Proses sertifikasi halal adalah serangkaian tata cara untuk memperoleh
sertifikat halal bagi produk yang akan di pasarkan. Dalam hal ini proses
dalam pencapaian sertifikat halal harus memenuhi seperti pada ketentuan
antara lain:3
a. Setiap produsen yang mengajukan sertifikasi halal bagi produknya,
pertama-tama diharuskan mengisi formulir yang telah disedikan oleh
LPPOM-MUI. Ada tiga macam formulir yang dapat digunakan
dalam pengajuan ini, masing-masing untuk makanan dan minuman
olahan, usaha restoran, dan hewan potong
b. Surat pengajuan sertifikais halal yang disampaikan oleh LPPOM-
MUI harus dilampiri dengan sistem mutu, termasuk panduan mutu
dan proses baku pelaksanaannya yang telah disiapkan produsen
sebelumya.
c. Pada saat pengajuan sertifikasi halal, produsen harus
menandatangani pernyataannya untuk menerima tim pemeriksa
(audit) dari LPPOM-MUI dan memberikan contoh termasuk produk
bahan baku, bahan penolong, dan bahan tambahan produk untuk
dapat diperiksa oleh LPPOM-MUI
d. Semua dokumen yang dapat dijadikan jaminan atas kehalalan produk
yang diajukan sertifikais halalnya harus diperlihatkan aslinya,
sedangkan foto kopiannya diserahkan kepada LPPOM-MUI
e. Surat oengajuan sertifikai halal dan formulir yang sudah diisi dengan
cermass beserta seluruh lampirannya dikembalikan kepada LPPOM-
MUI
f. LPPOM-MUI akan memeriksa semua dokumen yang dilampirkan
bersama surat penajuan sertifikasi halal. Jika tidak lengkap LPPOM-
MUI akan mengembalikan seluruh berkas pengajuan untuk dapat
dilengkapi oleh produsen pengusul
g. Pemeriksaan audit ke lokasi produsen akan dilakukan oleh LPPOM-
MUI segera setelah surat pengajuan sertifikasi halal serta lampiran-
lampirannya dianggap sudah memenuhi syarat.
h. Setelah hasil pemeriksaan (audit) dievaluasi dan memenuhi syarat
halal, maka produsen yang bersangkutan selanjutnya akan di proses
sertifikasi halalnya.
i. Jika ada perubahan dalam penggunaan bahan baku, bahan penolong,
dan bahan tambahan dalam proses produksinya, produsen
diwajibkan segera melapor ke LPPOM-MUI