyatakan
kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat islam
b. Yang dimaksud dengan produk halal adalah produk yang memenuhi
syarat kehalalan sesuai syariat islam yaitu:
- Tidak mengandung babi atau produk-produk yang berasal dari
babi serta tidak mneggunakan alcohol sebagai ingredient yang
sengaja ditambahkan - Daging yang digunakan berasal dari hewan halal yang disembelih
menurut tata cara syariat islam - Semua bentuk minuman yang tidak beralkohol
- Semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan,
tempat pengelolaam dan tempat transportasi tidak digunakan
untuk babi atau barang tidak halal lainnya, tempat tersebut harus
terlebih dahulu dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut
syariat islam
c. Sertifikat halal dapat digunakan untuk pembuatan label bagi produk
yang bersangkutan. Penempelan label halal harus mnegikuti
peraturan dari Departemen Kesehatan
d. Pemegang sertifikat halal dari LPPOM-MUI bertanggungjawab
memlihara kehalalan produk yang diprodukisnya, dan sertifikat
tersebut tidak dapat dipindah tangankan
e. Sertifikat yang sudah berakhir masa berlakunya termasuk
fotokopinya tidak boleh dipergunakan kembali atau dipasang untuk
maksud-maksud tertentu
f. Jika sertifikat hilang, emegang sertifikat harus segera melaporkan ke
LPPOM-MUI
g. Sertifikat halal yang dikeluarkan LPPOM-MUI adalah milik
LPPOM-MUI . oleh sebab itu, jika karena sesuatu hal diminta
kembali oleh LPPOM-MUI maka pemegang sertifikat wajib
menyerahkannya.
h. Keputusan LPPOM-MUI yang didasarkan atas fatwa MUI tidak
dapat diganggu guga