Pengertian Sertifikat Halal

Pengertian Sertifikat Halal dalam buku tata cara mengurus ijin usaha
adalah sebagai berikut:2
a. Sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh LPPOM-MUI menyatakan
kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat islam
b. Yang dimaksud dengan produk halal adalah produk yang memenuhi
syarat kehalalan sesuai syariat islam yaitu:

  1. Tidak mengandung babi atau produk-produk yang berasal dari
    babi serta tidak mneggunakan alcohol sebagai ingredient yang
    sengaja ditambahkan
  2. Daging yang digunakan berasal dari hewan halal yang disembelih
    menurut tata cara syariat islam
  3. Semua bentuk minuman yang tidak beralkohol
  4. Semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan,
    tempat pengelolaam dan tempat transportasi tidak digunakan
    untuk babi atau barang tidak halal lainnya, tempat tersebut harus
    terlebih dahulu dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut
    syariat islam
    c. Sertifikat halal dapat digunakan untuk pembuatan label bagi produk
    yang bersangkutan. Penempelan label halal harus mnegikuti
    peraturan dari Departemen Kesehatan
    d. Pemegang sertifikat halal dari LPPOM-MUI bertanggungjawab
    memlihara kehalalan produk yang diprodukisnya, dan sertifikat
    tersebut tidak dapat dipindah tangankan
    e. Sertifikat yang sudah berakhir masa berlakunya termasuk
    fotokopinya tidak boleh dipergunakan kembali atau dipasang untuk
    maksud-maksud tertentu
    f. Jika sertifikat hilang, emegang sertifikat harus segera melaporkan ke
    LPPOM-MUI
    g. Sertifikat halal yang dikeluarkan LPPOM-MUI adalah milik
    LPPOM-MUI . oleh sebab itu, jika karena sesuatu hal diminta
    kembali oleh LPPOM-MUI maka pemegang sertifikat wajib
    menyerahkannya.
    h. Keputusan LPPOM-MUI yang didasarkan atas fatwa MUI tidak
    dapat diganggu guga